Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
3. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Pasal 2
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; dan
d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima.
Pasal 3
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
c. 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua; dan
d. 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari iuran program Jaminan Pensiun.
(2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp5.149.510.000.000,00 (lima triliun seratus empat puluh sembilan miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
(3) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan Dana Operasional kepada Menteri.
(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri dengan tetap memperhatikan nominal besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a. paling cepat pada minggu pertama bulan Juli 2025;
dan
b. paling lambat pada minggu pertama bulan September
2025.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3) BPJS Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Dana Operasional tahun berikutnya.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2025. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024nggalND]
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
