(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Selain penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga MENETAPKAN besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, dan besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
(3) Realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah data secara lengkap diterima dari PT PLN (Persero).
(4) PT PLN (Persero) menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun yang bersangkutan berakhir.
(5) Penetapan besaran Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan penyesuaian.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
