Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 20-pmk-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kehutanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal 2

(1) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp1.068.119.403.677,00 (satu triliun enam puluh delapan miliar seratus sembilan belas juta empat ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) terdiri atas:
a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp3.800.553.280,00 (tiga miliar delapan ratus juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp612.380.517.215,00 (enam ratus dua belas miliar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus tujuh belas ribu dua ratus lima belas rupiah); dan
c. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp451.938.333.182,00 (empat ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
(2) Alokasi DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Kehutanan selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.

(3) Rincian alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan.
(2) Penyaluran DBH SDA Kehutanan Triwulan I dan Triwulan II masing- masing dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Kehutanan Triwulan III dan Triwulan IV.
(4) Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.
(5) Tatacara penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Kehutanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN