Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143PMK022015 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARALEMBAGA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

PERMENKEU No. 196-pmk-02-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 2

(1) Dalam rangka penyusunan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. (2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. RKA-K/L Pagu Anggaran; b. RKA-K/L Alokasi Anggaran; dan/atau c. RKA-K/L APBN Perubahan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas RKA-K/L untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan kewenangannya. (3a) Pejabat eselon I atau pejabat lain yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program bertanggung jawab secara formal dan material atas RKA-K/L unit eselon I yang disusunnya sesuai dengan kewenangannya. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan RKA- K/L kepada Menteri Keuangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan RKA-K/L lingkup Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Penyampaian ADK RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan ADK dokumen sebagai berikut: a. surat pengantar RKA-K/L yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk; b. daftar rincian Pagu Anggaran per satker/eselon I; dan c. RKA Satker. (3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran mengunggah ADK RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk dilakukan validasi. (4) Dalam hal pada proses validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat data yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah SPAN, RKA-K/L dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga untuk dilakukan perbaikan. 3. Mengubah Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA WIDODO EKATJAHJANA