Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
2. SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
3. SBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
4. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
5. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai SBSN, untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
7. Peserta Lelang adalah bank dan perusahaan efek yang ditunjuk Menteri sebagai peserta lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri.
8. Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
9. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
10. Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
11. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk
berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai LPS.
12. Agen Lelang adalah pihak yang melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
13. Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
14. Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank INDONESIA, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
15. Lelang SBSN Tambahan (Green Shoe Option) selanjutnya disebut Lelang SBSN Tambahan adalah penjualan SBSN di pasar perdana dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
16. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN.
17. Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
18. Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar dalam hal Lelang SBSN dengan pembayaran Imbalan tetap (fixed coupon) atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau
b. volume dan harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SBSN dengan Imbalan mengambang (floating coupon).
19. Penawaran Pembelian Non Kompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan tetap atau pembayaran Imbalan secara diskonto; atau
b. volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan mengambang.
20. Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SBSN sesuai dengan harga penawaran pembelian yang diajukannya.
21. Harga Seragam (Uniform Price) adalah tingkat harga yang sama yang dibayarkan oleh seluruh pemenang Lelang.
22. Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah perkalian masing-masing volume SBSN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SBSN yang terjual.
23. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai SBSN.
24. Harga Setelmen adalah:
a. harga yang dibayarkan atas Lelang yang dimenangkan, sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang pembelian SBSN dengan memperhitungkan Imbalan berjalan (accrued return), dalam hal Lelang dengan Imbalan berupa kupon; atau
b. harga yang dibayarkan atas Lelang yang dimenangkan, sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan
dalam penawaran Lelang pembelian SBSN, dalam hal Lelang dengan pembayaran Imbalan secara diskonto.
25. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
26. Keadaan Tidak Normal adalah situasi atau kondisi yang terjadi akibat adanya gangguan atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada Kementerian Keuangan dan/atau Bank INDONESIA yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, atau tahapan Setelmen.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Menteri dapat menunjuk Bank INDONESIA sebagai Agen Lelang untuk melaksanakan Lelang.
(2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana Lelang SBSN;
b. melaksanakan Lelang SBSN;
c. menyampaikan data penawaran pembelian Lelang SBSN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
d. mengumumkan hasil ketetapan Lelang SBSN kepada Peserta Lelang dan/atau LPS melalui sistem Lelang.
(3) Dalam hal Bank INDONESIA bertindak sebagai Agen Lelang, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Lelang mengikuti Peraturan Bank INDONESIA.
3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi Peserta Lelang dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan jumlah Peserta Lelang; dan/atau
b. rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Peserta Lelang termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Bank atau Perusahaan Efek yang telah ditunjuk sebagai Peserta Lelang melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi/reorganisasi lainnya, Peserta Lelang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri c.q.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan:
a. persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana restrukturisasi/reorganisasi;
b. bukti restrukturisasi/reorganisasi; dan
c. pernyataan tidak terdapat perubahan terkait pemenuhan persyaratan sebagai Peserta Lelang.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri menindaklanjuti pemberitahuan secara tertulis dari Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan
melakukan penunjukan kembali sebagai Peserta Lelang.
(4) Kewajiban Bank atau Perusahaan Efek sebagai Peserta Lelang yang telah dilaksanakan sebelum penunjukan kembali tetap diperhitungkan dalam evaluasi kewajiban Peserta Lelang dan evaluasi kinerja tahunan Peserta Lelang.
Pasal 10
Peserta Lelang wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Republik INDONESIA yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Peserta Lelang yang tidak menyampaikan penawaran pembelian pada 2 (dua) kali Lelang SBSN berturut- turut dapat diberikan surat peringatan.
(2) Surat peringatan Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri dapat mencabut penunjukan Peserta Lelang dalam hal:
a. Peserta Lelang tidak menyampaikan penawaran selama 4 (empat) kali berturut-turut atau menyampaikan penawaran pembelian kurang dari 4 (empat) kali dalam 8 (delapan) kali Lelang SBSN terakhir;
b. Peserta Lelang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Peserta Lelang dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
d. Peserta Lelang mengajukan pengunduran diri sebagai Peserta Lelang secara tertulis kepada Menteri
c.q.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
e. Peserta Lelang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10C; dan/atau
f. Bank atau Perusahaan Efek diputuskan hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan oleh Menteri.
(4) Pencabutan penunjukan Peserta Lelang dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah Peserta Lelang;
b. ketersediaan calon Peserta Lelang;
c. target dan daya serap atas penerbitan SBSN;
dan/atau
d. pengembangan likuiditas SBSN di pasar sekunder.
(5) Pencabutan penunjukan Peserta Lelang dilaporkan kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik.
(6) Peserta Lelang yang telah dicabut penunjukkannya sebagai Peserta Lelang karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Peserta Lelang setelah 12 (dua belas) bulan sejak pencabutan sebagai Peserta Lelang.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri MENETAPKAN rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebelum tanggal pelaksanaan Lelang.
(2) Penetapan rencana Lelang SBSN dilakukan sebelum pelaksanaan Lelang SBSN paling kurang memuat:
a. seri;
b. mata uang;
c. jenis akad;
d. tanggal jatuh tempo;
e. tanggal lelang;
f. target indikatif;
g. metode penetapan harga SBSN;
h. persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Nonkompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan;
dan
i. jenis aset yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN (Aset SBSN).
(3) Penetapan rencana Lelang SBSN Tambahan dilakukan pada saat penetapan hasil Lelang SBSN paling kurang memuat:
a. waktu pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan;
b. jangka waktu SBSN;
c. Imbal Hasil; dan
d. Pihak yang dapat mengikuti Lelang SBSN Tambahan.
(4) Penetapan rencana Lelang SBSN dan rencana Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Bank INDONESIA hanya dapat menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Pendek dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
(2) LPS hanya dapat menyampaikan penawaran pembelian SBSN dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
(3) Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non kompetitif.
(4) Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Pendek untuk dan atas nama Pihak selain Bank INDONESIA dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
(5) Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN Jangka Panjang untuk dan atas nama Pihak selain Bank INDONESIA dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
7. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pelaksanaan Lelang SBSN dilakukan melalui Agen Lelang.
(2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana lelang SBSN kepada Peserta Lelang dan LPS yang paling kurang meliputi:
1. seri, mata uang, jumlah indikatif SBSN yang ditawarkan;
2. tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SBSN;
3. tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan
4. waktu pengumuman hasil Lelang SBSN.
b. melaksanakan Lelang SBSN;
c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SBSN kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
d. mengumumkan pemenang Lelang SBSN kepada Peserta Lelang, dan/atau LPS.
(3) Pengumuman pemenang Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, dan/atau LPS paling kurang meliputi:
a. nama pemenang;
b. nilai nominal; dan
c. tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
(4) Agen Lelang mengumumkan hasil lelang SBSN kepada peserta lelang dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan lelang SBSN, yang paling kurang meliputi:
a. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
b. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
8. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SBSN.
(2) Pengumuman hasil Lelang SBSN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. seri SBSN;
b. mata uang;
c. nilai nominal;
d. tingkat Imbalan;
e. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga;
f. tanggal jatuh tempo; dan
g. tanggal Setelmen/penerbitan.
9. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan:
a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau
b. saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, sebagian atau seluruh hasil Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang setelmennya dilakukan oleh Peserta Lelang SBSN yang bersangkutan, dinyatakan batal.
(2) Pembatalan transaksi Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi:
a. tidak diperkenankan mengikuti Lelang SBSN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
b. dilaporkan kepada otoritas terkait.
(3) Pembatalan transaksi Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada publik paling kurang memuat:
a. seri; dan
b. perubahan nominal SBSN.
10. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada tahapan pelaksanaan Lelang SBSN atau Lelang SBSN Tambahan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri dapat:
a. memperpanjang waktu pelaksanaan Lelang SBSN atau Lelang SBSN Tambahan sebelum batas waktu penutupan Lelang SBSN; dan/atau
b. membatalkan pelaksanaan Lelang SBSN atau Lelang SBSN Tambahan setelah penutupan lelang.
(2) Pembatalan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengubah hasil Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Pasal 37
Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal yang menyebabkan proses Setelmen tidak dapat dilakukan pada tanggal Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk dan atas nama Menteri menyatakan Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan gagal.
Pasal 37
Lelang SBSN dan/atau Lelang SBSN Tambahan yang dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B diumumkan kepada publik.
#### Pasal II
1. Pasa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa nomenklatur yang menyebut “Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang” selanjutnya dibaca menjadi “Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko”
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
