Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2013.
Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Pasal 2
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dialokasikan kepada Provinsi Aceh setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.222.785.783.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Pasal 3
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh.
Pasal 4
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Qanun Aceh.
Pasal 5
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013.
Pasal 6
Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
