1.
Kerjasama
Pemerintah
dan
Badan
Usaha
yang
selanjutnya
disingkat
KPBU
adalah
kerjasama
antara
pemerintah
dan
Badan
Usaha
dalam
Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum
dengan
mengacu
pada
spesifikasi
yang
telah
ditetapkan
sebelumnya
oleh
Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala
Daerah/Badan
Usaha
Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian
atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan
Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di
antara para pihak.
2.
Penyediaan
Infrastruktur
adalah
kegiatan
yang
meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun
atau
meningkatkan
kemampuan
infrastruktur
dan/atau
kegiatan
pengelolaan
infrastruktur
dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
3.
Penanggung
Jawab
Proyek
Kerjasama
yang
selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
atau
penyelenggara
infrastruktur
berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Proyek KPBU adalah proyek yang disiapkan dan
dilaksanakan transaksinya oleh PJPK dalam rangka
KPBU.
5.
Proyek KPBU Prioritas adalah Proyek KPBU yang
memenuhi
kriteria
sebagai
proyek
yang
pelaksanaannya diprioritaskan oleh pemerintah.
6.
Hasil
Keluaran
adalah
segala
kajian
dan/atau
dokumen
dan/atau
bentuk-bentuk
lainnya
yang
disepakati dan disiapkan sesuai dengan kebutuhan
PJPK untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam
rangka pelaksanaan Proyek KPBU.
7.
Fasilitas
yang
diberikan
pada
tahap
Penyiapan
Proyek
dan/atau
Pelaksanaan
Transaksi
yang
selanjutnya disebut Fasilitas adalah fasilitas fiskal
yang
disediakan
oleh
Menteri
Keuangan
kepada
PJPK
yang
dibiayai
dari
sumber-sumber
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
8.
Dana Penyiapan Proyek (Project Development Fund)
adalah
dana
yang
digunakan
untuk
membiayai
pelaksanaan Fasilitas.
9.
Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan
untuk
menilai
kelayakan
KPBU
dengan
mempertimbangkan paling kurang aspek hukum,
teknis,
ekonomi,
keuangan,
pengelolaan
risiko,
lingkungan, dan sosial.
10.
Tahap
Perencanaan
Proyek
KPBU
adalah
tahap
sebelum
dilakukannya
Tahap
Penyiapan
Proyek
KPBU
oleh
PJPK,
yang
menghasilkan
studi
pendahuluan.
11.
Tahap
Penyiapan
Proyek
KBPU
adalah
tahap
sesudah diselesaikannya Tahap Perencanaan Proyek
KPBU
oleh
PJPK,
yang
menghasilkan
Prastudi
Kelayakan.
12.
Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap
sesudah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
KPBU oleh PJPK, untuk melaksanakan pengadaan
Badan
Usaha
dan
penandatanganan
Perjanjian
KPBU.
13.
Kajian Awal Prastudi Kelayakan adalah kajian yang
terdiri atas kajian hukum dan kelembagaan, kajian
teknis,
kajian
ekonomi
dan
komersial,
kajian
lingkungan
dan
sosial,
kajian
mengenai
bentuk
kerjasama,
kajian
risiko,
kajian
kebutuhan
Dukungan
Pemerintah
dan/atau
Penjaminan
Infrastruktur,
dan/atau
kajian
mengenai
hal-hal
yang
perlu
ditindaklanjuti,
termasuk
penyiapan
rancangan perjanjian KPBU.
14.
Kajian Akhir Prastudi Kelayakan adalah kajian yang
memuat penyesuaian data dengan kondisi setelah
dilakukannya Kajian Awal Prastudi Kelayakan, dan
pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
15.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah
dalam
bentuk
kontribusi
fiskal
yang
bersifat
finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang keuangan dan kekayaan Negara.
16.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan
atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan
berdasarkan perjanjian penjaminan.
17.
Pembayaran
Ketersediaan
Layanan
(Availability
Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh
Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala
Daerah
kepada
Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya Layanan
Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau
kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
KPBU.
18.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya
disebut Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan
Terbatas
yang
didirikan
oleh
Badan
Usaha
pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
19.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan
Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur.
20.
Kesepakatan Induk Dalam Rangka Penyediaan dan
Pelaksanaan
Fasilitas
yang
selanjutnya
disebut
Kesepakatan
Induk
adalah
kesepakatan
yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan dalam hal ini
Direktur
Jenderal
Pengelolaan
Pembiayaan
dan
Risiko selaku penyedia Fasilitas dan PJPK selaku
penerima
Fasilitas,
yang
berisi
prinsip
dan
ketentuan
dasar
mengenai
penyediaan
dan
pelaksanaan Fasilitas yang wajib ditaati oleh PJPK
sebagai konsekuensi dari diterimanya Permohonan
Fasilitas.
21.
Perjanjian Dalam Rangka Penugasan Khusus yang
selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah
perjanjian
yang
ditandatangani
oleh
Menteri
Keuangan
dalam
hal
ini
Direktur
Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur
Utama
dari
Badan
Usaha
Milik
Negara
yang
ditugaskan
untuk
melaksanakan
Fasilitas,
yang
mengatur
secara
rinci
mengenai
hak-hak
dan
kewajiban-kewajiban keuangan dari Badan Usaha
Milik
Negara
sehubungan
dengan
pelaksanaan
penugasan.
22.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian
yang
mengacu
kepada
Kesepakatan
Induk
dan
Perjanjian
Kerjasama
Penyediaan
Fasilitas,
yang
ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah
dan
Pembiayaan
Infrastruktur,
atau
Direktur Utama dari Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas atau wakil
yang sah dari lembaga internasional dengan wakil
yang sah dari PJPK.
23.
Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas adalah
perjanjian
yang
ditandatangani
oleh
Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
wakil yang sah dari lembaga internasional dalam
rangka kerjasama pelaksanaan Fasilitas pada proyek
KPBU
atas
pelaksanaan
pembangunan
dan
pengembangan
kilang
minyak
dalam
negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
24.
Surat
Konfirmasi
atas
Persetujuan
Perjanjian
Pelaksanaan
Fasilitas
yang
untuk
selanjutnya
disebut
sebagai
Surat
Konfirmasi
adalah
surat
persetujuan yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintah
di
bidang
energi dan sumber daya mineral atau pejabat yang
diberikan kuasa atas ruang lingkup Fasilitas dan
biaya yang disepakati oleh PJPK dan wakil yang sah
dari
lembaga
internasional
dalam
Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas.
25.
Penasehat Transaksi adalah pihak-pihak yang dapat
terdiri
atas
penasehat/konsultan
teknis,
penasehat/konsultan
keuangan,
penasehat/konsultan
hukum
dan/atau
regulasi,
penasehat/konsultan
lingkungan
dan/atau
penasehat/konsultan
lainnya,
baik
berupa
perorangan
dan/atau
badan
usaha
dan/atau
lembaga
yang
bertugas
untuk
membantu
pelaksanaan Fasilitas.
26.
Lembaga Internasional adalah lembaga dan lembaga
subsidiary-nya yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu)
negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana
tertera
dalam
anggaran
dasar
dan
atas
keberadaannya
diakui
oleh
hukum
internasional
sebagai subyek hukum internasional.
27.
Surat
Keputusan
Penugasan
adalah
surat
yang
berisi
penetapan
mengenai
penugasan
khusus
kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk
melaksanakan Fasilitas.
28.
Permohonan
Fasilitas
adalah
surat
yang
berisi
permohonan
mengenai
penyediaan
Fasilitas
yang
diajukan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
2.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 129-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 265PMK082015 TENTANG FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
Pasal 14
Dalam
rangka
mempertimbangkan
efisiensi
dan
efektifitas
untuk
melaksanakan
Fasilitas,
Menteri
Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dapat:
a.
memberikan
penugasan
khusus
kepada
Badan
Usaha
Milik
Negara
tertentu
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
untuk
melaksanakan Fasilitas;
b.
mengadakan
kerjasama
dengan
Lembaga
Internasional dalam rangka pelaksanaan Fasilitas.
3.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Dihapus.
(2)
Penugasan khusus terhadap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A
huruf (a) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan
Penugasan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk setiap
proyek KPBU yang mendapatkan Fasilitas.
(3)
Atas
pelaksanaan
penugasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14A huruf (a) dan ayat (2),
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14A huruf (a) mendapatkan kompensasi
dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dibiayai
dari
Dana
Penyiapan Proyek.
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembayaran
kompensasi
dan
margin
diatur
dalam
Perjanjian
Penugasan.
4.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni
Pasal
16A
dan
Pasal
16B
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Kerjasama
dengan
lembaga
internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A huruf b
dilakukan dalam rangka penyediaan Fasilitas pada
pelaksanaan
pembangunan
dan
pengembangan
kilang minyak dalam negeri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam rangka kerjasama sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Lembaga
Internasional
bertindak
selaku
pelaksana
fasilitas
dalam
pelaksanaan
Fasilitas yang memiliki tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3)
Dalam
hal
pelaksanaan
Fasilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) usulan permohonan fasilitas
diajukan
oleh
PJPK
kepada
Menteri
Keuangan
dengan
memenuhi
segala
persyaratan
mengenai
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 8,
serta
melampirkan
dokumen
yang
membuktikan
adanya komunikasi dengan Lembaga Internasional.
(4)
Setelah
permohonan
Fasilitas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diterima, Menteri Keuangan
dalam
hal
ini
Direktur
Jenderal
Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melakukan verifikasi.
(5)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), PJPK dan Menteri Keuangan dalam
hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko menindaklanjuti dengan pembentukan
Kesepakatan Induk.
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
(6)
Apabila berdasarkan hasil verifikasi terhadap usulan
permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak disetujui, Menteri Keuangan dalam hal
ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko mengirimkan surat yang berisi hal-hal yang
perlu ditindaklanjuti oleh PJPK.
(7)
Dalam
hal
Kesepakatan
Induk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah selesai disepakati,
Menteri
Keuangan
dan
Lembaga
Internasional
menindaklanjuti
dengan
pembentukan
Perjanjian
Kerjasama Penyediaan Fasilitas serta selanjutnya
PJPK dan Lembaga Internasional dapat membentuk
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(8)
Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas
antara
PJPK
dengan
Lembaga
Internasional
dilakukan
berdasarkan
Surat
Konfirmasi
dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang energi dan sumber daya mineral atau
pejabat yang diberikan kuasa.
(9)
Surat Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8)
dikeluarkan
berdasarkan
surat
permohonan
persetujuan atas ruang lingkup Fasilitas dan biaya-
biaya
yang
akan
dilakukan
penggantian
yang
diajukan oleh PJPK dengan melampirkan konsep
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(10) Surat
Konfirmasi
dan
surat
permohonan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditembuskan kepada Menteri Keuangan.
(11) Biaya-biaya
yang
dapat
dilakukan
penggantian
adalah biaya yang telah diatur dalam Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas yaitu biaya yang dibayarkan
kepada
Lembaga
Internasional
oleh
PJPK
sesuai
dengan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.
(12) Pelaksanaan
kerjasama
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek,
yang pembayarannya dapat dilaksanakan dengan
cara sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
a.
PJPK
membayar
terlebih
dahulu
biaya
pelaksanaan
Failitas
kepada
Lembaga
Internasional; dan
b.
PJPK
mendapatkan
penggantian
biaya
(reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek.
(13) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan
kerjasama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dalam
Perjanjian
Kerjasama
Penyediaan
Fasilitas, yang memuat paling sedikit
ketentuan
sebagai berikut:
a.
maksud
dan
tujuan
serta
ruang
lingkup
kerjasama (fasilitas);
b.
tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan
fasilitas;
c.
tata cara pelaksanaan fasilitas;
d.
hasil keluaran;
e.
indikator keberhasilan; dan
f.
tata cara pembayaran.
Pasal 16
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
di bidang energi dan sumber daya mineral ditunjuk
sebagai
Kuasa
Pengguna
Anggaran
(KPA)
terkait
dengan penggantian biaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16A ayat (11) dan ayat (12).
(2)
Usulan
alokasi
penggantian
biaya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KPA sesuai
dengan
mekanisme
anggaran
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
besaran
penggantian
biaya
diberikan
maksimal
sebesar
jumlah
yang
disetujui
dalam
Surat
Konfirmasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Kesepakatan
Induk
dan
Perjanjian
Kerjasama
Penyediaan Fasilitas.
www.peraturan.go.id
2016, No.1239
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
proses pemberian Fasilitas yang telah dilakukan dan
dokumen
yang
telah
diterbitkan
sebelum
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini
dinyatakan
tetap
berlaku
dan
untuk
proses
selanjutnya
mengikuti
ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
