Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan

PERMENKEU No. 130-pmk-010-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Produk impor berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan paduan aluminium-seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% (nol koma enam persen) menurut beratnya, dengan ketebalan sampai dengan 0,7 mm (nol koma tujuh milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex. 7210.61.11.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No.
Periode Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1. Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Rp2.891.858/ton (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah per ton)
2. Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama.
Rp2.186.030/ton (dua juta seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh rupiah per ton)

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
a. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation);
atau
b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara

yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).

Pasal 5

Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA