Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 160-pmk-07-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

Pasal 2

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dialokasikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp3.849.806.840.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Pasal 3

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai pembangunan terutama ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Pasal 4

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap tahun anggaran diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.

Pasal 5

Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR