Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

PERMENKEU No. 142-pmk-010-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 3

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak,
tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi
kriteria:
a.
berasal dari negara yang bebas dari penyakit hewan
menular serta bebas dari organisme pengganggu
tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina;
www.peraturan.go.id
2017, No.1464

b.
dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau
health certificate; dan
c.
dilengkapi dengan certificate of origin, certificate of
analysis dan keterangan perlakuan fumigasi untuk
bahan pakan biji-bijian.

2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ikan,
tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi
kriteria:
a.
berasal dari negara yang bebas dari penyakit ikan
dan penyakit hewan menular serta bebas dari hama
penyakit tanaman;
b.
dilengkapi dengan phytosanitary certificate dan/atau
health certificate; dan
c.
dilengkapi dengan certificate of origin, dan certificate
of analysis.

3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1)
Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan
ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan
pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk
pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan
fasilitas
dibebaskan
dari
pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan
asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak
termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
www.peraturan.go.id
2017, No.1464

harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(3)
Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1)
Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan
pakan ikan yang tidak termasuk dalam Lampiran II
Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk
pembuatan pakan ikan dimaksud dapat diberikan
fasilitas
dibebaskan
dari
pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan
asal impor untuk pembuatan pakan ikan, tidak
termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan
harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(3)
Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui perubahan Peraturan Menteri ini.

5.
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau
Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan
Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau
Penyerahannya
Dibebaskan
dari
Pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2065) sebagaimana telah diubah
www.peraturan.go.id
2017, No.1464

dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang
Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk
Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor
dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak
Pertambahan
Nilai
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 118) diubah, sehingga
menjadi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.1464

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2017, No.1464

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN
UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR
DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI

DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN TERNAK YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NO.
URAIAN BARANG
NOMOR HS
1.
Hydrolyzed feather meal, feather meal
Ex 0505.90.90
2.
Blood meal dari ruminansia
Ex 0511.99.90
3.
Jagung.
1005.90.90
4.
Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.
1201.90.00
5.
Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia
dan unggas
Ex 2301.10.00
6.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan
atau
pengerjaan
lainnya
dari
gandum.
2302.30.10
2302.30.90
7.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan atau pengerjaan lainnya dari canary
grass.
2302.40.90
8.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan
atau
pengerjaan
lainnya
dari
tanaman polongan.
2302.50.00
www.peraturan.go.id
2017, No.1464

NO.
URAIAN BARANG
NOMOR HS
9.
Residu dari pembuatan pati dan residu semacam
itu dari gluten jagung.
Ex 2303.10.90
10.
Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau
penyulingan.
2303.30.00
11.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstrasi minyak kacang kedelai, selain tepung
kedelai yang dihilangkan lemaknya yang tidak
layak untuk dikonsumsi manusia
2304.00.90
12.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji
bunga matahari.
2306.30.00
13.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak
yang mengandung asam erusat rendah.
2306.41.10
14.
Bahan nabati dan sisa nabati, residu nabati dan
hasil sampingannya, dalam bentuk pelet maupun
tidak, dari jenis yang digunakan untuk makanan
hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos
lainnya.
2308.00.00
15.
Soya lecithin
Ex 2923.20.10

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

www.peraturan.go.id
2017, No.1464

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.010/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
267/PMK.010/2015 TENTANG KRITERIA DAN RINCIAN BAHAN PAKAN
UNTUK PEMBUATAN PAKAN TERNAK DAN PAKAN IKAN YANG IMPOR
DAN PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI

DAFTAR RINCIAN BAHAN PAKAN IKAN YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
1.
Chicken feather meal
Ex 0505.90.90

2.
Telur Artemia.
0511.91.20
3.
Blood meal dari ruminansia
Ex 0511.99.90

4.
Jagung.
1005.90.90
5.
Kacang Kedelai, pecah maupun tidak.
1201.90.00
6.
Rumput laut dan ganggang dari jenis yang
digunakan
untuk
industri
pakan,
segar,
didinginkan atau dikeringkan.
1212.29.20
7.
Minyak hati cumi (squid liver oil) dimurnikan
maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara
kimia
Ex 1504.10.90

8.
Squid Oil dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak
dimodifikasi secara kimia
Ex 1504.20.90

9.
Ragi tidak aktif, mikro-organisme bersel tunggal
2102.20.10
www.peraturan.go.id
2017, No.1464

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
lainnya, mati

10.
Tepung, tepung kasar dan pellet dari ruminansia
dan unggas
2301.10.00

11.
Tepung, tepung kasar dan pelet dari ikan.
2301.20.10
2301.20.20
12.
Tepung, tepung kasar dan pelet, dari krustasea,
moluska atau invertebrata air lainnya.
2301.20.90
13.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan
atau
pengerjaan
lainnya
dari
gandum.
2302.30.10
2302.30.90

14.
Sekam, dedak dan residu lainnya, berbentuk pelet
maupun
tidak,
berasal
dari
pengayakan,
penggilingan atau pengerjaan lainnya dari beras.
2302.40.10
15.
Residu dari pembuatan pati dan residu semacam
itu dari gluten jagung.
Ex 2303.10.90
16.
Endapan dan sisa dari pembuatan bir atau
penyulingan.
2303.30.00
17.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstraksi minyak kacang kedelai, selain tepung
kedelai yang dihilangkan lemaknya, yang layak
untuk dikonsumsi manusia.
2304.00.90
18.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak
yang mengandung asam erusat rendah.

2306.41.10
www.peraturan.go.id
2017, No.1464

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
19.
Bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan
maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari
ekstraksi lemak atau minyak nabati dari biji lobak
lainnya.
2306.49.10

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id