Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Pasal 2
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp3.849.806.840.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang disepakati untuk dibagi dengan proporsi 70 % (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30 % (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.694.864.788.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); dan
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp.1.154.942.052.000,00 (satu triliun seratus lima puluh
empat miliar sembilan ratus empat puluh dua juta lima puluh dua ribu rupiah).
Pasal 3
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); dan
b. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Pasal 4
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutama ditujukan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.
Pasal 5
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.
Pasal 6
Pembagian lebih lanjut penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana.
Pasal 8
Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
