Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.07/2009 TENTANG PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PERMENKEU No. 148-pmk-07-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 5

(1) Perencanaan Program Penanggulangan Kemiskinan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. (2) Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan dikoordinasikan oleh TKPK Nasonal/Provinsi/ Kabupaten/Kota. (3) Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBN wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja- KL dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. (4) Kementerian/Lembaga memberitahukan indikasi Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan diselenggarakan bersama antara Pusat dan Daerah kepada Kepala Daerah paling lambat pertengahan bulan Juni atau setelah ditetapkannya pagu sementara dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua TKPK Nasional. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan informasi mengenai ketentuan/persyaratan penyelenggaraan urusan bersama yang akan dituangkan dalam naskah perjanjian. (6) Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama Pusat dan Daerah untuk Program Penanggulangan Kemiskinan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (7) Naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sekurang-kurangnya memuat: a. subyek kerja sama; b. rincian alokasi dan lokasi dana program/ kegiatan yang diselenggarakan bersama; c. sumber dan besaran pendanaan; d. penetapan penanggungjawab dalam pengelolaan DUB; e. klausul komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan DUB oleh daerah kepada kementerian/lembaga; dan f. jangka waktu kerja sama. 2. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBD wajib mengacu pada RKPD dan dituangkan dalam Renja-SKPD. (2) Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, Kepala Daerah meneruskan indikasi program/kegiatan dimaksud kepada SKPD sebagai bahan penyusunan Renja-SKPD dan rencana penyediaan DDUB, serta pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (3) Kepala Daerah menyampaikan usulan nama SKPD yang akan melaksanakan program/kegiatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada Kementerian/Lembaga. (3a) Penyampaian usulan nama SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD. (4) Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, kepala daerah dapat menolak pelaksanaan program/kegiatan dimaksud. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang. (2) DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. (3) Dalam hal pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa DUB di rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat, maka pengelolaannya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. (4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi. 4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Sisa DUB yang disalurkan sejak Tahun Anggaran 2013 ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN