Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umumbalai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan

PERMENKEU No. 185-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 3

Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Pendaftaran Peserta Pendidikan dan Pelatihan;
b. Tarif Pemeriksaan Kesehatan;
c. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan;
d. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran;
e. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pengukuhan;
f. Tarif Pendidikan dan PelatihanKeterampilan; dan
g. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi;

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Pengurusan Kehilangan Sertifikat;
b. Tarif Pengurusan Ganti Sertifikat;
c. Tarif Salinan Ijazah/Sertifikat; dan
d. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung.
Pasal5 Tarif Layanan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta Tarif Pengurusan Kehilangan Sertifikat, Tarif Pengurusan Ganti Sertifikat, dan Tarif Salinan Ijazah/Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan dengan Keputusan DirekturBadan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(2) Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana, Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal7
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan

kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegarandan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal8
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KerjaSama Operasional (KSO) dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
Pasal9
(1) Terhadap Warga Negara Asing diberikan:
a. tarif paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari Tarif Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan, Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran, Tarif Pendidikan dan Pelatihan Pengukuhan, dan Tarif Pendidikan dan Pelatihan Revalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. tarif paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tarif Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA