Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PERMENKEU No. 18 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah bantuan dan dukungan yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara. 2. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas. 4. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pengelola barang atau pengguna barang yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan BMN. 5. Permohonan Fasilitas adalah naskah dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPB kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas. 7. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. 8. Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan Pengguna Barang sebagai PJPB selaku penerima Fasilitas. 9. Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama atau wakil yang sah dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas. 10. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara PJPB dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas. 11. Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen kajian peningkatan nilai BMN dan skema pemanfaatan, kajian rekomendasi transaksi, daftar BMN dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan penjajakan minat pasar, sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan dan/atau segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya. 12. Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender pemanfaatan BMN. 13. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan di bidang teknis, di bidang keuangan, di bidang hukum dan/atau regulasi, di bidang lingkungan, di bidang properti dan/atau bidang lainnya, baik perorangan, badan usaha, lembaga nasional atau lembaga internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas. 14. Hasil Keluaran adalah segala kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN. 15. Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan adalah kajian atas upaya peningkatan nilai BMN dan pilihan skema pemanfaatan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan. 16. Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pemanfaatan BMN, serta pengawasan dan evaluasi. 17. Data BMN adalah data yang memuat informasi dan penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan yang berada pada PJPB untuk disampaikan dalam rangka penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan. 18. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan. 19. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 20. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 21. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 22. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. 23. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 24. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 25. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 26. Lembaga organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya. 27. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 28. Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian Fasilitas dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan transaksi Pemanfaatan. (2) Menteri memberikan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PJPB.

Pasal 3

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disediakan untuk PJPB dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan guna mendukung optimalisasi dalam pelaksanaan Pemanfaatan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. menyusun dokumen pendukung Pemanfaatan dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan meliputi: 1. Kajian Peningkatan Nilai BMN dan bentuk Skema Pemanfaatan; dan 2. Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan b. mendukung terlaksananya Pemanfaatan yang optimal.

Pasal 4

Objek pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan BMN berupa: a. tanah; b. tanah dan bangunan; c. tanah berikut fasilitas yang melekat; atau d. tanah dan bangunan berikut fasilitas yang melekat.

Pasal 5

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daftar BMN untuk dimanfaatkan; b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan; d. dokumen pengelolaan BMN; e. dokumen penatausahaan BMN; dan f. dokumen penetapan status penggunaan BMN. (3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; b. sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum; dan c. tidak mengubah status kepemilikan BMN.

Pasal 6

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas: a. Tahap Penyiapan; dan b. Tahap Pelaksanaan Transaksi. (2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri menyesuaikan pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan.

Pasal 7

Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam dokumen: a. Kesepakatan Induk; b. Keputusan Penugasan; c. Perjanjian Penugasan; dan d. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.

Pasal 8

Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan; b. penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi: 1. KSP; 2. BGS/BSG; atau 3. bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN; c. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan d. penyusunan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.

Pasal 9

Dalam hal Tahap Penyiapan menghasilkan Kajian Rekomendasi Transaksi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 3), Fasilitas tidak dilanjutkan prosesnya ke Tahap Pelaksanaan Transaksi.

Pasal 10

Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan; b. pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan; c. pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan; dan d. pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra Pemanfaatan.

Pasal 11

(1) Permohonan Fasilitas disampaikan oleh Pengelola Barang selaku PJPB kepada Menteri. (2) Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen meliputi: a. daftar BMN untuk dimanfaatkan; b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Pengelola Barang sebagai PJPB yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara atau pejabat yang ditunjuk. (3) Pengelola Barang selaku PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang. (4) Tata cara penelitian permohonan Fasilitas yang disampaikan oleh Pengelola Barang diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 12

(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas kepada Menteri selaku Pengelola Barang. (2) Permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Barang melampirkan dokumen berupa: a. daftar BMN untuk dimanfaatkan; b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. kajian potensi BMN idle dan/atau kajian optimalisasi BMN; d. kajian Pemanfaatan yang membutuhkan Fasilitas; e. hasil Penelaahan RKBMN; f. surat pernyataan Pengguna Barang dengan muatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. dokumen administrasi lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pemanfaatan. (3) Surat pernyataan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. (5) Pengelola Barang melaksanakan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. disetujui, Pengelola Barang: 1. MENETAPKAN izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan kepada Pengguna Barang; dan 2. meneruskan permohonan Fasilitas kepada Menteri beserta izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. b. tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan alasannya. (6) Tata cara Penelitian Permohonan Fasilitas yang disampaikan oleh Pengguna Barang diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Pasal 13

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan evaluasi atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memeriksa terpenuhinya kesesuaian dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2). (3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada Pengelola Barang dan/atau pihak lain. (4) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (5) Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Menteri menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada: a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku PJPB untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau b. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dengan tembusan kepada Pengelola Barang. (2) Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi terkait pelaksanaan Fasilitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaksanaan Fasilitas yang diberikan kepada PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d. (5) Pelaksanaan Fasilitas yang diberikan kepada PJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan Fasilitas dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas. (3) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Penugasan.

Pasal 16

Pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. melaksanakan Fasilitas untuk mencapai tujuan Fasilitas; b. mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPB sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran; c. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan d. menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPB berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas, serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas.

Pasal 17

(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas meliputi: a. melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan Fasilitas; b. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; c. mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk pelaksanaan Fasilitas berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPB sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran; d. menyampaikan laporan secara berkala yang minimal berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan rencana tindak lanjut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPB atas pelaksanaan penugasan; e. menyampaikan informasi dan keterangan terkait pelaksanaan Fasilitas dalam hal diperlukan untuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan khusus; dan f. menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPB berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas serta membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara dapat: a. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor terkait; b. melakukan pengadaan Penasihat Transaksi untuk membantu dalam melaksanakan Fasilitas; dan/atau c. mengembangkan sistem dengan perangkat keras dan/atau lunak yang diperlukan untuk membantu percepatan pelaksanaan penugasan khusus dan membantu integrasi data dan informasi yang digunakan. (3) Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur dan/atau PJPB dapat memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi dari lembaga nasional, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor terkait, dan/atau pengadaan Penasihat Transaksi. (4) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bertanggung jawab untuk memastikan Fasilitas dilakukan secara profesional, efektif, efisien, dan tercapainya maksud dan tujuan pelaksanaan Fasilitas. (5) Jangka waktu pelaksanaan penugasan khusus pada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), badan usaha milik negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Fasilitas. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen pembentuk margin. (4) Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau kinerja badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus. (5) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur. (6) Dalam rangka pembayaran kompensasi biaya dan margin penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku pengguna anggaran MENETAPKAN Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai kuasa pengguna anggaran. (7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas, badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil Keluaran. (2) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. disusun dalam Bahasa INDONESIA; b. informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan; dan c. berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk kebutuhan Pemanfaatan berdasarkan kepada analisis yang memadai dan profesional. (3) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai kegiatan pada Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PJPB meminta Hasil Keluaran yang masih dalam proses penyusunan, badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus dapat menyediakan Hasil Keluaran sementara. Paragraf Kedua Reviu Hasil Keluaran

Pasal 20

(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPB. (2) Hasil keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan reviu oleh: a. PJPB atau pejabat yang ditunjuk, untuk aspek substansi dan/atau aspek materiil; dan b. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, untuk kesesuaian aspek administrasi dan/atau aspek formil. (3) Dalam proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang selaku PJPB dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat melibatkan Pengelola Barang. (4) Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada badan usaha milik negara yang menerima penugasan untuk melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran. (5) PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan reviu untuk memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah ditindaklanjuti dalam penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil Keluaran. (6) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil reviu atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi persyaratan, maka: a. PJPB atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan substansi dan/atau materiil atas Hasil Keluaran; dan b. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat persetujuan atas kesesuaian administrasi dan/atau formil atas Hasil Keluaran.

Pasal 21

(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus menyerahkan Hasil Keluaran yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) kepada PJPB. (2) PJPB bertanggung jawab untuk melaksanakan Hasil Keluaran termasuk mengambil keputusan yang menjadi tugas dan tanggung jawab PJPB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Ketiga Penggunaan Hasil Keluaran

Pasal 22

Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau seluruh dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran diatur dalam Perjanjian Penugasan dan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.

Pasal 23

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPB bertanggung jawab untuk: a. menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas; b. melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas; c. melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pelaksana Fasilitas sepanjang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN; d. menjamin Pemanfaatan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil; e. memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/atau dokumen terkait Pemanfaatan, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas; f. menjamin segala informasi dan/atau dokumen yang disediakan sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; g. mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan; h. melakukan reviu atas Hasil Keluaran dan menerbitkan surat persetujuan Hasil Keluaran; i. menyusun mekanisme pengambilan keputusan untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan yang tidak dapat diselesaikan oleh tim atau pejabat di bawah kelembagaan PJPB yang terkait; j. memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan dapat berjalan tanpa gangguan dalam hal terjadi perubahan kelembagaan di bawah PJPB yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan; k. memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPB tidak melakukan tindakan yang mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas dan/atau Pemanfaatan; l. memastikan status dan kondisi BMN yang diberikan Fasilitas dan/atau dilaksanakan Pemanfaatan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas; n. memberi masukan, menerima, dan melaksanakan Hasil Keluaran sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN; o. menyusun, menata, menyelaraskan dan/atau mengharmonisasikan segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas; p. mengusahakan efisiensi dan efektivitas atas pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam ruang lingkup kewenangan PJPB atas segala rencana, langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas; q. mengeluarkan perizinan yang berada dalam kewenangan yang diperlukan dalam pelaksaan Fasilitas; dan r. memastikan tersedianya anggaran untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup Fasilitas.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas dengan mempertimbangkan: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengelola Barang atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang; b. rencana kerja yang telah diberikan Fasilitas; dan c. jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan. (2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengelola Barang dicantumkan dalam dokumen surat persetujuan mengenai jangka waktu Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; atau b. untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang dicantumkan dalam dokumen Kesepakatan Induk.

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas berdasarkan surat permohonan perpanjangan jangka waktu Fasilitas oleh PJPB. (2) Pemberian persetujuan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas, dan efisiensi tercapainya tujuan Fasilitas. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas disetujui, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat persetujuan perpanjangan jangka waktu.

Pasal 26

(1) Pemberian Fasilitas berakhir dalam hal: a. tujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah tercapai; b. Fasilitas telah mencapai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); atau c. diakhiri oleh Menteri. (2) Terhadap Fasilitas yang berakhir karena telah mencapai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Fasilitas oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan persiapan pengakhiran Fasilitas oleh badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebelum Fasilitas berakhir. (3) Pemberian Fasilitas yang berakhir karena diakhiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dalam hal berdasarkan hasil pertimbangan Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko tidak dapat dilanjutkan. (4) Pengakhiran Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat pengakhiran Fasilitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas. (2) Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pelaksana Fasilitas dan/atau Penasihat Transaksi yang terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas. (4) Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan arahan dan/atau masukan kepada badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas. (5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Fasilitas secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.

Pasal 28

(1) Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.

Pasal 29

(1) Dana Fasilitas bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Dana Fasilitas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari: a. belanja bagian anggaran bendahara umum negara; atau b. belanja bagian anggaran Kementerian Keuangan. Ditandatangani secara elektronik (3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal); b. kesinambungan fiskal; c. pengelolaan risiko fiskal; d. ketepatan sasaran penggunaan; dan e. efisiensi anggaran. (4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж