Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama

PERMENKEU No. 126 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan akademik; dan b. tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif uang kuliah program pascasarjana; d. tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis; e. tarif uang kuliah program rekualifikasi alih status, konversi, mustamik, dan program pendidikan dual; f. tarif uang kuliah program non-reguler; g. tarif iuran pengembangan institusi; dan h. tarif layanan akademik lainnya. (2) Tarif seleksi ujian masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tarif uang kuliah program rekualifikasi alih status, konversi, mustamik, dan program pendidikan dual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tarif uang kuliah program non-reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi. (4) Tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tarif uang kuliah program rekualifikasi alih status, konversi, mustamik, dan program pendidikan dual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tarif uang kuliah program non-reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dibagi berdasarkan: a. rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. zona. (5) Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (7) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat. (8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional. (9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan: a. akreditasi; b. kurikulum; c. durasi pemberian layanan; d. jenis pengguna; dan e. minat.

Pasal 4

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uang kuliah tunggal perguruan tinggi keagamaan negeri.

Pasal 5

(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi keagamaan negeri. (2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif: a. penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian; b. permakanan; c. binatu; d. perlengkapan; e. penggunaan peralatan dan mesin; f. penggunaan sarana transportasi; g. rumah sakit, poliklinik, dan apotek; h. laboratorium dan bengkel; i. pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya; j. penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat; k. percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran; l. penggunaan keahlian sumber daya manusia; m. teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data; n. pengembangan bahasa; o. perpustakaan; p. kekayaan intelektual; q. bantuan hukum; r. kelayakan etik; s. pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan swasta; dan t. layanan penunjang lainnya.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tarif permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, tarif perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan; b. bahan habis pakai; c. tenaga kerja; d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau e. harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan alat transportasi; c. jumlah dan jenis alat transportasi; dan/atau d. tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif rumah sakit, poliklinik, dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan medis; b. alat medis; dan/atau c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan pengujian; b. bahan habis pakai; c. alat laboratorium; dan/atau d. pendampingan instruktur/tenaga ahli, dengan memperhatikan fasilitas sistem informasi dan/atau teknologi pendidikan.

Pasal 11

Tarif pelatihan, sertifikasi, seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, tarif penelitian, pertemuan ilmiah dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan instruktur/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.

Pasal 12

Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.

Pasal 13

Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja; b. bahan habis pakai; dan/atau c. peralatan.

Pasal 14

Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p memperhitungkan minimal berupa: a. nilai ekonomis; b. nilai moral; c. nilai historis; d. nilai sosial; dan/atau e. nilai budaya.

Pasal 15

Tarif bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf q dan tarif kelayakan etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. pendampingan tenaga ahli; b. bahan habis pakai; dan/atau c. transportasi.

Pasal 16

Tarif pelayanan koordinator perguruan tinggi keagamaan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t ditetapkan sebesar harga pokok layanan penunjang lainnya ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok layanan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama untuk menghasilkan layanan.

Pasal 18

Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 19

(1) Tarif layanan barang dan/atau jasa pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama dengan pihak lain. (2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Terhadap mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Mahasiswa dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa dan/atau pengguna layanan berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin; d. mahasiswa dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar; e. mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; f. mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti kuliah dengan alasan penting; g. mahasiswa dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis; dan h. mahasiswa dan/atau pengguna layanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.

Pasal 21

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama; b. tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi mahasiswa sebelum angkatan tahun akademik 2025/2026 tetap mengacu pada: 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 139); 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 71); 3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 465); 4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1929); 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 448); 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 23); 7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 925); 8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1063); 9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1655); 10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 31); 11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 900); 12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 901); 13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1671); 14) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 323); 15) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1185); 16) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1293); 17) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 237); 18) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 330); 19) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 196); dan 20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 551), sampai dengan menyelesaikan masa studinya.

Pasal 23

Ketentuan mengenai tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikenakan untuk mahasiswa penerimaan mulai tahun akademik 2025/2026.

Pasal 24

(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses pengusulan tarif dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.

Pasal 25

Bagi mahasiswa warga negara asing yang telah dikenakan tarif layanan tarif uang kuliah program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, tarif uang kuliah program profesi, spesialis, dan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan tarif layanan tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 139); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 71); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 465); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1929); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 448); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 23); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 925); h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1063); i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1655); j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 31); k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 900); l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 901); m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1671); n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 323); o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1185); p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1293); q. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 237); r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 330); s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 196); dan t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 551), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж