Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Pasal 1
Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud dalam pos-pos tarif:
7208.10.00.00,
7208.25.00.00,
7208.26.00.00,
7208.27.10.00,
7208.27.90.00,
7208.36.00.00,
7208.37.00.00,
7208.38.00.00,
7208.39.00.00, dan ex. 7208.90.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
No.
Negara Asal Barang Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1 .
Republik Rakyat Tiongkok Wuhan Iron & Steel (Group) Co.
0 Angang Steel Company Ltd.
20 Baoshan Iron & Steel Co.
Ltd.
20 Perusahaan lainnya 20 2 .
India Essar Steel Ltd.
12,95 JSW Steel Ltd.
20 Perusahaan lainnya 20 3 .
Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia Novolipetsk Steel 8,96 Magnitogorsk Iron & Steel Works 20 JSC Severstal 5,58 Perusahaan lainnya 20 4 .
Taiwan Chung Hung Steel Corporation 4,24 China Steel Corporation 0 Shang Shing Steel Industrial 4,70 Perusahaan lainnya 20 5 .
Thailand Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd.
11,23 Nakorntai Strip Mill Public Co. Ltd.
12,78 G Steel Ltd.
7,52 Perusahaan lainnya 20
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan :
a. Tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dilakukan dari negara-negara yang termasuk www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang
internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).
Pasal 4
Ketentuan mengenai Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
1. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
