Peraturan Menteri Nomor 183-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial- Kementerian Sosial selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) KPA menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyampaikan laporan realisasi fisik kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara c.q.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Usaha Strategis dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial-selaku KPA.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
