(1) Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 disusun berdasarkan rencana penerimaan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2012.
(2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp12.219.296.284.535,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan belas miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp562.245.761.165,00 (lima ratus enam puluh dua miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah); dan
b. Royalty sebesar Rp11.657.050.523.370,00 (sebelas triliun enam ratus lima puluh tujuh miliar lima puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah).
(3) Rincian perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
