Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 449/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG

PERMENKEU No. 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai
Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
rencana
strategik
dan
program
serta
evaluasi
pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
b.
pelaksanaan
pengujian
laboratoris
dan/atau
pengujian
ulang
laboratoris dan identifikasi barang;
c.
pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
d.
penelitian, pengembangan, dan evaluasi metode pengujian dan
identifikasi barang;
e.
penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode
pengujian dan identifikasi barang;
f.
pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium;
g.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
h.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan,
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Pengujian
dan Identifikasi Barang; dan
i.
pelaksanaan administrasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Program dan Evaluasi;
c.
Seksi Pelayanan Teknis; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Subbagian Umum dan
Kepatuhan Internal mempunyai
tugas
melakukan
urusan
tata
persuratan,
kepegawaian,
keuangan,
perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana
laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1101
penyusunan laporan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan
risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin,
dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi
Program
dan
Evaluasi
mempunyai
tugas
melakukan
penyusunan
program
dan
evaluasi
serta
penyiapan
bahan
penyusunan
standardisasi
dan
pembakuan
metode
pengujian
laboratoris dan identifikasi barang.
(3) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan
teknis pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Pelayanan Teknis; dan
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Subbagian Umum dan
Kepatuhan Internal mempunyai
tugas
melakukan
urusan
tata
persuratan,
kepegawaian,
keuangan,
perlengkapan, rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana
laboratorium, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik,
penyusunan
program,
evaluasi,
dan
penyusunan
laporan,
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut
hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses
bisnis.
(2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan
teknis serta
penyiapan bahan
penyusunan standardisasi dan
pembakuan metode pengujian slaboratoris dan identifikasi barang.
6.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB
VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1101
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pengujian dan
Identifikasi Barang.

Pasal 19

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan
informasi
dari
unit
organisasi/pejabat
terkait
di
lingkungan
kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan
informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi kepatuhan internal.
7.
Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 449/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1101
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1101

www.djpp.depkumham.go.id