Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya
disebut SKK Migas, adalah satuan yang dibentuk
sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
tentang
Penyelenggaraan
Pengelolaan
Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau
bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan
eksplorasi
dan
eksploitasi
yang
lebih
menguntungkan negara Republik Indonesia dan
hasilnya
dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
3.
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan
eksploitasi
pada
suatu
wilayah
kerja
berdasarkan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
wilayah hukum pertambangan indonesia untuk
pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
5.
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
6.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat
FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah
dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu
wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang
dapat
diambil
dan
diterima
oleh
SKK
Migas
dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender,
sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan
penanganan produksi (own use).
7.
Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM,
adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
8.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN
dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan
PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau
jasa kena pajak kepada Kontraktor atas PPN atau
PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara
sesuai
dengan
kontrak
kerja
sama
yang
ditandatangani
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan
Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan
Gas
Bumi
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
9.
Rekening Depkeu k/Hasil Minyak Perjanjian Karya
Production Sharing Nomor 600.000411980 pada
Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening
Minyak dan Gas Bumi, adalah Rekening dalam
valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan,
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
dan membayar pengeluaran terkait usaha hulu
minyak dan gas bumi.
10. Over
Lifting
Kontraktor
adalah
kelebihan
pengambilan minyak dan gas bumi oleh Kontraktor
dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam
Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
11. Nomor
Transaksi
Penerimaan
Negara
yang
selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda
bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang
tertera
pada
bukti
penerimaan
negara
yang
diterbitkan oleh sistem settlement.
12. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat
NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran
penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank
sebagai bank persepsi.
13. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat
NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran
penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos
sebagai pos persepsi.
14. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
BPN
adalah
dokumen
yang
diterbitkan
oleh
bank/pos
persepsi
atas
transaksi
penerimaan
negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai
sarana
administrasi
lain
yang
kedudukannya
disamakan dengan surat setoran.
15. Equity To Be Split yang selanjutnya disebut Equity
adalah hasil produksi setelah dikurangi FTP dan
pengembalian
biaya
operasi
untuk
kemudian
dibagihasilkan kepada Kontraktor dan SKK Migas
berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
