Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp787.252.025.745,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh dua juta dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp376.122.024.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh dua juta dua puluh empat ribu rupiah); dan
b. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp411.130.001.745,00 (empat ratus sebelas miliar seratus tiga puluh juta satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
