Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL

PERMENKEU No. 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
d. pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan Data Eksternal; dan
h. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data Eksternal.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional;
c. Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data dan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data.
4. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal.

Pasal 16

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
5. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

` 173