Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.02/2007 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENKEU No. 193-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 9

(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR
tidak mengakibatkan perubahan RKA-KL yang telah disepakati
antara komisi terkait di DPR dan Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, RKA-KL dapat ditetapkan
oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Penetapan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
termasuk penyesuaian RKA-KL sepanjang tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran dan target kinerja.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR
mengakibatkan perubahan RKA-KL yang telah disepakati antara
komisi terkait di DPR dan Kementerian Negara/Lembaga
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7,
Kementerian
Negara/Lembaga melakukan penyesuaian RKA-KL.
(2) Penyesuaian RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan DPR.

3. Pasal 11 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran untuk mendapat penetapan, paling lambat 2 (dua)
www.djpp.depkumham.go.id

minggu sebelum penetapan Keputusan Presiden tentang Rincian
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(2) RKA-KL
yang
telah
ditetapkan
Menteri
Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja serta menjadi dasar
penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan/atau Pasal 10 belum diterima, Keputusan Presiden tentang
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan
RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Keputusan
Presiden
tentang
Rincian
Anggaran
Belanja
Pemerintah
Pusat
menjadi
dasar
bagi
penyusunan
dan
pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(2) Petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA Tahun Anggaran
2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

6. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 diubah sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 557

www.djpp.depkumham.go.id