Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 186-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMENKEU No. 186-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium

Kesehatan Jakarta Pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Hematologi;
b. Tarif Urinalisa;
c. Tarif Kimia Klinik;
d. Tarif Imunologi;
e. Tarif Paket Torch;
f. Tarif Virologi;
g. Tarif Mikrobiologi;
h. Tarif Kimia Kesehatan; dan
i. Tarif Media Reagensia;

Pasal 3

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada pasien masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 5

(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.

(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 6

(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setalah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN