Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I

PERMENKEU No. 158-pmk-06-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 3

Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I sebagai
berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau yang disetarakan,
diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi,
atau penilai;
c.
berpangkat paling rendah Pengatur (Golongan II/c);
d.
lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Pejabat Lelang, Diklat
Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan
e.
tidak sedang menjalani “hukuman disiplin sedang atau berat”
atau tidak pernah menjalani “hukuman disiplin berat”, yang
dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon
III dalam unit kerja yang bersangkutan.
2.
Ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf d diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

Pengangkatan Pejabat
Lelang
Kelas I
diusulkan oleh
Kepala
KPKNL/Kepala Kantor Wilayah/Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJKN
dengan disertai dokumen persyaratan yang meliputi:
a.
fotokopi ijazah sarjana (S1) atau yang disetarakan;
b.
fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir;
c.
fotokopi sertifikat kelulusan Diklat Pejabat Lelang, Diklat Lelang
II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN; dan
d.
surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja
yang bersangkutan yang menerangkan bahwa tidak sedang
menjalani “hukuman disiplin sedang atau berat” atau tidak
pernah menjalani “hukuman disiplin berat”.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1337
3.
Ketentuan Pasal 13 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya berkewajiban:
a.
bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga
kepentingan pihak yang terkait;
b.
meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
c.
membuat bagian Kepala Risalah Lelang sebelum pelaksanaan
lelang;
d.
membacakan bagian Kepala Risalah Lelang di hadapan peserta
lelang pada saat pelaksanaan lelang, kecuali dalam Lelang yang
penawarannya melalui tromol pos atau teknologi informasi dan
komunikasi (termasuk email dan internet);
e.
menjaga ketertiban pelaksanaan lelang;
f.
membuat Minuta Risalah Lelang;
g.
membuat Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang atau
Grosse Risalah Lelang sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
h.
meminta dan meneliti keabsahan bukti pelunasan harga lelang,
Bea Lelang, Pajak Penghasilan Final, Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan, dan pungutan-pungutan lain yang
diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal terjadi kekosongan/kekurangan Pejabat Lelang Kelas I
pada suatu KPKNL, lelang dapat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang
Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu
wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, atau Pejabat Lelang
Kelas I yang berkedudukan di Kantor Wilayah setempat.
(2) Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL
lain atau Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Kantor Wilayah, setelah
menerima permintaan dari Kepala KPKNL yang membutuhkan.
(3) Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melaksanakan lelang berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan
oleh Kepala KPKNL yang melaksanakan lelang.
5.
Ketentuan ayat 1 (satu) Pasal 32 ditambahkan satu huruf, yakni huruf
d, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1337

Pasal 32

(1) Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya, jika:
a.
melaksanakan lelang tanpa surat tugas Kepala KPKNL;
b.
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (3);
c.
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5); atau
d.
dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di
bidang kepegawaian.
(2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak perlu didahului dengan surat
peringatan.
6.
Ketentuan ayat 1 (satu) Pasal 33 ditambahkan satu huruf, yakni huruf
d, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan pemberhentian tidak
dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I secara tertulis kepada
Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan
kepada Direktur, paling kurang dengan melampirkan:
a.
surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil
pemeriksaan
terhadap
Pejabat
Lelang
Kelas
I
yang
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf a dan huruf b;
b.
salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c;
c.
keputusan pembebastugasan kesatu dan kedua serta surat
keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil
pemeriksaan
terhadap
Pejabat
Lelang
Kelas I
yang
mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama/pelanggaran
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
dan/atau
d.
salinan atau fotokopi keputusan penjatuhan hukuman
disiplin berat di bidang kepegawaian dari pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1337
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat kepada Pejabat Lelang Kelas I dengan tembusan
kepada Direktur, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usulan
pemberhentian dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur
Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id