Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang
Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
3.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh
orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor,
dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
4.
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga
patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan
teknis terkait.
5.
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea
Keluar.
6.
Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-
rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea
Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan
teknis.
2. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang
Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea
Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang
berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor 128-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
Pasal 1
Pasal 3
(1) Terhadap produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk
turunannya yang merupakan campuran dari dua atau lebih jenis barang
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan
ini, dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis barang dan pos tarif yang merupakan produk campuran dari Crude
Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan
produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen
produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya
tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa
Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima
puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
b. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh
dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan
ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
c. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus
lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
d. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh
dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan
ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
e. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus
lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
f. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima
puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000
(seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
g. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika
Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar
Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan ini.
h. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus
dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan ini.
i. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus
lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
j. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima
puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200
(seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
k. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 (seribu duaratus dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus
lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
l. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima
puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan ini.
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar
sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 28 pada Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan ini, ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.501
www.djpp.kemenkumham.go.id
