Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 191-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017

PERMENKEU No. 191-pmk-07-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun
Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,08% (nol koma
nol delapan persen) dari proyeksi PDB Tahun
Anggaran 2017.
(2)
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017.

2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubahdan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2017, No.1773

Pasal 3

(1)
Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2017
masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 1,05%
(satu
koma
nol
lima
persen)
dari
perkiraan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017.
(2)
Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman
Daerah.
(3)
Dihapus.

3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun
Anggaran 2017 ditetapkan sebesar 0,08% (nol koma
nol delapan persen) dari proyeksi PDB Tahun
Anggaran 2017.
(2)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pinjaman yang digunakan untuk
mendanai pengeluaran pembiayaan.
(3)
Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017.

4.
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi
dalam hal rencana defisit APBD lebih besar dari
Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1773
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
a.
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang
dibiayai dari pinjaman sebesar 0,08% (nol
koma nol delapan persen) dari proyeksi PDB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
tidak terlampaui;
b.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah
sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen)
dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
c.
Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang
bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
d.
Rencana
Pinjaman
telah
mendapat
Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk
pinjaman yang bersumber dari pemerintah
daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga
keuangan bukan bank, dan masyarakat.

Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
surat
permohonan
persetujuan
pelampauan
Batas
Maksimal DefisitAPBDyang telah disampaikan oleh
Kepala Daerah kepadaMenteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum Peraturan
Menteri
ini
diundangkan
dan
belum
mendapat
persetujuan atau penolakan, proses persetujuan atau
penolakan atas permohonan persetujuan pelampauan
Batas Maksimal Defisit APBD tersebut dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.1773
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id