(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI.
(1a) Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
a. dana; dan/atau
b. investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten INDONESIA dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder.
(2) Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai
dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
(2a) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
(3) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI.
(4) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
a. setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terhadap Harta dimaksud dapat diperlakukan sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI;
b. sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sampai dengan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(4a) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuktikan oleh:
a. bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah NKRI; dan
b. otoritas yang berwenang dalam hal diperlukan.
(5) Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:
a. dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) huruf b; dan
b. dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam hal dana dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
(5a) Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
(5b) Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka pengalihan Harta Wajib Pajak.
(6) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway untuk investasi di luar pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bank yang telah ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk investasi di pasar keuangan.
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
