Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL,SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008
Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum pada Tahun Anggaran 2008.
(3) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp221.437.950.497,00 (dua ratus dua puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Royalty sebesar Rp216.823.562.799,00 (dua ratus enam belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah); dan
b. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp4.614.387.698,00 (empat miliar enam ratus empat belas juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 berasal dari Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
(2) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2009.
(2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
