Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai
Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
kepemimpinan;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
c.
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan kepemimpinan;
d.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Balai Diklat Kepemimpinan;
e.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan,
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat
Kepemimpinan;
f.
pengembangan SDM Balai Diklat Kepemimpinan;
g.
pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
h.
pelaksanaan administrasi Balai Diklat Kepemimpinan.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 3
Pasal 4
Balai Diklat terdiri dari:
a.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Penyelenggaraan;
c.
Seksi Evaluasi dan Informasi; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, urusan tata
persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga,
pemeliharaan sarana dan prasarana, pengelolaan perpustakaan,
pengembangan
SDM,
penyusunan
laporan
keuangan,
serta
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1103
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan
terhadap
kode etik
dan disiplin
di lingkungan Balai Diklat
Kepemimpinan.
(2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan
rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan
pelatihan kepemimpinan, dan pengembangan kompetensi tenaga
pengajar.
(3) Seksi Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program kerja Balai Diklat
kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan,
perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta analisis
umpan
balik
atas
pelaksanaan
pendidikan
dan
pelatihan
kepemimpinan.
4.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB
VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam
pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit
organisasi/pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab
kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
Pasal 17
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit
organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang
bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan
informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi kepatuhan internal.
5.
Mengubah
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
52/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1103
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1103
www.djpp.depkumham.go.id
