Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan
organisasi.
2. Analisis Jabatan adalah proses, metode, dan teknik
untuk memperoleh data Jabatan yang diolah menjadi
informasi jabatan dan uraian jabatan, serta dapat
dimanfaatkan sebagai rekomendasi bagi pengelolaan
organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan
pengawasan.
3. Informasi Jabatan adalah informasi ringkas terkait
Jabatan.
4. Uraian Jabatan adalah uraian terperinci dan lengkap
terkait Jabatan.
5. Responden adalah pemangku Jabatan, atasan langsung
pemangku Jabatan, dan/atau pegawai/pejabat yang
pernah
menduduki
Jabatan
terkait,
yang
menjadi
narasumber dalam pelaksanaan Analisis Jabatan.
Peraturan Menteri Nomor 138-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan Analisis Jabatan dalam Peraturan
Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
Analisis Jabatan bagi setiap unit organisasi di lingkungan
Kementerian
Keuangan
dalam
melaksanakan
Analisis
Jabatan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan oleh setiap unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan setelah
ditetapkan:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan
tata kerja; atau
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional.
(2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan
dapat
dilakukan
apabila
terdapat
rekomendasi
berdasarkan hasil kajian terkait organisasi dan/atau
hasil monitoring dan evaluasi.
Bagian Kedua
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 4
Pelaksanaan Analisis Jabatan mengacu pada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
a. tahapan yang jelas dan berurutan;
b. menyeluruh,
mencakup
seluruh
Jabatan
struktural,
Jabatan fungsional, Jabatan pelaksana, dan Jabatan pada
unit organisasi non Eselon;
c. komprehensif, mencantumkan seluruh tugas dan/atau
fungsi
yang
diamanatkan
oleh
ketentuan/peraturan
perundang-undangan;
d. tidak tumpang tindih antara tugas pada Jabatan yang satu
dengan tugas pada Jabatan yang lain; dan
e. menggunakan bahasa yang lugas, dapat dipahami, dan
tidak ambigu.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Bagian Ketiga
Tahapan Pelaksanaan Analisis Jabatan
Pasal 5
Pelaksanaan Analisis Jabatan dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. pengumpulan dan analisis data;
b. penelaahan usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
dan
c. penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan.
Paragraf 1
Pengumpulan dan Analisis Data
Pasal 6
(1) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a dikoordinasikan oleh unit
organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan
lingkup
unit
organisasi Eselon I pada masing-masing unit organisasi
Eselon I atau pada unit organisasi non Eselon yang
berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumpulan data;
b. pelaksanaan analisis dan penuangan data dalam
format Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan;
c. pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan
d. penyempurnaan konsep Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan.
(3) Pengumpulan dan analisis data sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
dengan
mengacu
pada
prinsip-prinsip
pelaksanaan
Analisis
Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Pasal 7
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. metode studi literatur/referensi; dan
b. metode lain yang meliputi:
1. wawancara;
2. pengisian kuesioner;
3. pengamatan langsung (observasi); dan/atau
4. Focus Group Discussion (FGD).
(2) Penggunaan metode lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan pertimbangan seperti:
a. kedalaman dan kelengkapan informasi;
b. biaya;
c. sumber daya manusia; dan/atau
d. waktu.
(3) Metode studi literatur/referensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggali
informasi paling sedikit terdapat dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan
tata kerja; atau
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional.
(4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 1 dilakukan dengan cara tanya jawab melalui tatap
muka langsung antara pewawancara dengan Responden
untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan
dianalisis,
dengan
menggunakan
contoh
daftar
pertanyaan wawancara tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5)
Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 2 dilakukan oleh Responden dengan cara
mengisi daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Pengamatan langsung (observasi) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 3 dilakukan dengan cara
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
melihat langsung aktivitas pemangku Jabatan pada saat
melakukan tugasnya dan mencatat hasil pengamatan ke
dalam daftar isian Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(7) Focus Group Discussion (FGD) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 4 dilakukan melalui suatu
forum diskusi dengan Responden dan/atau pihak lain
untuk menggali informasi terkait Jabatan yang akan
dianalisis.
(8) Pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan
dikoordinasikan oleh unit organisasi yang tugasnya
meliputi
menangani
bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I pada
masing-masing unit organisasi Eselon I atau pada unit
organisasi non Eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
Keuangan.
Pasal 8
(1) Hasil dari pengumpulan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, selanjutnya dilakukan analisis dan
dituangkan dalam format:
a.
Informasi Jabatan; dan
b.
Uraian Jabatan,
tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri atas butir-butir Jabatan sebagai berikut:
a.
nama jabatan, merupakan nomenklatur Jabatan
struktural/Jabatan fungsional/Jabatan pada unit
organisasi non Eselon/Jabatan pelaksana dengan
mengacu pada:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
1. Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi
dan tata kerja;
2. Peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan/atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai jabatan fungsional;
atau
3. Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan
dan peringkat bagi pelaksana.
b.
ikhtisar
jabatan,
merupakan
tugas-tugas
yang
dilaksanakan oleh suatu Jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. untuk Jabatan struktural/Jabatan pada unit
organisasi non Eselon mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata
kerja;
2. untuk
Jabatan
fungsional
mengacu
pada
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan di bidang pendayagunaan aparatur
negara
dan
reformasi
birokrasi
dan/atau
Peraturan Menteri Keuangan mengenai jabatan
fungsional; atau
3. untuk Jabatan pelaksana mengacu pada tugas
yang
dilaksanakan
oleh
Jabatan
atasan
langsung.
c.
wewenang, merupakan hak yang dimiliki oleh
pejabat/pegawai
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
sebagaimana
diamanatkan
dalam
ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan.
d.
syarat jabatan, merupakan kualifikasi minimal yang
harus dimiliki oleh pemangku Jabatan, yang terdiri
atas:
1.
pangkat/golongan ruang:
a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada
ketentuan/peraturan perundang-undangan
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
terkait, yaitu:
1)
Jabatan Pengawas: Penata/III/c;
2)
Jabatan Administrator: Pembina/IV/a;
3)
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama:
Pembina Utama Muda/IV/c; dan
4)
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Madya:
Pembina Utama Madya/IV/d.
b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada
ketentuan/peraturan perundang-undangan
terkait, yaitu:
1)
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana
Pemula/Pemula: Pengatur Muda/II/a;
2)
Jabatan
Fungsional
Jenjang
Pelaksana/Terampil: Pengatur Muda
Tingkat I/II/b;
3)
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana
Lanjutan/Mahir: Penata Muda/III/a;
4)
Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia:
Penata/III/c;
5)
Jabatan Fungsional Jenjang Pertama:
Penata Muda/III/a;
6)
Jabatan Fungsional Jenjang Muda:
Penata/III/c;
7)
Jabatan Fungsional Jenjang Madya:
Pembina/IV/a; dan
8)
Jabatan Fungsional Jenjang Utama:
Pembina Utama Madya/IV/d.
c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non
Eselon
mengacu
pada
syarat
jabatan
struktural sebagaimana dimaksud pada
huruf a), dan dengan penyesuaian berupa
pangkat/golongan ruang satu tingkat di
bawah jabatan struktural berkenaan.
d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai mekanisme penetapan
jabatan dan peringkat bagi pelaksana di
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
lingkungan Kementerian Keuangan.
2. pendidikan formal:
a) Untuk Jabatan struktural mengacu pada
ketentuan/peraturan perundang-undangan
terkait, yaitu:
1)
Jabatan
Pengawas:
Diploma-III
(Diploma-Tiga) atau yang setara;
2)
Jabatan Administrator: Sarjana atau
Diploma-IV (Diploma-Empat);
3)
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pratama:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat); dan
4)
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Madya:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat).
b) Untuk Jabatan fungsional mengacu pada
ketentuan/peraturan perundang-undangan
terkait, yaitu:
1)
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana
Pemula/Pemula:
Sekolah
Menengah
Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
2)
Jabatan
Fungsional
Jenjang
Pelaksana/Terampil:
Sekolah
Menengah Umum/Sekolah Menengah
Kejuruan;
3)
Jabatan Fungsional Jenjang Pelaksana
Lanjutan/Mahir:
Sekolah
Menengah
Umum/Sekolah Menengah Kejuruan;
4)
Jabatan Fungsional Jenjang Penyelia:
Sekolah
Menengah
Umum/Sekolah
Menengah Kejuruan;
5)
Jabatan Fungsional Jenjang Pertama:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat);
6)
Jabatan Fungsional Jenjang Muda:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat);
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
7)
Jabatan Fungsional Jenjang Madya:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat); dan
8)
Jabatan Fungsional Jenjang Utama:
Sarjana atau Diploma-IV (Diploma-
Empat).
c) Untuk Jabatan pada unit organisasi non
Eselon
mengacu
pada
syarat
jabatan
struktural sebagaimana dimaksud dalam
huruf a).
d) Untuk Jabatan pelaksana mengacu pada
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai mekanisme penetapan
jabatan dan peringkat bagi pelaksana di
lingkungan Kementerian Keuangan.
3. pendidikan dan pelatihan, berupa pendidikan
dan pelatihan yang dibutuhkan dan relevan
sesuai dengan bidang tugas Jabatan berkenaan;
dan
4. syarat lainnya seperti:
a) pengalaman
menduduki
Jabatan
sebelumnya,
kecuali
untuk
Jabatan
pelaksana atau Jabatan Pengawas/Jabatan
pada unit organisasi non Eselon yang
promosi dari Jabatan pelaksana;
b) standar
kompetensi
Jabatan,
meliputi
standar
kompetensi
teknis,
standar
kompetensi
manajerial,
dan
standar
kompetensi sosial kultural sesuai dengan
ketentuan dan/atau peraturan perundang-
undangan; dan
c) hal-hal lain yang mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi pemangku Jabatan.
(3) Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti contoh tercantum dalam Lampiran III huruf A
sampai dengan huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
(4) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas:
a.
butir-butir Jabatan yang tercantum dalam Informasi
Jabatan sebagaimana ayat (2); dan
b.
butir-butir Jabatan lainnya yang meliputi:
1. tujuan jabatan, merupakan tujuan yang ingin
dicapai dari pembentukan suatu Jabatan atau
dalam rangka mewujudkan visi unit organisasi
tempat kedudukan Jabatan berkenaan;
2. uraian tugas, merupakan penjabaran atas tugas
yang
tercantum
dalam
ikhtisar
jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
3. bahan kerja, merupakan masukan utama (input)
berupa data atau informasi yang perlu diolah
lebih lanjut untuk pelaksanaan tugas untuk
memperoleh hasil kerja;
4. peralatan kerja, merupakan peraturan dan alat
kerja spesifik yang digunakan dalam rangka
pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil
kerja;
5. hasil kerja, merupakan keluaran utama (output)
yang dihasilkan berdasarkan uraian tugas yang
dilaksanakan oleh suatu Jabatan;
6. tanggung jawab, merupakan kewajiban yang
dimiliki
oleh
pemangku
Jabatan
dalam
menjalankan wewenang yang telah diamanatkan
dalam
ketentuan
dan/atau
peraturan
perundang-undangan dan/atau dalam rangka
pelaksanaan tugas untuk memperoleh hasil
kerja yang berkualitas baik, tepat waktu, dan
akurat;
7. dimensi jabatan, merupakan ruang lingkup
pelaksanaan tugas atau kekhususan bidang
tugas pada suatu Jabatan, yang membedakan
antara Jabatan satu dengan Jabatan lain seperti
pembagian berdasarkan lingkup organisasi atau
kompleksitas pekerjaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
8. hubungan kerja, merupakan hubungan antara
suatu Jabatan dengan Jabatan lain dalam
pelaksanaan tugas, baik pada lingkup internal
unit organisasi terkecil yang meliputi hubungan
dengan atasan langsung, bawahan, dan rekan
kerja (peers), maupun pada lingkup eksternal
unit organisasi terkecil;
9. masalah dan tantangan jabatan, merupakan
uraian mengenai masalah dan tantangan kerja
yang
dihadapi
pemangku
Jabatan
dalam
pelaksanaan tugas, yang bersifat kritis terhadap
pencapaian tujuan Jabatan, berkelanjutan, dan
tidak bersifat pribadi;
10. risiko jabatan, merupakan kemungkinan bahaya
yang timbul dan menimpa pemangku Jabatan
dalam pelaksanaan tugas Jabatan, dan bukan
merupakan kelalaian dari pemangku Jabatan,
seperti:
a)
risiko
fisik,
berupa
kecelakaan
yang
menimbulkan
cacat
terhadap
anggota
tubuh
atau
meninggal
dunia,
seperti
kecelakaan fisik dalam melaksanakan tugas
patroli laut bea dan cukai;
b)
risiko mental, berupa terganggunya mental
atau kejiwaan pemangku Jabatan, seperti
tekanan
jiwa
karena
ancaman
dalam
melaksanakan tugas penyitaan aset Wajib
Pajak;
c)
risiko
finansial,
berupa
risiko
yang
berdampak kerugian pada aspek keuangan
unit organisasi, seperti kerugian negara
yang
mungkin
timbul
karena
analisis
investasi
yang
kurang
tepat
dalam
melaksanakan tugas analisis penyaluran
pembiayaan; dan
d)
risiko
hukum,
berupa
kemungkinan
munculnya
tindakan
hukum
pada
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
pemangku Jabatan, seperti risiko gugatan
hukum
dari
pihak-pihak
yang
merasa
dirugikan dalam pelaksanaan lelang.
11. kedudukan jabatan, merupakan bagan yang
menggambarkan
posisi
pemangku
Jabatan
dalam
suatu
organisasi
dan
hubungannya
dengan
Jabatan
atasan
langsung,
Jabatan
sejawat (peers), dan Jabatan-Jabatan yang
berada di bawah Jabatan tersebut.
(5) Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun
sesuai
dengan
contoh
tercantum
dalam
Lampiran IV huruf A sampai dengan huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(6) Pelaksanaan verifikasi konsep Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a.
menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam
Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian
Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan
oleh
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pendayagunaan
aparatur negara
dan
reformasi
birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai jabatan fungsional;
b.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
atasan langsung;
c.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
pada tingkat yang setara (peer);
d.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
e.
menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
f.
menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir
Jabatan tercantum dalam Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan;
(7) Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah
dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
selanjutnya dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil
verifikasi dimaksud.
(8) Konsep Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah
dilakukan verifikasi dan disempurnakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), disampaikan
usulannya oleh:
a.
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi
menangani
bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I
pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau
b.
pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit
organisasi non Eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
Keuangan,
kepada Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama
yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan lingkup
Kementerian Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
Paragraf 2
Penelaahan Usulan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
Pasal 9
(1) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dilakukan dengan mengkaji ulang usulan Informasi
Jabatan dan Uraian Jabatan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8).
(2) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit
organisasi Eselon II yang menangani bidang organisasi
dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
(3) Penelaahan
usulan
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
a.
menyelaraskan (alignment) ikhtisar jabatan dalam
Informasi Jabatan dan uraian tugas dalam Uraian
Jabatan dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan
oleh
Peraturan
Menteri
Keuangan
mengenai
organisasi dan tata kerja, atau Peraturan menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
pendayagunaan
aparatur negara
dan
reformasi
birokrasi dan/atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai jabatan fungsional;
b.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
atasan langsung;
c.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
pada tingkat yang setara (peer);
d.
mengharmonisasikan uraian tugas pada Jabatan
yang dianalisis dengan uraian tugas pada Jabatan
lain yang memiliki fungsi sejenis dan berkaitan;
e.
menyelaraskan (alignment) Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan; dan
f.
menyelaraskan (alignment) rumusan antar butir
Jabatan yang tercantum dalam Informasi Jabatan
dan Uraian Jabatan;
Paragraf 3
Penetapan Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
Pasal 10
(1) Hasil penelaahan usulan Informasi Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2) Hasil penelaahan usulan Uraian Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang ditandatangani pimpinan tinggi
pratama di Sekretariat Jenderal yang menangani bidang
organisasi dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian
Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Pasal 11
Informasi
Jabatan
dan
Uraian
Jabatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 digunakan:
a. sebagai pedoman bagi setiap pemangku Jabatan di
lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan
tugas; dan
b. sebagai bahan masukan bagi unit organisasi untuk
merumuskan kebijakan, meliputi:
1. penyusunan peta Jabatan;
2. penyusunan peringkat Jabatan dengan menggunakan
metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
3. penataan organisasi;
4. penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP);
5. analisis beban kerja; dan/atau
6. pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 12
(1) Terhadap Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang
telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan
monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggali informasi terkait
implementasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan
dalam hal, meliputi:
a. kesesuaian butir-butir Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan dengan implementasi;
b. keabsahan atau legalitas penetapan Informasi Jabatan
dan Uraian Jabatan;
c. distribusi dan aksesibilitas, sejauh mana pegawai
memiliki dan memperoleh Informasi Jabatan dan
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Uraian Jabatan; dan
d. pemahaman, sejauh mana pegawai mengetahui dan
memahami Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan.
(3) Monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. lingkup Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal c.q. unit organisasi Eselon II yang
menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan
lingkup Kementerian Keuangan;
b. lingkup masing-masing unit organisasi Eselon I
dilaksanakan oleh unit organisasi Eselon II yang
tugasnya antara lain menangani bidang organisasi
dan/atau ketatalaksanaan pada masing-masing unit
organisasi Eselon I; dan
c. lingkup unit organisasi non Eselon yang berada di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Menteri Keuangan, dilaksanakan oleh unit
organisasi yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan
pada
unit
organisasi non Eselon dimaksud.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a berupa laporan hasil monitoring
dan evaluasi Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan yang
ditandatangani
oleh
pimpinan
tinggi
pratama
di
Sekretariat Jenderal yang menangani bidang organisasi
dan ketatalaksanaan lingkup Kementerian Keuangan.
(5) Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a.
pimpinan tinggi pratama yang tugasnya meliputi
menangani
bidang
organisasi
dan/atau
ketatalaksanaan lingkup unit organisasi Eselon I
pada masing-masing unit organisasi Eselon I; atau
b.
pejabat yang tugasnya meliputi menangani bidang
organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada unit
organisasi non Eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Keuangan,
sebagai dasar penyempurnaan Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan pada masing-masing unit organisasi
bersangkutan.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi Informasi Jabatan dan
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dan huruf c menjadi bahan penyempurnaan
Informasi Jabatan dan Uraian Jabatan pada masing-
masing unit organisasi bersangkutan.
(7) Usulan penyempurnaan Informasi Jabatan dan Uraian
Jabatan
pada
masing-masing
unit
organisasi
bersangkutan sebagaimana ayat (6) disampaikan kepada
Sekretaris Jenderal c.q. pimpinan tinggi pratama yang
menangani
bidang
organisasi
dan
ketatalaksanaan
lingkup
Kementerian
Keuangan
untuk
dilakukan
penelaahan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Proses
Analisis
Jabatan
yang
sudah
dilaksanakan
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
138/PMK.01/2006
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PM.1/2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di
Lingkungan Departemen Keuangan; dan/atau
b. Uraian Jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di
Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
70/PM.1/2007
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan
Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang masih sesuai dengan tugas dan fungsi, serta
struktur organisasi berkenaan.
Pasal 14
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 138 /PMK.01/2018
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN
ANALISIS
JABATAN
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Contoh Daftar Pertanyaan Wawancara
PERTANYAAN WAWANCARA
DALAM RANGKA ANALISIS JABATAN
Nama Jabatan:
……………………………………….......
......................................................
Tanggal Pelaksanaan Wawancara:
…………………………...............
Nama Jabatan Atasan Langsung:
……………………………………………
(diisi dengan nama jabatan atasan
langsung jabatan ini)
Nama Pewawancara:
………………………………………
(diisi
dengan
nama
pejabat/pegawai
yang
melaksanakan wawancara dalam
rangka analisis jabatan)
Unit Organisasi:
……………………………………………
(diisi dengan unit organisasi Eselon
III, Eselon II, dan Eselon I atau
secara berjenjang pada unit
organisasi Non Eselon)
1. Apa tugas utama jabatan Anda?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
2. Apa tujuan utama jabatan Anda?
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
3. Jelaskan apa saja rincian tugas utama yang Anda lakukan?
a. Tugas harian (tugas yang dikerjakan setiap hari atau hampir setiap
hari)
…………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………..
b. Tugas periodik (tugas yang dikerjakan seminggu sekali, bulanan,
triwulanan atau di interval yang reguler)
…………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………..
...………………………………………………………………………………..
c. Tugas yang dikerjakan secara insidental (tugas yang datang sewaktu-
waktu atau berdasarkan arahan pimpinan)
…………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………..
4. Apakah Anda melakukan tugas tambahan lain di luar tugas utama
pada jabatan Anda? Jika Ya, jelaskan!
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
5. Jelaskan bahan kerja yang menjadi masukan (input) utama dalam
melaksanakan tugas utama pada jabatan Anda!
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
6. Jelaskan peralatan, mesin, atau perlengkapan pendukung yang secara
spesifik Anda gunakan untuk melaksanakan tugas utama pada jabatan
Anda!
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
7. Jelaskan
keluaran
(output)
utama
yang
Anda
hasilkan
dalam
pelaksanaan tugas utama pada jabatan Anda!
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
8. Jelaskan keputusan yang Anda ambil dalam melaksanakan tugas atau
kewenangan yang melekat pada jabatan Anda!
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
9. Apakah
Anda
memiliki
tanggung
jawab
melakukan
pengawasan/pembinaan langsung kepada pegawai lain? Jika ya,
sebutkan
bentuk
pengawasan/pembinaan
langsung
yang
Anda
lakukan!
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
10. Apakah pekerjaan Anda dilakukan pengawasan/pembinaan langsung
oleh jabatan lain? Jika ya, sebutkan jabatan yang melakukan
pengawasan/pembinaan
langsung
kepada
Anda
dan
bentuk
pengawasan/pembinaan langsung yang Anda terima dari jabatan lain
tersebut!
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
11. Dari berbagai macam tugas pokok yang Anda lakukan, apa saja
kekhususan bidang tugas (misal pembagian berdasarkan lingkup
organisasi atau kompleksitas pekerjaan) yang menjadi lingkup tugas
utama Anda?
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
12. Apakah jabatan Anda menuntut hubungan kerja dengan pihak lain
secara reguler? Jika ya, mohon sebutkan tugas-tugas yang menuntut
Anda berhubungan dengan pihak-pihak tersebut beserta frekuensinya!
No.
Tugas
Jabatan/Unit yang memiliki
Hubungan Kerja
13. Apakah ada permasalahan khusus yang harus Anda tangani agar
pekerjaan bisa diselesaikan? Jika ada, jelaskan!
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
14. Apa risiko yang mungkin terjadi pada pekerjaan Anda?
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………..
15. Jelaskan kondisi lingkungan kerja Anda! (centang pada kondisi yang
paling sangat mencerminkan)
a. Lokasi
Outdoor
Indoor
b. Kondisi lingkungan
Kotor
Debu
Panas
Dingin
Bising
Berasap
Bau
Lembab
Bergetar
Perubahan
temperatur drastis
Gelap
Lainnya: ................
c. Kesehatan dan keselamatan
Tempat kerja di
ketinggian
Mesin berbahaya
Ledakan
Radiasi tinggi
Bahaya kebakaran
Sengatan listrik
Tenggelam
Lainnya:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
16. Sebutkan persyaratan minimal yang menurut Anda penting dalam
pelaksanaan pekerjaan Anda!
a. Pendidikan:
- Jenjang minimal: ……………………………………………………
- Jurusan:
…………………………………………………………………………..
b. Pengalaman
- Tipe:
…………………………………………………………………………..
- Lama:
…………………………………………………………………………..
c. Kursus/Pendidikan dan Pelatihan
- Tipe:
…………………………………………………………………………..
- Lama:
…………………………………………………………………………..
d. Keterampilan khusus:
………………………………………………………………………………
Paraf
yang
Diwawancarai
Paraf Pewawancara
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 138 /PMK.01/2018
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN
ANALISIS
JABATAN
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
A.
Contoh Informasi Jabatan Struktural
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN:
Sekretaris Jenderal.
IKHTISAR JABATAN:
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Menteri Keuangan
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.
Menetapkan
Peraturan/Keputusan
Sekretaris
Jenderal
yang
menjadi bidang tugas dan kewenangan.
3.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
4.
Mewakili Menteri Keuangan dalam berbagai acara.
5.
Menetapkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan
dengan koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
6.
Melakukan disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang
ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif,
rutin, dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta bukan
merupakan kebijakan.
SYARAT JABATAN:
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
1.
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya/ IV/d.
2.
Pendidikan Formal: Strata 2.
3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.I.
4.
Syarat lainnya:
a.
Pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II
atau jabatan fungsional jenjang Utama.
b.
Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan
negara.
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN:
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
IKHTISAR JABATAN:
Mengoordinasikan
dan
melaksanakan
pembinaan
dan
penataan
organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris Jenderal
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.
Menetapkan Surat Tugas/Surat Perintah/naskah dinas lainnya
yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
3.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda/ IV/c.
2.
Pendidikan Formal: Strata 2.
3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.II.
4.
Syarat lainnya:
a.
Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau
jabatan fungsional jenjang Madya.
b.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
1) Kompetensi Inti
a)
Integritas (Integrity).
b)
Mendorong Hasil (Drive for Result).
c)
Kerjasama
Tim
dan
Kolaborasi
(Teamwork
and
Collaboration).
d)
Orientasi
terhadap
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder Orientation).
e)
Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
2) Kompetensi Profesional
a)
Kepemimpinan (Leadership).
b)
Penetapan Visi (Visioning).
c)
Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving
Analysis).
d)
Mengelola Perubahan (Managing Change).
e)
Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others).
f)
Membangun Hubungan (Relationship Building).
3)
Kompetensi Khusus
a)
Keberanian
Berdasarkan
Keyakinan
(Courage
of
Convictions).
b)
Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement
and Decission Making).
c)
Menangani Konflik (Conflict Resolution).
d)
Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, and
Procedures).
e)
Keahlian Berorganisasi (Organization Savvy).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
3. Jabatan Administrator
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN:
Kepala Bagian Advokasi I.
IKHTISAR JABATAN:
Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan
kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil,
sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan
usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan
perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Biro Advokasi
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
2.
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
3.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
4.
Mengajukan bukti-bukti untuk beracara di pengadilan.
5.
Melakukan segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa sesuai
dengan surat kuasa khusus yang diterimanya.
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan: Pembina/IV/a.
2.
Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1.
3.
Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.III.
4.
Syarat lainnya:
a.
Pernah menduduki jabatan pengawas/eselon IV atau jabatan
fungsional jenjang Madya.
b.
Menguasai bidang hukum.
c.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
1) Kompetensi Inti
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
a)
Integritas (Integrity).
b)
Mendorong Hasil (Drive for Result).
c)
Kerjasama
Tim
dan
Kolaborasi
(Teamwork
and
Collaboration).
d)
Orientasi
terhadap
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder Orientation).
e)
Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
2) Kompetensi Profesional
a)
Kepemimpinan (Leadership).
b)
Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving
Analysis).
c)
Perencanaan
dan
Pengorganisasian
(Planning
&
Organizing).
d)
Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others).
e)
Membangun Hubungan (Relationship Building).
3)
Kompetensi Khusus
a)
Penetapan Visi (Visioning).
b)
Kebijakan, Proses, dan Prosedur (Policy, Process, &
Procedure).
c)
Keberanian
Berdasarkan
Keyakinan
(Courage
of
Convictions).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4. Jabatan Pengawas
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN:
Kepala Seksi Pencairan Dana (pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Tipe A1).
IKHTISAR JABATAN:
Melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar
(SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan
pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai
satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk
uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 terkait pelaksanaan
tugas dan fungsi.
2.
Menyetujui atau menolak permintaan pendaftaran supplier dan
kontrak.
3.
Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat.
4.
Menyetujui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
5.
Mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
6.
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
7.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan: Penata/III/c.
2. Pendidikan Forma: Diploma IV/Strata 1.
3.
Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk. IV.
4.
Syarat lainnya:
a.
Menguasai
bidang
bidang
pengelolaan
keuangan
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
negara/perbendaharaan.
b.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
1) Kompetensi Inti
a)
Integritas (Integrity).
b)
Mendorong Hasil (Drive for Result).
c)
Kerjasama
Tim
dan
Kolaborasi
(Teamwork
and
Collaboration).
d)
Orientasi
terhadap
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder Orientation).
e)
Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
2) Kompetensi Profesional
a)
Pemecahan dan analisa masalah (Problem solving and
analysis).
b)
Perencanaan dan Pengorganisasian (Planning and
Organizing).
3) Kompetensi Khusus
a)
Pertimbangan dan pengambilan Keputusan (Judgement
and Decission Making).
b)
Kebijakan, proses dan prosedur (Policies, processes,
and procedures).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
B.
Contoh Informasi Jabatan Fungsional
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN:
Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
IKHTISAR JABATAN:
Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat, cermat,
dan akurat.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori
I
kepada
Kepala
Kantor
Pelayanan
Kekayaan
Negara
dan
Lelang/Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara.
2.
Menetapkan nilai objek penilaian Kategori I.
3.
Menandatangani laporan penilaian Kategori I sesuai dengan
penugasannya.
4.
Menandatangani rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa
berlaku laporan penilaian Kategori I.
5.
Memberikan rekomendasi atas pemaparan konsep laporan penilaian
Kategori I.
6.
Menandatangani laporan analisis pasar properti Kategori I sesuai
dengan penugasannya.
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan: Penata Muda/III/a.
2. Pendidikan Forma: Diploma IV/Strata 1.
3.
Pendidikan dan Pelatihan: Pelatihan Fungsional Penilai Pemerintah.
4.
Syarat lainnya:
a. Lulus uji kompetensi Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
b.
Nilai kinerja:
1) Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling singkat 2
(dua) tahun;
2) Paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
dalam hal pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;
3) Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
dalam hal penyesuaian (inpassing) dalam jabatan.
4) Usia paling tinggi:
a) 45 (empat puluh lima) tahun dalam hal pengangkatan
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah; dan
b) 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan kembali
dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
c.
Standar Kompetensi Jabatan
1) Standar Kompetensi Manajerial:
a) Analisis Penyelesaian Masalah (Problem Solving
Analysis);
b) Perbaikan Kualitas (Quality Improvement);
c) Orientasi kepada pemangku kepentingan (Stakeholder
Orientation);
d) Kerja sama tim dan kolaborasi (Team work and
collaboration);
e) Mendorong pencapaian prestasi kerja (Drive for Result);
f) Integritas (Integrity);
g) Keselamatan (Safety);
2) Standar Kompetensi Teknis:
a) Melaksanakan Penilaian Properti;
b) Melaksanakan Penilaian Properti Khusus;
c) Melakukan Analisis Pasar Properti;
3) Standar Kompetensi Sosial-Kultural:
a) Tanggap/Kepekaan budaya (Cultural Awareness).
b) Hubungan Sosial (Social Relationship);
c) Tanggap/Kepekaan Konflik (Conflict Awareness);
d) Pengendalian Diri (Self Controlling);
e) Empati (Empathy).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Contoh Informasi Jabatan Pelaksana
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN:
Analis Organisasi IA Senior/Analis Organisasi IA Junior.
IKHTISAR JABATAN:
Melakukan analisis bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan
monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi
jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Sistem
Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang diatur lebih
lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
WEWENANG:
Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Subbagian
Organisasi IA terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan:
a.
Analis Organisasi IA Senior: Penata/IIIc.
b.
Analis Organisasi IA Junior: Penata Muda Tk.I/IIIb.
2.
Pendidikan Formal:
a.
Analis Organisasi IA Senior: Diploma IV/Strata 1.
b.
Analis Organisasi IA Junior: Diploma IV/Strata 1.
3.
Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan mengenai
organisasi dan ketatalaksanaan.
4.
Syarat lainnya:
a.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
1) Kompetensi Inti
a)
Integritas (Integrity).
b)
Mendorong Hasil (Drive for Result).
c)
Kerjasama
Tim
dan
Kolaborasi
(Teamwork
and
Collaboration).
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
INFORMASI JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
d)
Orientasi
terhadap
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder Orientation).
e)
Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
C.
Contoh Informasi Jabatan Pada Unit Organisasi Non Eselon
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NAMA JABATAN:
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
IKHTISAR JABATAN:
Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang manajemen
aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana investasi pemerintah
di bidang aset negara termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk
Proyek
Strategis
Nasional
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan.
WEWENANG:
1.
Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Menteri Keuangan
melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait pelaksanaan
tugas dan fungsi.
2.
Menandatangani dan menetapkan peraturan, keputusan, surat dan
laporan LMAN.
3.
Menetapkan usulan rancangan anggaran LMAN.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.
Menandatangani Statement Of Responsibility laporan keuangan.
5.
Menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga.
6.
Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
7.
Melakukan tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di
lingkungan LMAN.
8.
Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian pejabat atau pegawai di
lingkungan LMAN.
9.
Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas dan
kewenangan.
SYARAT JABATAN:
1.
Pangkat/Golongan: Pembina Tingkat I/IV/b (untuk PNS).
2.
Pendidikan Formal: Strata 2.
3.
Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan teknis terkait
pengelolaan kekayaan negara.
4.
Syarat lainnya:
a.
Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III atau
jabatan fungsional jenjang Madya (bagi PNS).
b.
Memahami konsep manajemen pengelolaan aset.
c.
Memahami konsep manajemen strategi.
d.
Memahami konsep manajemen pemasaran.
e.
Memahami konsep komunikasi publik.
f.
Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
1)
Kompetensi Inti
a)
Integritas (Integrity).
b)
Mendorong Hasil (Drive for Result).
c)
Kerjasama Tim dan Kolaborasi (Team Work and
Collaboration).
d)
Orientasi pada Pemangku Kepentingan (Stakeholder
Orientation).
e)
Perbaikan Kualitas (Quality Improvement).
f)
Kepemimpinan (Leadership).
2)
Kompetensi Profesional
a)
Penetapan Visi (Visioning).
b)
Pemecahan dan Analisa Masalah (Problem Solving
Analysis).
c)
Mengelola Perubahan (Managing Change).
d)
Memberdayakan Orang Lain (Empowering Others).
e)
Membangun Hubungan (Relationship Building).
3)
Kompetensi Khusus
a)
Inovasi (Innovation).
b)
Keahlian berorganisasi (Organizational Savvy).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
c)
Perencanaan
dan
Pengorganisasian
(Planning
&
Organizing).
d)
Pertimbangan
dan
Pengambilan
Keputusan
(Judgement & Decision Making).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HADIYANTO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 138 /PMK.01/2018
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
A.
Contoh Uraian Jabatan Struktural
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
NAMA JABATAN:
Sekretaris Jenderal.
2.
IKHTISAR JABATAN:
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
3.
TUJUAN JABATAN:
Terwujudnya koordinasi pelaksanaan tugas yang efektif, sumber daya
aparatur yang andal, dan pemberian dukungan administrasi yang
cepat dan tepat dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
negara yang dipercaya baik regional maupun internasional.
4.
URAIAN TUGAS:
4.1. Mengoordinasikan perumusan Rencana Strategis (Renstra),
Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA),
lingkup Sekretariat Jenderal dan Kementerian Keuangan.
4.2. Mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan
tugas Kementerian Keuangan.
4.3. Mengoordinasikan
penyusunan
anggaran,
pengelolaan
perbendaharaan,
penyusunan
laporan
keuangan
dan
perumusan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan.
4.4. Mengoordinasikan penataan organisasi, tata laksana, dan
pengembangan jabatan fungsional Kementerian Keuangan.
4.5. Mengoordinasikan penyusunan peraturan perundang-undangan
dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah
hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.6. Menetapkan dan menandatangani perjanjian kerjasama antara
Kementerian Keuangan dengan Lembaga/Instansi Lain yang
dananya tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) mengenai kerjasama jaringan dokumentasi dan informasi
hukum, perpustakaan hukum dan komputerisasi peraturan
perundang-undangan.
4.7. Mengoordinasikan penyiapan bahan keterangan pemerintah dan
telaahan,
resume,
dan
tanggapan/pendapat
yuridis
atas
masalah dan/atau kasus yang berkaitan dengan Kementerian
Keuangan dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), eks Bank Dalam Likuiditas (BDL), hak uji materiil dan
sengketa
kepegawaian
serta
sengketa
internasional
dan
arbitrase.
4.8. Mengoordinasikan pendampingan pejabat dan/atau mantan
pejabat Kementerian Keuangan dan eks BPPN, eks BDL, hak uji
materiil dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional
dan arbitrase yang diperiksa sebagai saksi/ahli oleh aparat
penegak hukum Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
4.9. Mengoordinasikan perencanaan dan pengadaan, pengembangan,
dan pemberhentian sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian Keuangan.
4.10. Mengoordinasikan perumusan program komunikasi publik dan
hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.11. Mengoordinasikan pengelolaan BMN dan layanan pengadaan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
4.12. Mengoordinasikan administrasi umum dan kerumahtanggaan
Kementerian Keuangan.
4.13. Mengoordinasikan pengelolaan teknologi informasi dan sistem
informasi Kementerian Keuangan.
4.14. Mengoordinasikan
kebijakan
di
bidang
pembinaan,
pengembangan dan pengawasan profesi keuangan.
4.15. Mengoordinasikan pelaksanaan analisis dan harmonisasi serta
sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan
Menteri Keuangan.
4.16. Mengoordinasikan
pelaksanaan
kegiatan
pimpinan
serta
monitoring tindak lanjut hasil rapat pimpinan.
4.17. Mengoordinasikan pemberian dukungan pelayanan administrasi
pengawasan di bidang perpajakan.
4.18. Mengoordinasikan pemberian dukungan pelayanan berkas
banding dan/atau gugatan pajak.
4.19. Mengoordinasikan penetapan terkait hutang, piutang dan
tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.20. Mengoordinasikan pembinaan dan pemberian dukungan di
bidang keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, hukum dan
advokasi, sumber daya manusia, komunikasi dan layanan
informasi,
pengelolaan
Barang
Milik
Negara
(BMN)
dan
pengadaan,
kerumahtanggaan
dan
ketatausahaan,
dan
teknologi informasi lingkup Sekretariat Jenderal.
4.21. Mengarahkan penyusunan kajian yang terkait lingkup tugas
Sekretariat Jenderal.
4.22. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
5.
BAHAN KERJA:
5.1. Pengarahan dan disposisi dari Menteri Keuangan.
5.2. Konsep rumusan kebijakan.
5.3. Nota Dinas dari Para Kepala Biro/Pusat/Sekretaris Pengadilan
Pajak/Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan/Direktur Utama
LPDP di lingkungan Sekretariat Jenderal.
5.4. Laporan.
5.5. Database kepegawaian.
5.6. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan
fungsional.
5.7. Pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
5.8. Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
5.9. Usul permintaan revisi DIPA.
6.
PERALATAN KERJA:
6.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999).
6.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661).
6.3. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755).
6.4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887).
6.5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4012).
6.6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4236).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
6.8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
6.9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355).
6.10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400).
6.11. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
6.12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438).
6.13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
6.14. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
70,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4852).
6.15. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916).
6.16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5234)
beserta
peraturan
pelaksanaannya.
6.17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494).
6.18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601).
6.19. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan
peraturan pelaksanaannya tiap tahunnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.20. Undang Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5767)
6.21. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49).
6.22. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 6245).
6.23. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyusunan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5178).
6.24. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas,
dan
Fungsi
Kementerian
Negara
serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas,
dan
Fungsi
Kementerian
Negara
serta
Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273).
6.25. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80).
6.26. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).
6.27. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 8).
6.28. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 51).
6.29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33).
6.30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981).
6.31. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015 tentang
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015-2019.
6.32. Surat Edaran Menteri Keuangan yang berhubungan dengan
penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
6.33. Surat
Edaran
Direktur
Jenderal
Anggaran
mengenai
penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.34. Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata-Tertib DPR
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1607).
6.35. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kementerian Keuangan.
7.
HASIL KERJA:
7.1.
Konsep Renstra, Renja, dan RKA lingkup Sekretariat Jenderal
dan Kementerian Keuangan.
7.2.
Konsep kebijakan yang berkaitan dengan tugas Kementerian
Keuangan.
7.3.
Dokumen
penganggaran
(RKA-KL
dan
DIPA),
keputusan/peraturan/surat edaran yang berkaitan dengan
pembinaan perbendaharaan, konsep laporan keuangan dan
dokumen kinerja dan risiko Kementerian Keuangan.
7.4.
Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan PMK mengenai
organisasi dan tata kerja unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan, konsep surat Menteri Keuangan tentang
usulan
penataan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan,
keputusan
Sekretaris
Jenderal/rekomendasi
penetapan keputusan Pimpinan Unit Eselon I mengenai Standar
Operasional Prosedur (SOP), peta proses bisnis dan standar
pelayanan di lingkungan Unit Eselon I, Rancangan Keputusan
Menteri Keuangan (RKMK) SOP Link, peta proses bisnis dan
standar pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan, dan
RKMK/surat keputusan mengenai penetapan jabatan fungsional
di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.5.
Rancangan
peraturan
perundang-undangan
dan
konsep/telaahan
pertimbangan
hukum
dalam
rangka
penyelesaian masalah hukum di lingkungan Kementerian
Keuangan.
7.6.
Perjanjian kerjasama antara Kementerian Keuangan dengan
Lembaga/Instansi Lain yang dananya tercantum dalam Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
mengenai
kerjasama
jaringan dokumentasi dan informasi hukum, perpustakaan
hukum dan komputerisasi peraturan perundang-undangan.
7.7.
Bahan keterangan pemerintah dan telaahan, resume, dan
tanggapan/pendapat yuridis atas masalah dan/atau kasus yang
berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), eks Bank Dalam
Likuiditas (BDL), hak uji materiil dan sengketa kepegawaian
serta sengketa internasional dan arbitrase.
7.8.
Laporan pendampingan pejabat dan/atau mantan pejabat
Kementerian Keuangan dan eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil
dan sengketa kepegawaian serta sengketa internasional dan
arbitrase yang diperiksa sebagai saksi/ahli oleh aparat penegak
hukum Kepolisian/Kejaksaan/Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
7.9.
Laporan perencanaan dan pengadaan, pengembangan, dan
pemberhentian
sumber
daya
manusia
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
7.10. Perumusan
program
komunikasi
publik
dan
hubungan
masyarakat di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.11. Konsep surat edaran serta keputusan dan sejenisnya sebagai
bahan pembinaan pengelolaan BMN dan layanan pengadaan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
7.12. Konsep
keputusan/peraturan
dalam
rangka
koordinasi
administrasi
umum
dan
kerumahtanggaan
Kementerian
Keuangan.
7.13. Laporan pengelolaan teknologi informasi dan sistem informasi
Kementerian Keuangan.
7.14. Rumusan KMK/PMK dan atau menetapkan kebijakan di bidang
pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan.
7.15. Laporan hasil analisis dan harmonisasi serta sinergi kebijakan
atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.
7.16. Laporan pelaksanaan kegiatan pimpinan serta monitoring
tindak lanjut hasil rapat pimpinan.
7.17. Laporan
pemberian
dukungan
pelayanan
administrasi
pengawasan di bidang perpajakan.
7.18. Laporan pemberian dukungan pelayanan berkas banding
dan/atau gugatan pajak.
7.19. Surat ketetapan/dokumen terkait hutang, piutang dan tuntutan
ganti rugi di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.20. Laporan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang
keuangan,
organisasi
dan
ketatalaksanaan,
hukum
dan
advokasi, sumber daya manusia, komunikasi dan layanan
informasi,
pengelolaan
Barang
Milik
Negara
(BMN)
dan
pengadaan,
kerumahtanggaan
dan
ketatausahaan,
dan
teknologi informasi lingkup Sekretariat Jenderal.
7.21. Kajian yang terkait lingkup tugas Sekretariat Jenderal.
7.22. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
8.
WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Menteri Keuangan
terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
8.2. Menetapkan Peraturan/Keputusan Sekretaris Jenderal yang
menjadi bidang tugas dan kewenangan.
8.3. Memberikan
keputusan
terkait
pengelolaan
sumber
daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang
tugas dan kewenangan.
8.4. Mewakili Menteri Keuangan dalam berbagai acara.
8.5. Menetapkan solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan
dengan koorinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
8.6. Melakukan disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang
ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif,
rutin, dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta
bukan merupakan kebijakan.
9.
TANGGUNG JAWAB:
9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan.
9.2. Kebenaran penetapan Peraturan/Keputusan Sekretaris Jenderal
yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
9.3. Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya manusia,
anggaran, dan barang milik negara yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
9.4. Laporan atas kegiatan yang dihadiri untuk mewakili Menteri
Keuangan.
9.5. Kebenaran solusi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan
dengan koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
9.6. Kebenaran disposisi langsung terhadap surat-surat masuk yang
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
ditujukan kepada Menteri Keuangan yang sifatnya administratif,
rutin, dan merupakan tindak lanjut surat sebelumnya, serta
bukan merupakan kebijakan
10. DIMENSI JABATAN:
10.1. Besaran finansial dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Sekretariat Jenderal.
10.2. 15 (lima belas) unit eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal.
10.3. Jumlah pegawai Sekretariat Jenderal.
11. HUBUNGAN KERJA:
11.1. Menteri
Keuangan
dalam
hal
menerima
tugas,
arahan,
pengarahan, mengajukan saran pendapat dan telaahan di
bidang pembinaan dan dukungan SDA Kementerian Keuangan.
11.2. Para Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan di
lingkungan Kementerian Keuangan dalam hal koordinasi
pelaksanaan tugas.
11.3. Para Kepala Biro/Pusat/Sekretaris/Direktur Utama dan Tenaga
Pengkaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal memberi
tugas, arahan teknis, pengarahan dan menerima saran dan
pendapat atau telaahan sesuai dengan lingkup tugasnya serta
menerima laporan.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1. Adanya tugas-tugas di bidang lintas sektoral yang berhubungan
dengan
pihak
di
luar
instansi
Kementerian
Keuangan
memerlukan koordinasi dan waktu dalam pelaksanaannya,
sehingga sangat penting dilakukan koordinasi dengan pihak di
luar lingkungan Kementerian Keuangan.
12.2. Dinamika perubahan lingkungan dan tuntutan stakeholder yang
senantiasa
berubah
dan
terus
meningkat
menyebabkan
Sekretariat
Jenderal
selaku
prime
mover
organisasi
di
lingkungan Kementerian Keuangan harus senantiasa responsif
dan adaptif terhadap perubahan dimaksud.
13. RISIKO JABATAN:
Tidak ada.
14. SYARAT JABATAN:
14.1. Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya/ IV/d.
14.2. Pendidikan Formal: Strata 2.
14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.I.
14.4. Syarat lainnya:
14.1.1. Pernah
menduduki
jabatan
pimpinan
tinggi
pratama/eselon II atau jabatan fungsional jenjang
Utama.
14.1.2. Menguasai bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan
negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Sekretaris
Jenderal
Inspektur
Jenderal
Kepala Biro
Organisasi dan
Kepala Biro
Kepala Biro
Kepala Biro Umum
Kepala Biro Bantuan
Hukum
Kepala Biro
Manajemen BMN dan
Kepala Biro
Komunikasi dan Layanan
Kepala Pusat Pembinaan
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal
Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan
Direktur Jenderal
Kepala Badan
Kepala Badan Pendidikan
Kepala Pusat Informasi
Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan
Menteri
Keuangan
Staf
Ahli
Kepala Pusat Analisis
Sekretaris Pengadilan
Sekretaris Komite Stabilitas
Sekretaris Komite
Direktur Utama Lembaga
Kepala Biro
15.
KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
NAMA JABATAN:
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
2.
IKHTISAR JABATAN:
Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan
organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.
TUJUAN JABATAN:
Terwujudnya organisasi, tatalaksana dan jabatan fungsional yang
efektif
dan
efisien
pada
satuan
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Keuangan dalam rangka mewujudkan organisasi sehat
berkinerja tinggi.
4.
URAIAN TUGAS:
4.1.
Mengarahkan perumusan kebijakan/pedoman di bidang
organisasi dan ketatalaksanaan.
4.2.
Mengarahkan penyusunan kajian dan telaahan di bidang
organisasi dan ketatalaksanaan.
4.3.
Mengarahkan penataan organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
4.4.
Mengarahkan pelaksanaan penilaian kesehatan organisasi
dan perumusan rekomendasi serta monitoring tindak lanjut
hasil penilaian kesehatan organisasi Kementerian Keuangan.
4.5.
Mengarahkan pelaksanaan analisis dan evaluasi jabatan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
4.6.
Mengarahkan pelaksanaan Analisis Beban Kerja (ABK) dan
perumusan Standar Norma Waktu (SNW) di lingkungan
Kementerian Keuangan.
4.7.
Mengarahkan penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar
Operating
Procedure
(SOP)
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan.
4.8.
Mengarahkan penyusunan administrasi umum, seperti cap
dinas, penomoran dan pemberian kode naskah dinas, logo,
dan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian
Keuangan.
4.9.
Mengarahkan penyusunan pelimpahan wewenang Menteri
Keuangan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.10. Mengarahkan pelaksanaan seleksi Kantor Wilayah terbaik,
Kantor Pelayanan Terbaik, dan kantor yang memenuhi
kriteria Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK)/Wilayah
Birokrasi
Bersih
Melayani
(WBBM)
di
lingkungan Kementerian Keuangan.
4.11. Mengarahkan pelaksanaan lomba Inovasi Pelayanan Publik di
lingkungan Kementerian Keuangan.
4.12. Mengarahkan
pelaksanaan
survei
kepuasan
pengguna
layanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.13. Mengarahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi efektivitas
organisasi, SOP, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pelayanan
Masyarakat (PMPM), dan jabatan fungsional di lingkungan
Kementerian Keuangan.
4.14. Mengarahkan pembentukan dan penyempurnaan jabatan
fungsional di bidang keuangan negara.
4.15. Mengarahkan penggunaan jabatan fungsional yang dibina
oleh Kementerian/Lembaga lain di lingkungan Kementerian
Keuangan.
4.16. Mengarahkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden
mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional di bidang Keuangan
Negara.
4.17. Mengarahkan penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah
tangga Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
4.18. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
5.
BAHAN KERJA:
5.1. Disposisi/penugasan/arahan dari Sekretaris Jenderal.
5.2. Usulan pembentukan/penyempurnaan organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan.
5.3. Data responden dan hasil survei kesehatan organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
5.4. Usulan uraian jabatan dan peringkat jabatan di lingkungan
Kementerian Keuangan.
5.5. Konsep ABK dan SNW.
5.6. Usulan peta proses bisnis, usulan SOP Reguler, usulan SOP
Layanan Unggulan, dan konsep SOP Link.
5.7. Usulan cap dinas, usulan penomoran dan pemberian kode
naskah dinas, usulan logo, dan usulan penggunaan pakaian
dinas.
5.8. Usulan pelimpahan wewenang.
5.9. Usulan
pembentukan
jabatan
fungsional
dari
unit-unit
organisasi di lingkungan Kemenkeu.
5.10. Usulan Kantor Wilayah terbaik, Kantor Pelayanan Terbaik,
dan kantor yang memenuhi kriteria Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM).
5.11. Usulan Inovasi Pelayanan Publik.
5.12. Data responden dan hasil survei kepuasan pengguna layanan
di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.13. Data dan hasil monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi,
SOP, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pelayanan Masyarakat
(PMPM), dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian
Keuangan.
5.14. Usulan pembentukan dan penyempurnaan jabatan fungsional
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
di bidang keuangan negara.
5.15. Usulan penggunaan jabatan fungsional yang dibina oleh
Kementerian/Lembaga
lain
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan.
5.16. Data hasil evaluasi jabatan fungsional
5.17. Naskah Akademik.
5.18. Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) Biro Organisasi dan
Ketatalaksanaan.
5.19. Rencana kerja Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
5.20. Konsep surat/Nota Dinas dari bawahan.
5.21. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk
Operasional
Kegiatan
(POK)
Biro
Organisasi
dan
Ketatalaksanaan.
5.22. Program Kementerian PAN dan RB.
5.23. Notulen Rapat.
5.24. Laporan berkala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
4.
PERALATAN KERJA:
6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
6.2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916).
6.3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494).
6.4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).
6.5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 8).
6.6. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 51).
6.7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235).
6.8. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
6.9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121).
6.10. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
76/PMK.01/2009
tentang
Pedoman
Penataan
Organisasi
Di
Lingkungan
Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
Tahun 2009 Nomor 73).
6.11. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
234/PMK.01/2015
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
234/PMK.01/2015
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981).
6.12. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
175/PMK.01/2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
6.13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.01/2014
tentang
Pedoman
Penilaian
Kesehatan
Organisasi
Kementerian Keuangan.
6.14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015
tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun
2015-2019.
6.15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/18/MPAN/11/2008 Tentang Pedoman Organisasi
Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian.
6.16. Peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara,
Perbendaharan Negara, Perpajakan, Otonomi Daerah, Bea dan
Cukai, Kekayaan Negara, dan lain-lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas.
7.
HASIL KERJA:
7.1.
Konsep
kebijakan/pedoman
di
bidang
organisasi
dan
ketatalaksanaan.
7.2.
Kajian
dan
telaahan
di
bidang
organisasi
dan
ketatalaksanaan.
7.3.
Konsep Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja.
7.4.
Laporan penilaian kesehatan organisasi, rekomendasi tindak
lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi, dan laporan
monitoring pelaksanaan tindak lanjut hasil survei kesehatan
organisasi Kementerian Keuangan.
7.5.
Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Uraian
jabatan dan peringkat jabatan di lingkungan Kementerian
Keuangan.
7.6.
Konsep laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan
dan konsep rekomendasi atas SNW.
7.7.
Konsep Rancangan Peta Proses Bisnis dan Rekomendasi atas
SOP di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.8.
Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai cap dinas,
penomoran dan pemberian kode surat, logo, penggunaan
pakaian dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.9.
Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan
wewenang Menteri Keuangan kepada Pejabat Eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan.
7.10. Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Kantor
Wilayah Terbaik dan Kantor Pelayanan Terbaik, konsep surat
usulan kantor yang memenuhi kriteria Zona Integritas
menuju WBK/WBBM.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
7.11. Konsep surat usulan inovasi pelayanan publik.
7.12. Konsep laporan survei kepuasan pengguna layanan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
7.13. Laporan hasil monitoring dan evaluasi efektivitas organisasi,
SOP,
PMPM,
dan
jabatan
fungsional
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
7.14. Konsep surat usulan dan bahan penyusunan Rancangan
PerMenPANRB mengenai pembentukan dan penyempurnaan
jabatan fungsional di bidang keuangan negara.
7.15. Konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan
Unit Pembina Internal jabatan fungsional yang dibina oleh
Kementerian/Lembaga lain di lingkungan Kemenkeu.
7.16. Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Jabatan
Fungsional di bidang Keuangan Negara.
7.17. Penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan.
7.18. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
8. WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris
Jenderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
8.2. Menetapkan Surat Tugas/Surat Perintah/naskah dinas lainnya
yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
8.3. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
8.4. Mengambil keputusan di bidang organisasi, ketatalaksanaan,
dan jabatan fungsional yang menjadi lingkup kewenangan.
9.
TANGGUNG JAWAB:
9.1.
Kebenaran atas usul, saran dan pendapat kepada Sekretaris
Jenderal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi. .
9.2.
Kebenaran penetapan Surat Tugas/Surat Perintah/naskah
dinas lainnya yang menjadi bidang tugas dan kewenangan.
9.3.
Kebenaran keputusan terkait pengelolaan sumber daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
9.4.
Ketepatan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan jabatan
fungsional.
10. DIMENSI JABATAN:
10.1. Besaran finansial dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
10.2. Jumlah pegawai Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
11. HUBUNGAN KERJA:
11.1. Sekretaris Jenderal dalam hal menerima tugas, pengarahan
dan mengajukan usul, saran, pendapat dalam pelaksanaan
tugas.
11.2. Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
hal koordinasi pelaksanaan tugas.
11.3. Unit organisasi eselon I di lingkungan Kemenkeu dalam hal
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
organisasi dan talaksana.
11.4. Pejabat Kementerian PAN dan RB dalam hal jabatan
struktural dan jabatan fungsional.
11.5. Pejabat Sekretariat Kabinet dalam hal pengusulan Perpres
tentang struktur organisasi dan pengusulan Perpres tentang
tunjangan jabatan fungsional.
11.6. Pejabat BKN dalam hal jabatan fungsional.
11.7. Lembaga Administrasi Negara dalam hal konsultasi di bidang
ketatalaksanaan.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1. Proses penetapan organisasi, jabatan, dan layanan publik
sangat tergantung pada Kementerian PAN dan RB dan
Sekretariat Kabinet, sehingga perlu dilakukan koordinasi
secara intensif dengan unit-unit terkait tersebut.
12.2. Dinamika perubahan lingkungan dan tuntutan stakeholder
yang senantiasa berubah dan terus meningkat menyebabkan
Biro Organta selaku unit pembina pengelolaan organisasi dan
ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Keuangan harus
senantiasa
responsif
dan
adaptif
terhadap
perubahan
dimaksud, dengan merumuskan organisasi, jabatan dan
proses bisnis yang agile dan mengikuti perkembangan
teknologi informasi.
13. RISIKO JABATAN:
Tidak ada.
14. SYARAT JABATAN:
14.1. Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IVc.
14.2. Pendidikan Formal: Strata 2.
14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tk.II.
14.4. Syarat lainnya:
14.4.1. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III
atau jabatan fungsional jenjang Madya.
14.4.2. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
14.4.2.1. Kompetensi Inti
14.4.2.1.1. Integritas (Integrity).
14.4.2.1.2. Mendorong
Hasil
(Drive
for
Result).
14.4.2.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi
(Teamwork and Collaboration).
14.4.2.1.4. Orientasi
terhadap
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder
Orientation).
14.4.2.1.5. Perbaikan
Kualitas
(Quality
Improvement).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
14.4.2.2. Kompetensi Profesional
14.4.2.2.1. Kepemimpinan (Leadership).
14.4.2.2.2. Penetapan Visi (Visioning).
14.4.2.2.3. Pemecahan dan Analisa Masalah
(Problem Solving Analysis).
14.4.2.2.4. Mengelola Perubahan (Managing
Change).
14.4.2.2.5. Memberdayakan
Orang
Lain
(Empowering Others).
14.4.2.2.6. Membangun
Hubungan
(Relationship Building).
14.4.2.3. Kompetensi Khusus
14.4.2.3.1. Keberanian
Berdasarkan
Keyakinan
(Courage
of
Convictions).
14.4.2.3.2. Pertimbangan dan pengambilan
Keputusan
(Judgement
and
Decission Making).
14.4.2.3.3. Menangani
Konflik
(Conflict
Resolution).
14.4.2.3.4. Kebijakan, Proses, dan Prosedur
(Policy,
Process,
and
Procedures).
14.4.2.3.5. Keahlian
Berorganisasi
(Organization Savvy).
15. KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
SEKRETARIS JENDERAL
KEPALA BAGIAN
KEPALA BAGIAN
KEPALA BAGIAN
KETATALAKSANAAN II
KEPALA BAGIAN
KETATALAKSANAAN I
KEPALA BAGIAN JABATAN
KEPALA BIRO
ORGANTA
KEPALA
BIRO
HUKUM
KEPALA BIRO
ADVOKASI
KEPALA
BIRO SDM
KEPALA
BIRO KLI
KEPALA BIRO
MANAJEMEN BMN
DAN PENGADAAN
KEPALA BIRO
UMUM
KEPALA BIRO
PERENCANAAN
DAN KEUANGAN
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
3. Jabatan Administrator
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
NAMA JABATAN:
Kepala Bagian Advokasi I.
2.
IKHTISAR JABATAN:
Mengoordinasikan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan
kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit
kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL,
hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional,
sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta
menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan
fungsi Kementerian.
3.
TUJUAN JABATAN:
Terwujudnya pelaksanaan advokasi hukum meliputi penyiapan
penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada
unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks
BDL,
hak
uji
materiil,
sengketa
kepegawaian,
sengketa
internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset
negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait
tugas dan fungsi Kementerian dalam rangka meminimalisasi potensi
kerugian negara.
4.
URAIAN TUGAS:
4.1. Mengoordinasikan
telaahan
hukum,
resume
dan
tanggapan/pendapat yuridis atas masalah dan atau kasus-
kasus yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks
BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian,
sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan
arbitrase.
4.2. Mengoordinasikan penyusunan konsep Surat Kuasa Khusus
yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks
BDL, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa
internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.3. Mengoordinasikan
penyiapan
bahan
penanganan
kasus
hukum dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian
perkara
di
badan
peradilan
yang
berkaitan
dengan
Kementerian Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil,
sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa
persaingan usaha, dan arbitrase.
4.4. Mengoordinasikan penyiapan bahan bukti baik tertulis
maupun
saksi/ahli
dari
setiap
kasus
hukum
yang
menyangkut semua unsur Kementerian Keuangan untuk
diajukan di persidangan yang berkaitan dengan Kementerian
Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa
kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan
usaha, dan arbitrase.
4.5. Menangani sidang di pengadilan dalam rangka penyelesaian
kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan Kementerian
Keuangan, eks BPPN, eks BDL, hak uji materiil, sengketa
kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan
usaha, dan arbitrase.
4.6. Mendampingi pejabat dan atau mantan pejabat Kementerian
Keuangan, pejabat eks BPPN yang diperiksa sebagai saksi
oleh aparat penegak hukum Kepolisian/Kejaksaan yang
diperiksa
sebagai
saksi
oleh
aparat
penegak
hukum
Kepolisian/Kejaksaan/KPK.
4.7. Mengoordinasikan perumusan konsep Surat Roya, Surat
Pencabutan Blokir, dan Surat Pengangkatan Sita atas aset eks
BPPN.
4.8. Mengoordinasikan penyusunan bahan keterangan pemerintah
dalam rangka proses persidangan hak uji materiil di
Mahkamah Konstitusi dan/atau Mahkamah Agung.
4.9. Mengoordinasikan penyiapan pelaksanaan pemulihan aset
negara.
4.10. Mengoordinasikan
penyiapan
bahan
analisis
peraturan
perundang-undangan terkait tugas Kementerian.
4.11. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
5.
BAHAN KERJA:
5.1. Disposisi dari Kepala Biro Advokasi.
5.2. Kasus-kasus hukum yang menyangkut Kementerian Keuangan.
5.3. Yurisprudensi.
5.4. Peraturan Perundang-undangan sebagai bahan bukti.
5.5. Putusan
Pengadilan
Negeri/Pengadilan
Tinggi/Mahkamah
Agung/Mahkamah Konstitusi.
5.6. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
5.7. Memori Banding.
5.8. Memori Kasasi.
5.9. Memori Peninjauan Kembali.
5.10. Konsep surat/Nota Dinas dari bawahan.
5.11. Surat Tugas.
5.12. Surat Kuasa Khusus.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.
PERALATAN KERJA:
6.1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun
1847 Nomor 23).
6.2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad Tahun
1920 Nomor 382).
6.3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209).
6.4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
6.5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158 Tahun 2012 tentang
Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1023).
6.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2012 tentang
Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan
Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di
Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 1024).
6.7. Peraturan perundang-undangan lainnya di bidang Keuangan
Negara dan bidang hukum (seperti Herzien Inlandsch
Reglement/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR/RIB)
Staatsblad Tahun 1984 Nomor 16 yang diperbaharui dengan
Staatsblad
Tahun
Nomor
44,
Rechtsreglement
Buitengewesten (RBG) Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227,
Reglement of de Rechtsvordering (Rv).
6.8. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
6.9. Kamus Hukum.
7.
HASIL KERJA:
7.1. Konsep telaahan atas kasus-kasus hukum.
7.2. Konsep Surat Kuasa Khusus.
7.3. Konsep bahan penanganan kasus hukum (jawaban/gugatan,
replik/duplik, kesimpulan, memori banding/kontra memori
banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, dan memori
peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali).
7.4. Konsep daftar bukti/saksi dan daftar pertanyaan pada saksi.
7.5. Putusan pengadilan yang diterima.
7.6. Konsep laporan hasil pendampingan.
7.7. Konsep Surat Roya, Surat Pencabutan Blokir, dan Surat
Pengangkatan Sita atas aset eks BPPN.
7.8. Konsep keterangan pemerintah untuk uji materiil.
7.9. Konsep telaahan dan bantuan hukum terkait pemulihan aset
negara.
7.10. Konsep
surat
rekomendasi
penyempurnaan
peraturan
perundang-undangan terkait tugas Kementerian.
7.11. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
8.
WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Biro
Advokasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
8.2. Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang
tugas dan kewenangan.
8.3. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
8.4. Mengajukan bukti-bukti untuk beracara di pengadilan.
8.5. Melakukan segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa
sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterimanya.
9.
TANGGUNG JAWAB:
9.1. Kebenaran usul, saran, dan pendapat yang diajukan terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi.
9.2. Kebenaran naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
9.3. Kebenaran
keputusan
terkait
pengelolaan
sumber
daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
9.4. Kebenaran bukti yang diajukan ke persidangan.
9.5. Kebenaran segala tindakan hukum sebagai penerima kuasa
sesuai dengan surat kuasa khusus yang diterima.
10. DIMENSI JABATAN:
10.1. Pemberian telaahan kasus hukum, pemberian bantuan
hukum, pendapat hukum, dan pemberian pertimbangan
hukum yang berkaitan dengan tugas pokok.
10.1.1. Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan
Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
meliputi
piutang
negara,
lelang,
dan
aset
bekas
milik
asing/Tionghoa terkait penanganan perkara perdata.
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan,
Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara meliputi piutang negara,
lelang, dan aset bekas milik asing/Tionghoa terkait
penanganan perkara Tata Usaha Negara. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara meliputi piutang negara, lelang, dan
aset
bekas
milik
asing/Tionghoa
terkait
pendampingan.
10.1.2. 20 (dua puluh) bank terkait penanganan perkara eks
BPPN, 5 (lima) bank terkait penanganan perkara eks
BDL, dan 36 (tiga puluh enam) bank terkait
penanganan perkara piutang negara dan lelang.
10.1.3. 9 (sembilan) Kementerian, 3 (tiga) Lembaga Tinggi
Negara, 2 (dua) Badan Otorita, 8 (delapan) Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, dan 22 (dua puluh
dua) Lembaga Non Struktural.
10.1.4. 41 (empat puluh satu) Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
10.2. Bagian Advokasi I memiliki pegawai sejumlah:
10.2.1. 3 (tiga) orang eselon IV.
10.2.2. 18 (delapan belas) orang pelaksana.
11. HUBUNGAN KERJA:
11.1. Kepala Biro Advokasi dalam hal menerima tugas, pengarahan
dan mengajukan usul, saran dan pendapat mengenai
pelaksanaan tugas.
11.2. Para Kepala Bagian di lingkungan Biro Advokasi dalam hal
koordinasi pelaksanaan tugas.
11.3. Para Kepala Bagian di Biro Hukum dalam konsultasi hukum
sesuai bidangnya.
11.4. Para
pejabat/Hakim
Pengadilan
tingkat
pertama
(negeri/agama/tata
usaha
negara/niaga)/Pengadilan
Tinggi/Mahkamah Agung dalam hal penyelesaian perkara.
11.5. Kementerian/Instansi lain dalam hal mencari bahan bukti.
11.6. Pegawai/eks pegawai Kementerian Keuangan dalam hal
pendampingan kasus hukum.
11.7. Unit pengusul permintaan advokasi.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1. Belum adanya jaminan keamanan yang memadai dalam
pelaksanaan tugas di bidang bantuan hukum Keuangan dan
Kekayaan Negara sehingga perlu diimbangi dengan jaminan
perlindungan keamanan yang memadai guna mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas.
12.2. Adanya moral hazard dalam pelaksanaan tugas sehingga
diperlukan integritas yang tinggi.
13. RISIKO JABATAN:
13.1. Risiko Fisik:
Adanya ancaman fisik pada saat persidangan.
13.2. Risiko Mental:
Intimidasi dari pihak yang berperkara untuk melemahkan
posisi Kementerian Keuangan dalam persidangan.
14. SYARAT JABATAN:
14.1. Pangkat/Golongan: Pembina/IVa.
14.2. Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1.
14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tingkat III.
14.4. Syarat lainnya:
14.4.1. Pernah
menduduki
jabatan
Eselon
IV/Jabatan
Fungsional jenjang Madya.
14.4.2. Menguasai bidang hukum.
14.4.3. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
14.4.3.1. Kompetensi Inti
14.4.3.1.1. Integritas (Integrity).
14.4.3.1.2. Mendorong Hasil (Drive for
Result).
14.4.3.1.3. Kerjasama
Tim
dan
Kolaborasi
(Teamwork
and
Collaboration).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
14.4.3.1.4. Orientasi terhadap Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder
Orientation).
14.4.3.1.5. Perbaikan Kualitas (Quality
Improvement)
14.4.3.2. Kompetensi Profesional
14.4.3.2.1. Kepemimpinan (Leadership).
14.4.3.2.2. Pemecahan
dan
Analisa
Masalah
(Problem
Solving
Analysis).
14.4.3.2.3. Perencanaan
dan
Pengorganisasian (Planning &
Organizing).
14.4.3.2.4. Memberdayakan Orang Lain
(Empowering Others).
14.4.3.2.5. Membangun
Hubungan
(Relationship Building).
14.4.3.3. Kompetensi Khusus
14.4.3.3.1. Penetapan Visi (Visioning).
14.4.3.3.2. Kebijakan,
Proses,
dan
Prosedur (Policy, Process, &
Procedure).
14.4.3.3.3. Keberanian
Berdasarkan
Keyakinan
(Courage
of
Convictions).
15. KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4. Jabatan Pengawas
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
NAMA JABATAN:
Kepala Seksi Pencairan Dana.
2.
IKHTISAR JABATAN:
Melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar
(SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan
Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan
Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan
belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah
langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan
anggaran satuan kerja.
3.
TUJUAN JABATAN:
Terlaksananya pengujian resume tagihan dan Surat Perintah
Membayar (SPM), pengujian Surat Petintah Pengesahan Pendapatan
dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat
Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok
(supplier),
dan
belanja
pegawai
satuan
kerja,
melakukan
pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan
evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja secara efektif dan
efisien.
4.
URAIAN TUGAS:
4.1. Melakukan penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran
(DIPA) yang digunakan sebagai dasar pembayaran.
4.2. Melakukan pengujian terhadap data rekanan (supplier).
4.3. Melakukan pengujian resume tagihan untuk seluruh jenis surat
perintah membayar.
4.4. Melakukan penatausahaan data pengawasan kontrak.
4.5. Melakukan pengujian Daftar Perubahan Data Pegawai.
4.6. Menerbitkan surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP.
4.7. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana UP
Satuan Kerja melalui pemotongan langsung melalui SPM atau
penyetoran langsung.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.8. Melakukan koreksi transaksi data keuangan data pengeluaran
dan/atau potongan SPM/SP2D yang diajukan oleh satuan
kerja.
4.9. Melakukan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan
Belanja BLU (SP2B) BLU.
4.10. Melakukan penerbitan SPPT Pengesahan Hibah.
4.11. Melakukan penerbitan SPPT atas pengembalian (retur) SP2D.
4.12. Melakukan pengesahan Surat Keterangan Pemberhentian
Pembayaran (SKPP) karena pindah, pensiun atau meninggal
dunia.
4.13. Melakukan penyusunan laporan rapor satker terkait kinerja
pelaksanaan anggaran satker.
4.14. Melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan Jaminan Uang
Muka.
4.15. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan uang
muka.
4.16. Melakukan penyusunan laporan kontrak yang belum selesai.
4.17. Melakukan perubahan data kontrak.
4.18. Melakukan reviu penyelesaian tagihan atas pelaksanaan
anggaran satker.
4.19. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
5.
BAHAN KERJA:
5.1. SPM Gaji, honorarium, vakasi lembur, kekurangan gaji,
susulan gaji, uang makan dan lain-lain beserta lampirannya.
5.2. SPM-UP,
SPM-TUP,
SPM-GUP,
dan
SPM-LS
beserta
lampirannya, SPM-KP, SPM-IB, SPMKBC. SPMK-BM. SPM-BEA
Denda Administrasi. SPMK-PBB SPM Pengembalian PNBP, SPM
pengembalian PNBP Koreksi Penerimaan/Pemindah Bukuan.
5.3. Data Kontrak dan Supplier.
5.4. Data realisasi pencairan dana.
5.5. Permintaan pengesahan SKPP.
5.6. DIPA dan dokumen anggaran yang dipersamakan.
5.7. Laporan Hasil Pemeriksaan.
5.8. Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIN Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara tahun lalu dan tahun berjalan.
5.9. Surat Permohonan Persetujuan TUP.
5.10. SP2HL dan SP4HL.
5.11. Data rencana penarikan dana.
5.12. Jaminan uang muka.
5.13. Kartu pengawasan kontrak.
5.14. Register data kontrak.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.
PERALATAN KERJA:
6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
6.2. Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355).
6.3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan
Pengelolaan
Dan
Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400).
6.4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan
peraturan pelaksanaannya tiap tahunnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138).
6.5. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191).
6.6. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
154/PMK.05/2014
tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
154/PMK.05/2014
tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2100).
6.7. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
277/PMK.05/2014
tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana,
dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2096).
6.8. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
223/PMK.05/2015
tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan
Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1882) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
185/PMK.05/2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
223/PMK.05/2015
tentang
Pelaksanaan
Piloting
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1737).
6.9. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
126/PMK.05/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada
Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1216).
6.10. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
262/PMK.01/2016
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 30).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.11. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data
Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
6.12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
30/PB/2014
tentang
Mekanisme
Penyelesaian
dan
Penatausahaan Retur Surat Perintah Pencairan Dana Dalam
Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara.
6.13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
44/PB/2015 tentang Mekanisme Percepatan Penyelesaian
Retur Surat Perintah Pencairan Dana.
6.14. Aplikasi SPAN.
6.15. Aplikasi Konversi.
6.16. Aplikasi SAKTI.
6.17. Aplikasi GPP.
6.18. Aplikasi OMSPAN.
7.
HASIL KERJA:
7.1. Penatausahaan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA).
7.2. Laporan informasi rekanan (supplier Nomor Register Supplier).
7.3. SPPT atau Surat Pengembalian SPM.
7.4. Kartu pengawasan kontrak.
7.5. Updating Daftar Perubahan Data Pegawai
7.6. Surat pemberitahuan pengajuan penggantian UP.
7.7. Surat Pemberitahuan Pemotongan Dana UP Satuan Kerja
melalui pemotongan langsung melalui SPM atau penyetoran
langsung.
7.8. Surat tanggapan koreksi transaksi data keuangan data
pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D yang diajukan
oleh satuan kerja.
7.9. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP2B) BLU.
7.10. SPPT Pengesahan Hibah.
7.11. SPPT atas pengembalian (retur) SP2D.
7.12. Surat pengantar dan SKPP karena pindah, pensiun atau
meninggal dunia yang telah disahkan.
7.13. Laporan rapor satker terkait kinerja pelaksanaan anggaran
satker.
7.14. Surat pemberitahuan akan berakhirnya jaminan uang muka.
7.15. Kartu pengawasan jaminan uang muka.
7.16. Laporan kontrak yang belum selesai.
7.17. Surat pemberitahuan perubahan data kontrak.
7.18. SPPT atau surat dispensasi.
7.19. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
8.
WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan
Negara
Tipe
A1
terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi.
8.2. Menyetujui atau menolak permintaan pendaftaran supplier dan
kontrak.
8.3. Mengembalikan SPM yang tidak memenuhi syarat.
8.4. Menyetujui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
8.5. Mengesahkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran
(SKPP).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
8.6. Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang
tugas dan kewenangan.
8.7. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
9.
TANGGUNG JAWAB:
9.1. Kebenaran usul, saran, dan pendapat yang diajukan terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi..
9.2. Kebenaran dokumen pendaftaran supplier dan kontrak.
9.3. Kebenaran pengembalian SPM yang tidak memenuhi syarat.
9.4. Kebenaran SP2D.
9.5. Kebenaran SKPP.
9.6. Kebenaran naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
9.7. Kebenaran
keputusan
terkait
pengelolaan
sumber
daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
10. DIMENSI JABATAN:
10.1. Jumlah dana DIPA ditatausahakan dan dikelola dalam proses
pencairannya.
10.2. Jumlah Satuan Kerja (Satker) yang dilayani.
10.3. Jumlah SPPT yang diterbitkan.
10.4. Jumlah pemerintah daerah (wilayah kerja).
11. HUBUNGAN KERJA:
11.1. Kepala KPPN dalam hal menerima petunjuk, pendapat, dan
pengarahan serta mengajukan usul dan pendapat mengenai
pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan.
11.2. Kepala Subbagian Umum/Kepala Seksi dalam hal koordinasi
pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan.
11.3. KPA/Satker dalam hal penerimaan dan pengeluaran APBN.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1. Masih kurangnya pemahaman Satker tentang peraturan dan
teknis aplikasi di bidang perbendaharaan sehingga diperlukan
sosialisasi dan pembinaan yang lebih intensif.
12.2. Terlambatnya pengajuan permintaan pembayaran oleh Satuan
Kerja sehingga diperlukan pembinaan yang intensif.
13. RISIKO JABATAN:
Tidak ada.
14. SYARAT JABATAN:
14.1. Pangkat/Golongan: Penata/IIIc.
14.2. Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1.
14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Diklatpim Tingkat IV.
14.4. Syarat lainnya:
14.4.1. Menguasai bidang bidang pengelolaan keuangan
negara/perbendaharaan.
14.4.2. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
14.4.2.1. Kompetensi Inti
14.4.2.1.1. Integritas (Integrity).
14.4.2.1.2. Mendorong Hasil (Drive for
Result).
14.4.2.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi
(Teamwork and Collaboration).
14.4.2.1.4. Orientasi terhadap Pemangku
Kepentingan (Stakeholder
Orientation).
14.4.2.1.5. Perbaikan Kualitas (Quality
Improvement).
14.4.2.2. Kompetensi Profesional
14.4.2.2.1. Pemecahan dan analisa
masalah (Problem solving and
analysis).
14.4.2.2.2. Perencanaan dan
Pengorganisasian (Planning
and Organizing).
14.4.2.3. Kompetensi Khusus
14.4.2.3.1. Pertimbangan dan
pengambilan Keputusan
(Judgement and Decission
Making).
14.4.2.3.2. Kebijakan, proses dan
prosedur (Policies, processes,
and procedures).
15. KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
KEPALA KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA
KEPALA
SUBBAGIAN UMUM
KEPALA SEKSI
PENCAIRAN DANA
KEPALA SEKSI
MANAJEMEN SATKER DAN
KEPATUAHAN INTERNAL
KEPALA SEKSI
VERIFIKASI DAN
AKUNTANSI
KEPALA SEKSI
BANK
Pelaksana *)
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
B. Contoh Uraian Jabatan Fungsional
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
NAMA JABATAN:
Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
2.
IKHTISAR JABATAN:
Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat,
cermat, dan akurat.
3.
TUJUAN JABATAN:
Mewujudkan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang tepat,
cermat, dan akurat.
4.
URAIAN TUGAS:
4.1. Mengidentifikasi
permohonan/penugasan
penilaian
dan
mengumpukan data awal penilaian Kategori I.
4.2. Melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian Kategori I.
4.3. Melakukan analisis perhitungan nilai Kategori I.A.
4.4. Melakukan analisis perhitungan nilai Kategori I.B.
4.5. Membuat laporan penilaian Kategori I.
4.6. Memberikan saran, pertimbangan dan/atau pendapat dalam
kegiatan pemaparan konsep laporan penilaian Kategori I.
4.7. Melakukan
verifikasi
terhadap
permohonan
perpendekan/
perpanjangan masa berlaku laporan penilaian Kategori I.
4.8. Melakukan survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan
masa berlaku laporan penilaian Kategori I.
4.9. Melakukan
analisis
data
hasil
survei
lapangan
untuk
perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan penilaian
Kategori I.
4.10. Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan
data awal analisis pasar properti Kategori I.
4.11. Melakukan survei lapangan analisis pasar properti Kategori I.
4.12. Melakukan analisis pasar properti Kategori I.
4.13. Membuat laporan analisis pasar properti Kategori I.
4.14. Melakukan
survei
data
properti,
ekonomi,
dan/atau
perusahaan.
4.15. Menyusun
rencana
pelaksanaan
survei
harga
material
penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka
penyusunan alat bantu penilaian.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.16. Melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan
biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu penilaian.
4.17. Mengolah data hasil survei.
4.18. Menyusun konsep alat bantu penilaian.
5.
BAHAN KERJA:
5.1. Rencana Strategis Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang/ Lembaga Manajemen Aset Negara.
5.2. Rencana Kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/
Lembaga Manajemen Aset Negara.
5.3. Laporan
hasil
pemeriksaan
Inspektorat
Jenderal/Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Badan Pemeriksa
Keuangan.
5.4. Notula
rapat
mengenai
penentuan
program
kerja
Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Lembaga Manajemen
Aset Negara.
5.5. Disposisi Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara.
5.6. Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah.
5.7. Berkas permohonan/penugasan di bidang penilaian Kategori I.
5.8. Surat Tugas yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang
penilaian Kategori I.
5.9. Data dan informasi di bidang penilaian Kategori I.
5.10. Bahan-bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama.
6.
PERALATAN KERJA:
6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
6.2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297).
6.3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355).
6.4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132).
6.5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756).
6.6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533).
6.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 tentang
Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 441).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain
Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1238).
6.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 tentang
Penilaian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1323).
6.10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981).
6.11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016 tentang
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
637).
6.12. Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Jabatan
Fungsional
Penilai
Pemerintah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1537).
6.13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2017 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1382).
6.14. Peraturan lainnya yang berkaitan dengan penilaian, lelang, dan
Barang Milik Negara/Daerah.
6.15. Standar Penilaian Indonesia (SPI).
6.16. Alat pengukur digital dan manual.
6.17. Sistem Pemosisi Global (Global Positioning System).
6.18. Alat Perekam Visual.
6.19. Alat pendukung penilaian lainnya.
7.
HASIL KERJA:
7.1. Verifikasi permohonan/penugasan dan data awal penilaian
Kategori I.
7.2. Data hasil survei penilaian Kategori I.
7.3. Simpulan nilai Kategori I.A.
7.4. Simpulan nilai Kategori I.B.
7.5. Laporan penilaian Kategori I.
7.6. Rekomendasi
atas
pemaparan
konsep
laporan
penilaian
Kategori I.
7.7. Verifikasi
permohonan
perpendekan/perpanjangan
masa
berlaku laporan penilaian Kategori I.
7.8. Data hasil survei perpendekan/perpanjangan masa berlaku
laporan penilaian Kategori I.
7.9. Rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan
penilaian Kategori I.
7.10. Verifikasi permohonan/penugasan dan data awal analisis
pasar properti Kategori I.
7.11. Data hasil survei analisis pasar properti Kategori I.
7.12. Kertas kerja hasil analisis pasar properti Kategori I.
7.13. Laporan analisis pasar properti Kategori I.
7.14. Data hasil survei properti, ekonomi, dan/atau perusahaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
7.15. Rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah,
sewa alat dan biaya lainnya.
7.16. Data hasil survei harga material penyusun, upah, sewa alat
dan biaya lainnya.
7.17. Daftar harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya
lainnya per wilayah.
7.18. Konsep alat bantu penilaian per wilayah.
8.
WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian
Kategori I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang/Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara.
8.2. Menetapkan nilai objek penilaian Kategori I.
8.3. Menandatangani laporan penilaian Kategori I sesuai dengan
penugasannya.
8.4. Menandatangani rekomendasi perpendekan/perpanjangan masa
berlaku laporan penilaian Kategori I.
8.5. Memberikan rekomendasi atas pemaparan konsep laporan
penilaian Kategori I.
8.6. Menandatangani laporan analisis pasar properti Kategori I sesuai
dengan penugasannya.
9.
TANGGUNG JAWAB:
9.1. Kebenaran usul, saran, dan pendapat di bidang penilaian Kategori
I kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara.
9.2. Ketepatan nilai objek penilaian Kategori I.
9.3. Kebenaran laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan.
9.4. Kebenaran
rekomendasi
perpendekan/perpanjangan
masa
berlaku laporan penilaian Kategori I yang dihasilkan.
9.5. Kebenaran
rekomendasi
atas
pemaparan
konsep
laporan
penilaian Kategori I yang dihasilkan.
9.6. Kebenaran laporan analisis pasar properti Kategori I yang
dihasilkan.
10. DIMENSI JABATAN:
Pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian Kategori I yang didasarkan
pada pembagian objek penilaian sebagaimana diatur dalam petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
11. HUBUNGAN KERJA:
11.1. Tim Penilai Kinerja Instansi dalam hal penetapan angka kredit.
11.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Direktur
Utama Lembaga Manajemen Aset Negara dalam hal menerima
tugas, petunjuk, pengarahan dan mengajukan usul, saran, dan
pendapat mengenai pelaksanaan tugas.
11.3. Para pejabat dan staf di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang/Lembaga Manajemen Aset Negara dalam hal
koordinasi dan pelaksanaan tugas.
11.4. Pemohon penilaian hal pelayanan penilaian Kategori I.
11.5. Anggota Tim Penilai hal pelaksanaan penilaian Kategori I.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
11.6. Pihak swasta pelaku bisnis properti, agen properti, pelaku
usaha material bangunan, dan masyarakat.
11.7. Instansi
terkait,
antara
lain
Aparat
Keamanan,
Dinas
Pendapatan Daerah, dan Aparat Desa/Kelurahan.
11.8. Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
11.9. Antar Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1. Perubahan
yang
cepat
di
pasar
properti
memerlukan
pemahaman yang mendalam atas kondisi pasar properti secara
makro maupun mikro sehingga dapat melaksanakan penilaian
dengan data yang relevan dan up to date.
12.2. Belum adanya basis data dan informasi penilaian Kategori I di
Indonesia
yang
mudah
diakses
dan
dapat
dipercaya
sepenuhnya, sehingga mempersulit proses identifikasi masalah
dalam pelaksanaan penilaian Kategori I.
13. RISIKO JABATAN:
13.1. Pelaksanaan survei lapangan terhadap objek penilaian oleh
Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama seringkali berada di
luar ruangan dan di tempat yang cukup sulit dijangkau,
sehingga Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama cukup
berpotensi mengalami risiko kelelahan fisik dikarenakan waktu
survei yang lama.
13.2. Cukup besar kemungkinan terjadinya intimidasi dari penguasa
objek
penilaian/penduduk
sekitar
khususnya
bagi
objek
penilaian yang merupakan tindak lanjut proses penegakan
hukum.
14. SYARAT JABATAN:
14.1. Pangkat/Golongan: Penata Muda/III/a.
14.2. Pendidikan Formal: Diploma IV/Strata 1.
14.3. Pendidikan dan Pelatihan: Pelatihan Fungsional Penilai
Pemerintah.
14.4. Syarat lainnya:
14.4.1. Lulus
uji
kompetensi
Jabatan
Fungsional
Penilai
Pemerintah.
14.4.2. Nilai kinerja:
14.4.2.1. Memiliki pengalaman di bidang penilaian paling
singkat 2 (dua) tahun;
14.4.2.2. Paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir dalam hal pengangkatan PNS
dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional
Penilai Pemerintah;
14.4.2.3. Paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir dalam hal penyesuaian (inpassing)
dalam jabatan.
14.4.3. Usia paling tinggi:
14.4.3.1. 45 (empat puluh lima) tahun dalam hal
pengangkatan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; dan
14.4.3.2. 50 (lima puluh) tahun dalam hal pengangkatan
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
kembali dalam Jabatan Fungsional Penilai
Pemerintah.
14.4.4.1. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
14.4.4.1.1.
Analisis Penyelesaian Masalah
(Problem Solving Analysis);
14.4.4.1.2.
Perbaikan Kualitas (Quality
Improvement);
14.4.4.1.3.
Orientasi kepada pemangku
kepentingan (Stakeholder
Orientation);
14.4.4.1.4.
Kerja sama tim dan kolaborasi
(Team work and collaboration);
14.4.4.1.5.
Mendorong pencapaian prestasi
kerja (Drive for Result);
14.4.4.1.6.
Integritas (Integrity);
14.4.4.1.7.
Keselamatan (Safety).
14.4.4.2. Kompetensi Teknis:
14.4.4.2.1.
Melaksanakan Penilaian Properti;
14.4.4.2.2.
Melaksanakan Penilaian Properti
Khusus;
14.4.4.2.3.
Melakukan Analisis Pasar
Properti.
14.4.4.3. Kompetensi Sosial-Kultural:
14.4.4.3.1.
Tanggap/Kepekaan Budaya
(Cultural Awareness);
14.4.4.3.2.
Hubungan Sosial (Social
Relationship);
14.4.4.3.3.
Tanggap/Kepekaan Konflik
(Conflict Awareness);
14.4.4.3.4.
Pengendalian Diri (Self
Controlling);
14.4.4.3.5.
Empati (Emphaty).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
C.
Contoh Uraian Jabatan Pelaksana
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
NAMA JABATAN:
Analis Organisasi IA Senior/Analis Organisasi IA Junior
(pada Subbagian Organisasi IA).
2.
IKHTISAR JABATAN:
Melakukan analisis bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan
monitoring organisasi, kesehatan organisasi, analisis dan evaluasi
jabatan, peringkat jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat
Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sesuai penugasan yang
diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
3.
TUJUAN JABATAN:
Tersedianya hasil analisis yang komprehensif dalam rangka
mendukung terwujudnya organisasi yang efektif, efisien, akuntabel,
fit for purpose dan sehat melalui pembinaan, koordinasi, evaluasi,
dan monitoring organisasi, evaluasi kesehatan organisasi, analisis
dan evaluasi jabatan, pemeringkatan jabatan, dan peningkatan
kinerja organisasi.
4.
URAIAN TUGAS:
4.1. Melakukan analisis bahan penyusunan rancangan pedoman di
bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.2. Melakukan analisis atas usulan penataan organisasi dari unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.3. Melakukan analisis bahan perumusan metodologi penilaian
kesehatan organisasi dan hasil penilaian kesehatan organisasi
di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.4. Melakukan penyusunan bahan masukan rekomendasi tindak
lanjut hasil penilaian kesehatan organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan.
4.5. Melakukan analisis atas usulan analisis dan evaluasi jabatan
dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.6. Melakukan analisis data beban kerja dan bahan masukan
laporan ABK di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.7. Melakukan analisis atas usulan SNW dari unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.8. Menyusun konsep Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal atas
usulan SNW unit organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
4.9. Melakukan analisis bahan penyusunan kamus Kompetensi
Teknis Jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.10. Melakukan analisis dan kajian di bidang organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
4.11. Melakukan analisis bahan bimbingan teknis di bidang
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.12. Melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
4.13. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
5.
BAHAN KERJA:
5.1. Disposisi dari Kepala Subbagian Organisasi IA.
5.2. Rencana Strategis Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
5.3. Rencana kerja dan anggaran Bagian Organisasi I.
5.4. Data tugas, fungsi, dan struktur organisasi.
5.5. Naskah akademis penataan organisasi.
5.6. Usulan
penyempurnaan,
penataan
dan
pembentukan
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.7. Usulan uraian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.8. Uraian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai
bahan masukan penetapan peringkat jabatan.
5.9. Rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
5.10. Data
beban
kerja
unit-unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
5.11. Hasil pengukuran beban kerja unit-unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan tahun sebelumnya.
5.12. Usulan SNW unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
5.13. Telaahan
hasil
pelaksanaan
monitoring
dan
evaluasi
organisasi, analisis jabatan, dan ABK.
5.14. Data
kepegawaian
pada
sistem
informasi
kepegawaian
(SIMPEG) dan aplikasi e-performance Kementerian Keuangan.
5.15. Data survei penilaian kesehatan organisasi.
5.16. Surat masuk/surat keluar/dokumen/surat keputusan/surat
edaran/barang yang dikirim dan diterima di lingkungan Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan.
6.
PERALATAN KERJA:
6.1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
6.2.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan
Pengelolaan
Dan
Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400).
6.4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916).
6.5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494).
6.6.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).
6.7.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 8).
6.8.
Peraturan
Presiden
Nomor
Tahun
tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 51).
6.9.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
76/PMK.01/2009
tentang
Pedoman
Penataan
Organisasi
Di
Lingkungan
Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 73).
6.10. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
175/PMK.01/2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
6.11. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
234/PMK.01/2015
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
234/PMK.01/2015
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981).
6.12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.01/2014
tentang
Pedoman
Penilaian
Kesehatan
Organisasi
Kementerian Keuangan.
6.13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2015
tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun
2015-2019.
6.14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/18/MPAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi
Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian.
6.15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman
Analisis Jabatan.
6.16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636).
6.18. Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 298).
7.
HASIL KERJA:
7.1. Bahan penyusunan rancangan pedoman di bidang organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
7.2. Konsep hasil analisis atas usulan penataan organisasi dari unit
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.3. Konsep rumusan metodologi penilaian kesehatan organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan dan konsep hasil analisis
penilaian kesehatan organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan.
7.4. Konsep rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian kesehatan
organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.5. Konsep uraian jabatan dan peringkat jabatan di lingkungan
Kementerian Keuangan.
7.6. Konsep hasil pengukuran data beban kerja dan konsep hasil
analisis
bahan
masukan
laporan
ABK
di
lingkungan
Kementerian Keuangan.
7.7. Konsep hasil analisis usulan SNW unit-unit organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
7.8. Konsep Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal atas Usulan
SNW unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.9. Konsep bahan penyusunan kamus Kompetensi Teknis Jabatan
di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.10. Konsep hasil analisis dan kajian di bidang organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
7.11. Konsep Bahan bimbingan teknis di bidang organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
7.12. Konsep laporan analisis hasil monitoring dan evaluasi di
bidang organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.13. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
8.
WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala
Subbagian Organisasi IA terkait pelaksanaan tugas dan
fungsi.
9.
TANGGUNG JAWAB:
9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi.
9.2. Kebenaran hasil analisis data terkait pelaksanaan tugas dan
fungsi.
10. DIMENSI JABATAN:
Melakukan penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan,
koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan,
evaluasi jabatan, kesehatan organisasi dan ABK pada:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
10.1. Sekretariat Jenderal.
10.2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
10.3. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
10.4. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
11. HUBUNGAN KERJA:
11.1. Kepala Bagian Organisasi I.
11.2. Kepala Subbagian Organisasi IA dalam hal menerima tugas,
pengarahan dan mengajukan saran.
11.3. Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Organisasi I.
11.4. Pejabat/pegawai
di
lingkungan
Biro
Organisasi
dan
Ketatalaksanaan.
11.5. Pejabat/pegawai unit Eselon I dan Eselon II yang terkait.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1. Tuntutan stakeholder yang senantiasa berubah dan terus
meningkat, sehingga diperlukan koordinasi intensif dengan
unit terkait sebagai bentuk responsifitas dan pelayanan epada
stakeholders.
13. RISIKO JABATAN:
Tidak ada.
14. SYARAT JABATAN:
14.1. Pangkat/golongan:
14.1.1. Analis Organisasi IA Senior: Penata/IIIc.
14.1.2. Analis Organisasi IA Junior: Penata Muda Tk.I/IIIb.
14.2. Pendidikan formal:
14.2.1. Analis Organisasi IA Senior: Diploma IV/Strata 1.
14.2.2. Analis Organisasi IA Junior: Diploma IV/Strata 1.
14.3. Diklat/Kursus: pendidikan dan pelatihan mengenai organisasi
dan ketatalaksanaan.
14.4. Syarat lainnya:
14.4.1. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial
14.4.1.1. Kompetensi Inti
14.4.1.1.1. Integritas (Integrity).
14.4.1.1.2. Mendorong
Hasil
(Drive
for
Result).
14.4.1.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi
(Teamwork and Collaboration).
14.4.1.1.4. Orientasi terhadap Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder
Orientation).
14.4.1.1.5. Perbaikan
Kualitas
(Quality
Improvement).
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
D. Contoh Uraian Jabatan Pada Unit Organisasi Non Eselon
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
NAMA JABATAN:
Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
2.
IKHTISAR JABATAN:
Melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana
investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan
pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3.
TUJUAN JABATAN:
Terlaksananya kebijakan serta standardisasi teknis di bidang
manajemen aset negara yang dikelola LMAN, pengelolaan dana
investasi pemerintah di bidang aset negara termasuk pendanaan
pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka,
akuntabel, independen, wajar, serta tepat waktu untuk mendukung
kelancaran operasional tugas dan fungsi LMAN.
4.
URAIAN TUGAS:
4.1. Menetapkan Rencana Strategis, Rencana Bisnis dan Anggaran,
Rencana Kerja Tahunan dan Indikator Kinerja Utama LMAN.
4.2. Mengarahkan pelaksanaan pengembangan usaha, analisis
pasar properti, pengembangan strategi bisnis jasa penilaian,
dan konsultasi manajemen aset.
4.3. Mengarahkan pelaksanaan penelitian di bidang properti.
4.4. Mengarahkan
pelaksanaan
pemanfaatan
dalam
bentuk
pendayagunaan dan kerjasama operasional aset negara
termasuk pinjam pakai.
4.5. Mengarahkan
pelaksanaan
pemindahtanganan
aset
yang
dikelola LMAN.
4.6. Mengarahkan pelaksanaan pelaporan, monitoring dan evaluasi
manajemen aset negara.
4.7. Mengarahkan
pelaksanaan
pengadaan,
konstruksi,
pengamanan,
pemeliharaan,
pengurusan
perizinan,
pendokumentasian, publikasi, pemasaran, dan penanganan
hukum.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR /KMK.01/201..
TENTANG
URAIAN JABATAN BAGI ......................
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
4.8. Mengarahkan pelaksanaan penyusunan perjanjian kerjasama
dengan pihak ketiga.
4.9. Mengarahkan
pelaksanaan
perencanaan
kebutuhan
dan
pengembangan lahan/tanah.
4.10. Mengarahkan
pelaksanaan
pengelolaan
dana
investasi
pemerintah termasuk pendanaan pengadaan tanah untuk
Proyek
Strategis
Nasional
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan perundang-undangan.
4.11. Mengarahkan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) LMAN.
4.12. Mengarahkan penyelenggaraan urusan tata usaha, keuangan,
dan rumah tangga LMAN.
4.13. Menetapkan kebijakan pengelolaan invenstasi LMAN.
4.14. Menetapkan
investasi
jangka
panjang
berdasarkan
persetujuan Menteri Keuangan.
4.15. Menetapkan mitigasi manajemen risiko LMAN.
4.16. Menetapkan
rekomendasi
penambahan
dan/atau
pengurangan (disposal) aset kelolaan LMAN.
4.17. Menetapkan pengusulan Uraian Jabatan, Standard Operating
Procedures, Analisis Beban Kerja, Mitigasi Manajemen Risiko
di lingkungan LMAN.
4.18. Menetapkan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang
telah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
4.19. Menetapkan Laporan Capaian Kinerja, Laporan Tahunan, dan
Laporan Kinerja LMAN.
4.20. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
5.
BAHAN KERJA:
5.1. Rencana Pemerintah Jangka Menengah dan Panjang.
5.2. Rencana Strategik Kementerian Keuangan.
5.3. Arahan/Surat Perintah/Disposisi dari Menteri Keuangan.
5.4. Rencana/Program Kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
5.5. Rencana Rencana Strategis LMAN.
5.6. Rencana Bisnis dan Anggaran LMAN.
5.7. Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
5.8. Rencana Kerja Tahunan dan Indikator Kinerja Utama LMAN.
5.9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Petunjuk
Operasional Kegiatan.
5.10. Laporan Pelaksanaan Tugas dari para Direktur di lingkungan
LMAN.
5.11. Rancangan rumusan kebijakan teknis dari masing masing
Direktur di lingkungan LMAN.
5.12. Data, informasi, laporan, masalah, ataupun usul yang
disampaikan oleh para Direktur di lingkungan LMAN.
5.13. Data berkala realisasi anggaran rutin/proyek LMAN.
5.14. Laporan
Hasil
Pemeriksaan
dari
aparat
pengawasan
fungsional.
5.15. Pengaduan masyarakat.
5.16. Notula Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
5.17. Konsep surat/nota dinas dari bawahan.
5.18. Laporan Tahunan LMAN.
5.19. Laporan Kinerja LMAN.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
6.
PERALATAN KERJA:
6.1. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340).
6.2. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5178).
6.3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5423).
6.4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533).
6.5. Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Sinkronisasi
Proses
Perencanaan
dan
Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6056).
6.6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang
Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 363).
6.7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1617),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
213/PMK.05/2013
tentang
Sistem
Akuntansi
dan
Pelaporan
Keuangan
Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2137).
6.8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang
Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1377).
6.9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2016 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen
Aset Negara pada Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1554).
6.10. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
220/PMK.05/2016
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2142) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 400).
6.11. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
225/PMK.05/2016
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2159).
7.
HASIL KERJA:
7.1. Rencana Strategis LMAN, Rencana Bisnis Anggaran LMAN,
Rencana Kinerja Tahunan dan Indikator Kinerja Utama LMAN.
7.2. Kajian pengembangan usaha, kajian analisis pasar properti,
kajian pengembangan strategi bisnis jasa penilaian, dan
laporan konsultasi manajemen aset.
7.3. Kajian penelitian di bidang properti.
7.4. Laporan
pemanfaatan
aset
negara
dalam
bentuk
pendayagunaan dan kerjasama operasional termasuk pinjam
pakai.
7.5. Laporan pemindahtanganan aset yang dikelola LMAN.
7.6. Laporan bulanan (monthly report) aset kelolaan LMAN.
7.7. Laporan pengadaan, konstruksi, pengamanan, pemeliharaan,
pengurusan
perizinan,
pendokumentasian,
publikasi,
pemasaran, dan penanganan hukum.
7.8. Laporan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga.
7.9. Laporan
perencanaan
kebutuhan
dan
pengembangan
lahan/tanah.
7.10. Laporan pengelolaan dana investasi pemerintah termasuk
pendanaan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional.
7.11. Laporan pelaksanaan kebijakan pengelolaan SDM LMAN.
7.12. Laporan penyelenggaraan urusan tata usaha, keuangan, dan
rumah tangga LMAN.
7.13. Laporan Kebijakan Pengelolaan Investasi LMAN.
7.14. Laporan Investasi Jangka Panjang berdasarkan persetujuan
Menteri Keuangan.
7.15. Laporan Mitigasi Manajemen Risiko LMAN.
7.16. Laporan rekomendasi penambahan dan/atau pengurangan
(disposal) aset kelolaan LMAN.
7.17. Surat usulan Uraian Jabatan, Standard Operating Procedures,
Analisis
Beban
Kerja,
Mitigasi
Manajemen
Risiko
di
lingkungan LMAN.
7.18. Surat tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional.
7.19. Laporan Capaian Kinerja, Laporan Tahunan, dan Laporan
Kinerja LMAN.
7.20. Laporan/naskah dinas tindak lanjut arahan pimpinan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
8.
WEWENANG:
8.1. Mengajukan usul, saran dan pendapat kepada
Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi.
8.2. Menandatangani dan menetapkan peraturan, keputusan, surat
dan laporan LMAN.
8.3. Menetapkan usulan rancangan anggaran LMAN.
8.4. Menandatangani Statement Of Responsibility laporan keuangan.
8.5. Menandatangani Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga.
8.6. Menandatangani naskah dinas lainnya yang menjadi bidang
tugas dan kewenangan.
8.7. Melakukan tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di
lingkungan LMAN.
8.8. Mengusulkan
pengangkatan/pemberhentian
pejabat
atau
pegawai di lingkungan LMAN.
8.9. Memberikan keputusan terkait pengelolaan sumber daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
9.
TANGGUNG JAWAB:
9.1. Kebenaran usul, saran dan pendapat yang diajukan kepada
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
9.2. Kebenaran peraturan, keputusan, surat, dan laporan LMAN.
9.3. Ketepatan usulan rancangan anggaran LMAN.
9.4. Kebenaran Statement Of Responsibility laporan keuangan.
9.5. Kebenaran Rencana Bisnis dan Anggaran lembaga.
9.6. Kebenaran naskah dinas lainnya yang menjadi bidang tugas
dan kewenangan.
9.7. Kebenaran tindakan hukuman disiplin pegawai Non PNS di
lingkungan LMAN.
9.8. Ketepatan pengusulan pengangkatan/pemberhentian pejabat
atau pegawai di LMAN.
9.9. Kebenaran
keputusan
terkait
pengelolaan
sumber
daya
manusia, anggaran, dan barang milik negara yang menjadi
bidang tugas dan kewenangan.
10. DIMENSI JABATAN:
10.1. Besaran Finansial yang tercantum dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Manajemen Aset
Negara.
10.2. 4 (Empat) Direktur dan 14 (Empat Belas) Kepala Divisi.
10.3. Jumlah Pegawai Lembaga Manajemen Aset Negara yang terdiri
dari komposisi PNS dan Non PNS.
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
11. HUBUNGAN KERJA:
11.1.
Menteri Keuangan.
11.2.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11.3.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan.
11.4.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
11.5.
Wakil Menteri Keuangan.
11.6.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
11.7.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol.
11.8.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
11.9.
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
11.10. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara.
11.11. Instansi atau lembaga baik pemerintahan maupun swasta
dalam hal pelaksanaan tugas LMAN.
12. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN:
12.1.
Pencairan dana pembebasan lahan proyek strategis nasional
dihadapkan pada tuntutan kecepatan untuk memenuhi
tenggat waktu yang ditentukan sementara tetap harus
menjaga kepastian kualitas (quality assurance) kebenaran
data atas lahan yang dibebaskan, sehingga diperlukan
bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) untuk melakukan verifikasi dokumen sebagai dasar
pencairan dana pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional.
12.2.
Beberapa aset kelolaan LMAN masih belum berstatus bebas
dan bersih (free and clear) sehingga dibutuhkan usaha lebih
untuk mengoptimalisasi aset tersebut.
13. RISIKO JABATAN:
Risiko gagal atau salah bayar dalam hal pendanaan pengadaan
tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang menyebabkan kerugian
negara.
14. SYARAT JABATAN:
14.1.
Pangkat/golongan: Pembina Tingkat I/IVb (untuk PNS).
14.2.
Pendidikan formal: Strata 2.
14.3.
Pendidikan dan Pelatihan: pendidikan dan pelatihan teknis
terkait pengelolaan kekayaan negara.
14.4.
Syarat lainnya:
14.4.1. Pernah menduduki jabatan administrator/eselon III
atau jabatan fungsional jenjang Madya (bagi PNS).
14.4.2. Memahami konsep manajemen pengelolaan aset.
14.4.3. Memahami konsep manajemen strategi.
14.4.4. Memahami konsep manajemen pemasaran.
14.4.5. Memahami konsep komunikasi publik.
14.4.6. Standar Kompetensi Jabatan Manajerial:
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
14.4.6.1. Kompetensi Inti
14.4.6.1.1. Integritas (Integrity).
14.4.6.1.2. Mendorong Hasil (Drive for
Result).
14.4.6.1.3. Kerjasama Tim dan Kolaborasi
(Team
Work
and
Collaboration).
14.4.6.1.4. Orientasi
pada
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder
Orientation).
14.4.6.1.5. Perbaikan
Kualitas
(Quality
Improvement).
14.4.6.1.6. Kepemimpinan (Leadership).
14.4.6.2. Kompetensi Profesional
14.4.6.2.1. Penetapan Visi (Visioning).
14.4.6.2.2. Pemecahan
dan
Analisa
Masalah
(Problem
Solving
Analysis).
14.4.6.2.3. Mengelola
Perubahan
(Managing Change).
14.4.6.2.4. Memberdayakan Orang Lain
(Empowering Others).
14.4.6.2.5. Membangun
Hubungan
(Relationship Building).
14.4.6.3. Kompetensi Khusus
14.4.6.3.1. Inovasi (Innovation).
14.4.6.3.2. Keahlian
berorganisasi
(Organizational Savvy).
14.4.6.3.3. Perencanaan
dan
Pengorganisasian (Planning &
Organizing).
14.4.6.3.4. Pertimbangan
dan
Pengambilan
Keputusan
(Judgement
&
Decision
Making).
www.peraturan.go.id
2018, No.1394
15.
KEDUDUKAN JABATAN:
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN,
ttd.
DINI KUSUMAWATI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
DIREKTUR UTAMA LEMBAGA
MANAJEMEN ASET NEGARA
DIREKTUR
KEUANGAN
DAN
DUKUNGAN
ORGANISASI
DIREKTUR
OPERASIONAL
DAN
MANAJEMEN
RISIKO
DIREKTUR
PENGADAAN DAN
PENDANAAN
LAHAN
DIREKTUR
PENGEMBANGAN
DAN
PENDAYAGUNAAN
DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN
www.peraturan.go.id
