Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR STRUKTUR BIAYA

PERMENKEU No. 195-pmk-02-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Standar Struktur Biaya adalah batasan komposisi biaya atas suatu keluaran (output)/kegiatan/program tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer).

Pasal 2

Standar Struktur Biaya berfungsi sebagai acuan bagi kementerian negara/lembaga dalam menyusun komposisi biaya keluaran (output)/kegiatan/program tertentu dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran.

Pasal 3

(1) Biaya atas suatu keluaran (output) terdiri dari biaya utama dan biaya pendukung. (2) Biaya utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen pembiayaan langsung dari pelaksanaan suatu kebijakan dan berpengaruh terhadap pencapaian keluaran (output). (3) Biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen pembiayaan yang digunakan dalam rangka menjalankan dan mengelola kebijakan.

Pasal 4

(1) Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) jasa layanan non-regulasi. (2) Keluaran (output) jasa layanan non-regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keluaran (output) dari suatu kegiatan berupa layanan dari suatu instansi pemerintah. (3) Pemberlakuan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membatasi besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi. (4) Batasan besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.

Pasal 5

Standar Struktur Biaya dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk keluaran (output) jasa layanan non-regulasi pada penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mulai Tahun Anggaran 2016.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN