Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor
Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen
yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
b.
pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan
yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain;
c.
pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan
dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain;
d.
pelayanan
peminjaman
dokumen
kepada
unit
organisasi
di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e.
pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan
penjaminan kualitas pemindaian;
f.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Kantor Pengolahan Data Eksternal;
g.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan
dan
pemberian
rekomendasi
perbaikan
proses
bisnis
di
lingkungan
Kantor
Pengolahan Data Eksternal; dan
h.
pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data Eksternal.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1098
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
Pasal 3
Pasal 4
Kantor Pengolahan Data Eksternal terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional;
c.
Seksi Perekaman dan Transfer Data; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah
tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan
tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi
perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Dukungan Operasional mempunyai tugas
melakukan
pengumpulan,
penerimaan,
penelitian,
pemilahan,
klarifikasi, penyimpanan, dan pengarsipan data dan dokumen yang
berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta peminjaman dokumen kepada
unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dukungan
operasional sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan
perekaman data dan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan
perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian
dan pemantauan transfer data.
4.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB
VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada
Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur,
dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Pengolahan Data Eksternal.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1098
Pasal 16
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada
Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit
organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang
bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan
informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi kepatuhan internal.
5.
Mengubah
Lampiran
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
134/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1098
`
www.djpp.depkumham.go.id
