Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Pemegang Obligasi PT Hutama
Karya (Persero) melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pembayaran kembali Obligasi PT Hutama Karya (Persero).
2. Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5. PT Hutama Karya (Persero) adalah badan usaha milik negara yang berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 117 Tahun 2015 ditugaskan untuk melakukan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera yang meliputi pelaksanaan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan pengoperasian, serta pelaksanaan pemeliharaan.
6. Pemegang Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
7. Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran
umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
8. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pasar Modal.
9. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi atas Obligasi yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
10. Agen Pembayaran adalah pihak yang melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama emiten sebagaimana diatur dalam perjanjian agen pembayaran.
11. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Wali Amanat, berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
12. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger), berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
13. Kewajiban adalah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau, yang terdiri dari pokok Obligasi, bunga Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga Obligasi.
14. Akta Pengakuan Utang adalah akta yang memuat pengakuan PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten atas utang yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan Obligasi, berikut segala perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan yang sah.
15. Gagal Bayar adalah keadaan dimana PT Hutama Karya (Persero) tidak mampu membayar sebagian atau seluruh Kewajiban.
16. Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
17. Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Membayar.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
22. Tanggal Penerbitan Obligasi adalah tanggal diterbitkannya Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
23. Persetujuan Prinsip adalah persetujuan tertulis dari Menteri selaku Penjamin kepada Terjamin dalam bentuk surat yang memuat persetujuan atas nilai Obligasi, jenis penawaran Obligasi, dan tenor Obligasi.
24. Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.
25. Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero).
26. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
27. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengelolaan risiko yang mempengaruhi kemampuan pemenuhan Kewajiban.
