Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK PARTIALLY ORIENTED YARD POY DARI NEGARA MALAYSIA DAN THAILAND

PERMENKEU No. 14-pmk-010-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Terhadap impor produk Partially Oriented Yarn (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan, tidak melebihi 50 putaran tiap meter, dari bahan poliester, diorientasi sebagian yang termasuk dalam pos tarif 5402.46.00.00 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:

No.
Negara Asal Barang Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1. Malaysia Recron (Malaysia) Sdn. Bhd.
9,3 Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Lainnya 9,3
2. Thailand Thai Polyester Co., Ltd 0 Eksportir dan/atau Eksportir Produsen Lainnya 13,3

Pasal 3

(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA.
(2) Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY