Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang DASAR PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU KEPADA PROVINSI PENGHASIL CUKAI DAN/ATAU PROVINSI PENGHASIL TEMBAKAU

PERMENKEU No. 197-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

Pasal 2

(1) DBH CHT dialokasikan sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di INDONESIA yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya. (2) Alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. (3) Dasar Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan variabel sebagai berikut : a. Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya; b. Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya; c. Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya; d. Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya; dan e. Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya. (4) Tiap-tiap variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan bobot sebagai berikut: a. Penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen); b. Rata-rata produksi tembakau kering sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); c. Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka Indeks Pembangunan Manusia) sebesar 3% (tiga persen); d. Tingkat penyerapan DBH CHT sebesar 1 % (satu persen); dan e. Tingkat pemberantasan cukai ilegal sebesar 1% (satu persen).

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada gubernur. (2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur MENETAPKAN pembagian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya masing- masing. (3) Pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan komposisi sebagai berikut : a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil; b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. (4) Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Berdasarkan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi DBH CHT untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 4

Penggunaan DBH CHT di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.