Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PERMENKEU No. 155-pmk-07-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1) Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah.
(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA Hibah; dan
b. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Hibah.
(3) PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. meneliti RKA dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA;
b. menyusun RDP berdasarkan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
c. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dalam rangka bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun RKA beserta dokumen pendukungnya;
b. menyusun DIPA;
c. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
d. MENETAPKAN pejabat yang bertanggungjawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM; dan

e. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#### Pasal II
(1) Dalam hal Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan selaku PA Hibah menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah.
(2) Dalam hal Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Menteri Keuangan selaku PA Hibah menunjuk Direktur Dana Perimbangan sebagai pelaksana tugas KPA Hibah.
(3) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2016

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA