Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENKEU No. 171-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut: a. untuk Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2014; b. untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2014; dan c. untuk Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2014.

Pasal 2

(1) Pembayaran tunjangan dengan menggunakan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA, dilaksanakan pada bulan Juli 2014. (2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan sejak bulan Januari 2014 dapat dilaksanakan setelah pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan. (3) Pembayaran kekurangan penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Daftar Pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN