Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada pengguna jasa.
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU)/Universal Service Obligation (USO); dan
b. Tarif Data Mining.
Pasal 3
(1) Tarif KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sesuai dengan tarif KPU/USO sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta.
Pasal 4
(1) Tarif Data Mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif layanan atas layanan pengolahan dan penyajian data telekomunikasi serta data lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa yang ditetapkan berdasarkan tingkat kompleksitas.
(2) Tarif Data Mining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pengguna jasa layanan dan penggolongan tingkat kompleksitas Data Mining ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 5
(1) Terhadap pengguna jasa dari Instansi Pemerintah dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Data Mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 6
(1) Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan jasa layanan di bidang telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 7
(1) Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak lain dengan mengacu pada harga pasar.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Data Mining
1. Pengguna Bisnis
a. Tingkat kompleksitas rendah Per paket
6.120.000,-
b. Tingkat kompleksitas sedang Per paket
6.660.000,-
c. Tingkat kompleksitas tinggi Per paket
7.200.000,-
2. Pengguna Akademik
a. Tingkat kompleksitas rendah Per paket
4.080.000,-
b. Tingkat kompleksitas sedang Per paket
4.440.000,-
c. Tingkat kompleksitas tinggi Per paket
4.800.000,-
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
