Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013

PERMENKEU No. 165-pmk-07-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 yang penggunaannya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2013 sampai dengan tahap sebelumnya.
(2) Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

Pasal 2

(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Tahun Anggaran 2013 sehingga penyerapan DAK tahap I atau tahap II tidak mencapai 90% (sembilan puluh persen), maka penyaluran DAK tahap II atau tahap III dan pelaporan realisasi penyerapan DAK tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan dengan memisahkan antara DAK Bidang Pendidikan dan DAK Non Bidang Pendidikan.
(2) Penyaluran DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan tahap II atau tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebesar porsi dari alokasi DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan.
(3) Pelaporan realisasi penyerapan DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyerapan penggunaan DAK Bidang Pendidikan atau DAK Non Bidang Pendidikan telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
(4) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 Tahap II untuk DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran www.djpp.kemenkumham.go.id

2013 tahap I untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 Tahap II untuk DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) DAK Non Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah DAK untuk Bidang-bidang selain Bidang Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
(2) Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2013 tahap I atau tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.

Pasal 4

Ketentuan penyaluran dan pelaporan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk penyaluran dan pelaporan DAK Tambahan Tahun Anggaran 2013.

Pasal 5

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id