Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010

PERMENKEU No. 141-pmk-07-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan selisih kurang antara Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010.

Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp48.725.346.609,00 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah). (2) Rincian Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012. (2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN