Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

PERMENKEU No. 158-pmk-02-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya
disebut SKK Migas, adalah satuan yang dibentuk
sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
tentang
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau
bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan
eksplorasi
dan
eksploitasi
yang
lebih
menguntungkan negara Republik Indonesia dan
hasilnya
dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan
eksploitasi
pada
suatu
wilayah
kerja
berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
wilayah hukum pertambangan indonesia untuk
pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
5.
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
6.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat
FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah
dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu
wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang
dapat
diambil
dan
diterima
oleh
SKK
Migas
dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender,
sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan
penanganan produksi (own use).
7.
Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM,
adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
8.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN
dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan
PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau
jasa kena pajak kepada Kontraktor atas PPN atau
PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara
sesuai
dengan
kontrak
kerja
sama
yang
ditandatangani
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan
Gas
Bumi
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
9.
Rekening Depkeu k/Hasil Minyak Perjanjian Karya
Production Sharing Nomor 600.000411980 pada
Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening
Minyak dan Gas Bumi, adalah Rekening dalam
valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan,
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
dan membayar pengeluaran terkait usaha hulu
minyak dan gas bumi.
10. Over
Lifting
Kontraktor
adalah
kelebihan
pengambilan minyak dan gas bumi oleh Kontraktor
dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam
Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
11. Nomor
Transaksi
Penerimaan
Negara
yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda
bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang
tertera
pada
bukti
penerimaan
negara
yang
diterbitkan oleh sistem settlement.
12. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat
NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran
penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank
sebagai bank persepsi.
13. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat
NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran
penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos
sebagai pos persepsi.
14. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
BPN
adalah
dokumen
yang
diterbitkan
oleh
bank/pos
persepsi
atas
transaksi
penerimaan
negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai
sarana
administrasi
lain
yang
kedudukannya
disamakan dengan surat setoran.
15. Equity To Be Split yang selanjutnya disebut Equity
adalah hasil produksi setelah dikurangi FTP dan
pengembalian
biaya
operasi
untuk
kemudian
dibagihasilkan kepada Kontraktor dan SKK Migas
berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

(1)
Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja
memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas
perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak.
(2)
Hak
memperoleh
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement)
PPN
atau
PPN
dan
PPnBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
oleh Kontraktor setelah setoran Bagian Negara
diterima di rekening kas negara.
(3)
Bagian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa setoran FTP dan/atau Equity dari Kontraktor
sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
(4)
Jumlah pengajuan permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak
melampaui
jumlah
Bagian
Negara
yang
telah
disetorkan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)
Dalam
hal
Kontrak
Kerja
Sama
mengatur
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN
dan PPnBM menggunakan Bagian Negara tidak
termasuk
FTP,
Nilai
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada
Kontraktor paling tinggi hanya sebesar Equity.

3.
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 3 diubah, sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)
Kontraktor dapat mengajukan permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM
kepada SKK Migas atas jumlah PPN atau PPN dan
PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui
bank persepsi/pos persepsi.
(2)
PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi
pengeluaran untuk:
a.
PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
undangan atas impor dan/atau penyerahan
barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
b.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas
biaya operasional kilang Liquified Natural Gas
(LNG) sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut
gas
sampai
dengan
penjualannya,
kecuali
diatur berbeda dalam Kontrak Kerja Sama
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan/atau
c.
PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan
barang
dan/atau
jasa
yang
tidak
dapat
dibebankan
dalam
biaya
operasi
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN
atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut
oleh Kontraktor, paling kurang dilengkapi dengan
dokumen:
a.
asli atau fotokopi Surat Setoran Pajak yang
telah mendapatkan NTPN, NTB/NTP, atau
fotokopi Surat Setoran Pajak yang diberi cap
dan tandatangan bank persepsi/pos persepsi
untuk Surat Setoran Pajak elektronik; dan
b.
Surat
konfirmasi
penerimaan
negara
yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara
setempat,
dalam
hal
Kontraktor
menyetorkan PPN atau PPN dan PPnBM tidak
menggunakan billing system; dan
c.
asli surat keterangan fiskal.
(4)
Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN
atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM
pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor,
paling kurang dilengkapi dengan dokumen asli Faktur
Pajak
dan/atau
dokumen
tertentu
yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal ...” dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
ditanda sahkan oleh Kontraktor, serta asli surat
keterangan fiskal.
(5)
Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan ayat (4) adalah surat yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi
keterangan
mengenai
pemenuhan
kewajiban
perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor untuk masa
pajak dan tahun pajak tertentu.
(6)
Terhadap
permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement)
PPN
atau
PPN
dan
PPnBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
dilakukan verifikasi oleh SKK Migas.
(7)
Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), SKK Migas:
a.
melakukan penelitian untuk memastikan adanya
penyetoran
PPN
atau
PPN
dan
PPnBM
berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah
disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi;
b.
meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak
atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan
Pajak Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Teknologi
Informasi
Perpajakan,
dan/atau
Kantor
Pelayanan Pajak tempat rekanan dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
c.
melakukan penelitian untuk memastikan adanya
asli surat keterangan fiskal.
(8)
Permintaan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b,
dilakukan oleh SKK Migas secara tertulis dengan
dilampiri data yang dimintakan konfirmasi dalam
bentuk hardcopy dan softcopy.

4.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 8 diubah, sehingga Pasal
8 berbunyi sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2016, No.1595

Pasal 8

(1)
Atas
Permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement)
PPN
atau
PPN
dan
PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat
Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap:
a.
kesesuaian
surat
permintaan
Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1);
b.
kelengkapan
data
berupa
informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
dan
c.
perbandingan jumlah permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM dan jumlah setoran Bagian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat
memproses lebih lanjut permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM.
(3)
Dalam
hal
permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak
dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
Direktorat
Jenderal
Anggaran
menyampaikan surat pemberitahuan kepada SKK
Migas.
(4)
Terhadap
permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak
dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali
setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan mengikuti tata cara permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

www.peraturan.go.id
2016, No.1595
(5)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
terpenuhi,
Direktorat
Jenderal
Anggaran
menerbitkan
surat
permintaan
pembayaran yang dilampiri dengan daftar NTPN
sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang
dimintakan
pembayaran
kembali
kepada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6)
Pengajuan
permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement)
PPN
atau
PPN
dan
PPnBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja
terhitung
sejak
terpenuhinya
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2016, No.1595
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2016

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id