Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Untuk Kredit Usaha Rakyat

PERMENKEU No. 180-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR.
3. Subsidi Marjin adalah bagian marjin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara marjin yang diterima oleh penyalur KUR dengan marjin yang dibebankan kepada penerima KUR dalam skema pembiayaan syariah.

4. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/L yang bersangkutan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran untuk pembayaran subsidi atas KUR.
8. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN dengan Keputusan PRESIDEN yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KUR.
9. Penerima KUR adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
10. Penyalur KUR adalah lembaga yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KUR sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan KUR.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
12. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
13. Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KUR kepada Penyalur KUR.

14. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman atas pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk mendukung pelaksanaan program KUR.

Pasal 3

(1) Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi MENETAPKAN pejabat pada K/L yang membidangi pemberian subsidi atas KUR sebagai KPA.
(2) Dalam MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.
(3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN.

Pasal 4

(1) KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan penerbitan perintah pembayaran.

(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.

Pasal 5

(1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dialokasikan dalam APBN.
(2) Setiap awal tahun anggaran, KPA menyusun indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin tahun anggaran berikutnya berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi Bagian Anggaran BUN.
(3) Indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan Baki Debet KUR pada tahun anggaran berikutnya;
b. plafon penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan untuk masing-masing Penyalur KUR;
c. perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada periode tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
d. data/dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
(4) KPA menyampaikan indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi PA atas anggaran belanja subsidi.

Pasal 6

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA dengan Penyalur KUR yang

dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak; dan
c. sanksi atas pelanggaran hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 7

(1) Subsidi Bunga/Subidi Marjin diberikan terhadap KUR yang penyalurannya sesuai dengan plafon penyaluran tahunan untuk masing-masing Penyalur KUR.
(2) Dalam hal penyaluran KUR melebihi plafon penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, kecuali ditentukan lain oleh Komite Kebijakan.

Pasal 8

(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk penetapan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mempertimbangkan:
a. kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
b. kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau
c. data dan informasi pendukung lainnya.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin per jenis KUR sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR;
b. mulai berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin; dan/atau

c. batas akhir berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada Keputusan Menteri sebelumnya.

Pasal 9

(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dihitung sebagai berikut:
Besaran Subsidi × Baki Debet × hari bunga/hari marjin

360
(2) Hari bunga atau hari marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dimana Baki Debet KUR tidak berubah.
(3) Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin diberikan kepada Penerima KUR untuk mendukung pelaksanaan program KUR.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA mewakili Pemerintah kepada Penyalur KUR.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KUR mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur atas Baki Debet KUR per akhir bulan sebelumnya; dan
b. disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:

1. surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3. kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur KUR; dan
4. arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan tanggung jawab Penyalur KUR.

Pasal 11

(1) KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diajukan oleh Penyalur KUR.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dokumen tagihan; dan
b. kebenaran penghitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dapat menggunakan SIKP.
(4) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sampai Penyalur KUR melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
(5) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi

Marjin.

Pasal 12

(1) KPA MENETAPKAN Standar Prosedur Operasi atas pengujian dan pembayaran tagihan Subsidi Bunga/ Subsidi Marjin.
(2) Standar Prosedur Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR dan tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Dalam penyusunan Standar Prosedur Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA meminta pendapat Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Pasal 13

Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran BUN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 14

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.

Pasal 15

Pengawasan atas ketepatan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR.

Pasal 16

(1) Untuk KUR yang akad kreditnya ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan tetap sebesar:
a. kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun;
b. kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan
c. kredit tenaga kerja INDONESIA 12% (dua belas persen) per tahun, sampai dengan berakhirnya masa pemberian Subsidi Bunga KUR sesuai dengan akad kredit antara Penyalur KUR dengan Penerima KUR.
(2) Pelaksanaan imbal jasa penjaminan atas KUR yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014, tetap mengacu pada Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penjaminan dimaksud.
(3) Perjanjian Kerjasama antara KPA dan Penyalur KUR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 November 2017

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA