Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERUPA KACANG KEDELAI

PERMENKEU No. 135-pmk-011-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS)
1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

Pasal 2

(1) Pengenaan tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
(2) Pengenaan tarif bea masuk dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
(3) Dengan berlakunya tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya, tidak berlaku untuk sementara waktu sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setelah jangka waktu pengenaan tarif bea masuk berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, berlaku kembali tarif bea masuk sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya.

Pasal 3

Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS)
1201.90.00.00 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN