Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Pasal 2
Kurang Bayar DBH yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, terdiri atas:
a. Kurang Bayar DBH Pajak sebesar Rp5.555.463.606.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus enam ribu rupiah); dan
b. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp5.301.428.860.000,00 (lima triliun tiga ratus satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Pasal 3
Kurang Bayar DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.537.223.195.932,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
b. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4.014.310.181.128,00 (empat triliun empat belas miliar tiga ratus sepuluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah), dengan rincian:
1. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp3.370.205.721.532,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh miliar dua ratus lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah); dan
2. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp644.104.459.596,00 (enam ratus empat puluh empat miliar seratus empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
c. Kurang Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp3.930.228.940,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Pasal 4
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp408.644.929.378,00 (empat ratus delapan miliar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian:
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp9.094.263.483,00 (sembilan miliar sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah);
2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp168.119.636.462,00 (seratus enam puluh delapan miliar seratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah); dan
3. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp231.431.029.433,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tiga puluh satu juta dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah).
b. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp361.317.428.529,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar tiga ratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan rincian:
1. Iuran Tetap sebesar Rp83.318.599.087,00 (delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh tujuh rupiah); dan
2. Royalti sebesar Rp277.998.829.442,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
c. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4.287.299.988.806,00 (empat triliun dua ratus
delapan puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah), dengan rincian:
1. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi sebesar Rp1.361.107.856.206,00 (satu triliun tiga ratus enam puluh satu miliar seratus tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam rupiah); dan
2. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Gas Bumi sebesar Rp2.926.192.132.600,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar seratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).
d. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp244.166.513.287,00 (dua ratus empat puluh empat miliar seratus enam puluh enam juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah), dengan rincian:
1. Iuran Tetap sebesar Rp5.265.261.388,00 (lima miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah); dan
2. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp238.901.251.899,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus satu juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Pasal 5
Ketentuan mengenai:
a. rincian Kurang Bayar DBH Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b angka 1 dan angka 2, dan huruf c menurut provinsi/kabupaten/kota; dan
b. rincian Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d menurut provinsi/kabupaten/kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
