Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PERMENKEU No. 177-pmk-01-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai
Diklat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
keuangan negara;
b.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara;
c.
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan keuangan negara;
d.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Balai Diklat;
e.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan,
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat;
f.
pengembangan SDM Balai Diklat;
g.
pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
h.
pelaksanaan administrasi Balai Diklat.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Balai Diklat terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Penyelenggaraan;
c.
Seksi Evaluasi dan Informasi; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, urusan tata
persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga,
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pengelolaan
perpustakaan,
pengembangan SDM, penyusunan laporan keuangan, serta pemantauan
pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode
etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat.
(2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyusunan
rencana, penyiapan, penyelenggaraan serta pelaporan pendidikan dan
pelatihan keuangan negara, dan pengembangan kompetensi tenaga
pengajar.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1102
(3) Seksi Evaluasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan dukungan
penyiapan data dan informasi, sosialisasi program kerja Balai Diklat
kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya, evaluasi dan
pengelolaan kinerja, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan,
perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta analisis umpan
balik atas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara.
(4) Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB
VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Balai Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan
tugasnya
secara
fungsional
bertanggung
jawab
kepada
unit
organisasi/pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab
kepada Kepala Balai Diklat.

Pasal 16

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Balai Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta
dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat
terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan
informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi kepatuhan internal.
4.
Mengubah
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
66/PMK.01/2009 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1102
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1102

www.djpp.depkumham.go.id