Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran berjalan.
(2) Dalam hal terdapat adanya kurang bayar atas penyaluran DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi tersebut dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1) Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan selisih antara DBH SDA Pertambangan minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan realisasi dengan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan pada tahun berjalan.
(2) Kurang Bayar DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan Alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10.128.062.157.004,00 (sepuluh triliun seratus dua puluh delapan miliar enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat rupiah).
(3) Sesuai hasil Kesimpulan Rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam Pembahasan UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2009, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan kepada daerah sesuai alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/ 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(4) Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang disetujui adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari :
a. Alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp.
1.117.484.635.284,00 (satu triliun seratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).
b. Alokasi DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp. 882.515.364.716,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
Pasal 3
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2009.
(2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
