Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

PERMENKEU No. 162-pmk-02-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 9

(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

(2) Selain penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga MENETAPKAN besaran perkiraan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, dan besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan.
(3) Realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah data secara lengkap diterima dari PT PLN (Persero).
(4) PT PLN (Persero) menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir dan 90 (sembilan puluh) hari setelah tahun yang bersangkutan berakhir.
(5) Penetapan besaran Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan penyesuaian.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. biaya pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit;
b. biaya bahan bakar yang terdiri atas:
1. bahan bakar minyak;
2. gas alam;
3. panas bumi;
4. batubara;
5. minyak pelumas; dan
6. biaya retribusi air permukaan;

c. biaya pemeliharaan yang terdiri atas:
1. material; dan
2. jasa borongan;
d. biaya kepegawaian;
e. biaya administrasi;
f. biaya penyusutan atas aktiva tetap operasional;
g. beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk di dalamnya pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional dan biaya transaksi lindung nilai (hedging); dan
h. beban penyesuaian tahun lalu terkait dengan komponen BPP sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g.

3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak termasuk:
a. biaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah yang tidak mengenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero);
b. beban usaha pada unit penunjang yaitu Pusat Penelitian dan Pengembangan serta Pusat Sertifikasi;
c. pemeliharaan wisma dan rumah dinas;
d. kepegawaian wisma dan rumah dinas;
e. pakaian dinas;
f. asuransi pegawai;
g. pembinaan spiritual, budaya, dan olah raga;
h. bantuan kematian/pemakaman;
i. biaya lainnya wisma dan rumah dinas;
j. sewa rumah untuk pejabat;
k. penyisihan piutang ragu-ragu;
l. penyisihan material;
m. bahan makanan dan konsumsi;
n. penyusutan wisma dan rumah dinas; dan

o. Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Nopember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA