Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PERMENKEU No. 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategik dan program;
b.
penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;
c.
pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;
d.
pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan
hubungan antar stasiun radio;
e.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
f.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan,
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana
Operasi Bea dan Cukai; dan
g.
pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Nautika;
c.
Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
d.
Seksi Telekomunikasi;
e.
Seksi Penginderaan; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Subbagian Umum dan
Kepatuhan Internal mempunyai
tugas
melakukan
urusan
tata
persuratan,
kepegawaian,
keuangan,
perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan
perawatan sarana operasi dan senjata api, penyiapan bahan
penyusunan rencana strategik, penyusunan laporan, program, dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1100
evaluasi,
pemantauan
pengendalian
intern,
pengelolaan
risiko,
pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan
tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan
peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya
pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan
gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar,
kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, serta pengaturan
penempatan kapal labuh dan sandar.
(3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan
urusan
pemeriksaan,
pemeliharaan,
dan
perbaikan
alat-alat
penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan
kayu.
(4) Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan,
pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal,
serta pemantauan hubungan radio.
(5) Seksi Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan,
pemeliharaan, dan perbaikan teknis peralatan radar pantai dan alat
penginderaan lain serta penunjangnya.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
a.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Nautika;
c.
Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
d.
Seksi Telekomunikasi dan Elektronika; dan
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Subbagian Umum dan
Kepatuhan Internal mempunyai
tugas
melakukan
urusan
tata
persuratan,
kepegawaian,
keuangan,
perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan
perawatan sarana operasi dan senjata api, penyiapan bahan
penyusunan rencana strategik, penyusunan laporan, program, dan
evaluasi,
pemantauan
pengendalian
intern,
pengelolaan
risiko,
pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan
tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1100
(2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan
peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya
pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan
gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar,
kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, serta pengaturan
penempatan kapal labuh dan sandar.
(3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan
urusan
pemeriksaan,
pemeliharaan,
dan
perbaikan
alat-alat
penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan
kayu.
(4) Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan
pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan
elektronika kapal, serta pemantauan hubungan radio.
6.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB
VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi
Bea dan Cukai.

Pasal 19

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan
informasi
dari
unit
organisasi/pejabat
terkait
di
lingkungan
kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan
informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi kepatuhan internal.
7.
Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 448/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1100
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1100

www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1100

www.djpp.depkumham.go.id