Peraturan Menteri Nomor 157-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Pasal 8
(1) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) per liter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pengeluaran negara untuk konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) melalui Badan Usaha atas penyerahan Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut:
SMS = ST x V Keterangan:
SMS = Subsidi Minyak Solar ST = Subsidi Tetap (Rp/liter) V = Volume Jenis BBM Tertentu Minyak Solar/Gas Oil (liter)
2. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 31A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Ketentuan mengenai besaran pembayaran Subsidi Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
