Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan:
1.
Surat
Utang
Negara
adalah
surat
berharga
yang
berupa
surat
pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam
Undang-
Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri
atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2.
Surat
Perbendaharaan
Negara
adalah
Surat
Utang
Negara
yang
berjangka
waktu
sampai
dengan
(dua
belas)
bulan
dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
3.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran
bunga secara diskonto.
4.
Surat Utang Negara Seri Benchmark adalah seri Surat Utang Negara
yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi dari Dealer
Utama.
5.
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung adalah penjualan Surat
Utang Negara di Pasar Perdana, penjualan Surat Utang Negara di Pasar
Sekunder atau Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder, yang
dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama, Bank Indonesia, atau
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.499
Lembaga Penjamin Simpanan secara langsung melalui fasilitas Dealing
Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
6.
Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder adalah pembelian
Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh
tempo dengan cara tunai.
7.
Dealing
Room
adalah
sebuah
ruangan
yang
digunakan
untuk
melakukan
Transaksi
Surat
Utang
Negara
Secara
Langsung,
yang
dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung
lainnya.
8.
Dealer
Utama
adalah
Bank
atau
Perusahaan
Efek
yang
ditunjuk
Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Dealer
Utama.
9.
Pihak
adalah
orang
perorangan,
atau
kumpulan
orang
dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun
bukan
badan
hukum,
Bank
Indonesia,
atau
Lembaga
Penjamin
Simpanan.
10. Harga Setelmen adalah:
a. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, atau Lembaga Penjamin
Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi Surat Utang Negara
Secara
Langsung
yang
telah
disepakati
(clean
price)
dengan
memperhitungkan
bunga
berjalan
(accrued
interest),
dalam
hal
penjualan Surat Utang Negara dengan kupon;
b. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, Bank Indonesia, atau
Lembaga
Penjamin
Simpanan
kepada
Pemerintah
atas
Transaksi
Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean
price), dalam hal penjualan Surat Utang Negara dengan pembayaran
bunga secara diskonto;
c. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank
Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi Surat
Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price)
dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal
Pembelian Surat Utang Negara dengan kupon; atau
d. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank
Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi Surat
Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price),
dalam hal Pembelian Surat Utang Negara dengan pembayaran bunga
secara diskonto.
11. Setelmen adalah penyelesaian Transaksi Surat Utang Negara Secara
Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan
Surat Utang Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.499
12. Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri Surat Utang
Negara yang berada dalam portofolio perdagangan dan rata-rata volume
perdagangan harian seri Surat Utang Negara tersebut berada di bawah
rata-rata
volume
perdagangan
harian
Surat
Utang
Negara
Seri
Benchmark.
13. Hari
Kerja
adalah
hari
dimana
operasional
sistem
pembayaran
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
14. Komite Risiko adalah komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
2. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 1
Pasal 3
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dilakukan dengan tujuan
antara lain sebagai berikut:
a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar Surat Utang Negara;
b. melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara;
c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan;
d. melaksanakan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan
(satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Transaksi
Surat
Utang
Negara
Secara
Langsung
untuk
tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilaksanakan
melalui Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
(2) Transaksi
Surat
Utang
Negara
Secara
Langsung
untuk
tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui
penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana atau Pembelian Surat
Utang Negara di Pasar Sekunder.
(3) Transaksi
Surat
Utang
Negara
Secara
Langsung
untuk
tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilaksanakan melalui
Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder atau Penjualan Surat
Utang Negara di Pasar Sekunder.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Transaksi
Surat
Utang
Negara
Secara
Langsung
dengan
tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam hal
terjadi kondisi adanya indikasi penurunan harga/peningkatan yield
yang signifikan pada Surat Utang Negara seri benchmark.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.499
(2) Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang secara langsung; atau
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas permintaan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah dalam hal
ditugaskan Menteri Keuangan untuk membeli Surat Utang Negara di
pasar sekunder dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara.
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Besaran
penurunan
harga
atau
peningkatan
yield
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite
Risiko.
(2) Besaran
penurunan
harga
atau
peningkatan
yield
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaporkan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang kepada Menteri Keuangan.
6. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Transaksi
Surat
Utang
Negara
Secara
Langsung
dengan
tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dalam hal terdapat
permintaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
7. Ketentuan Pasal 12 huruf a diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Direktur
Jenderal
Pengelolaan
Utang
untuk
dan
atas
nama
Menteri
Keuangan menandatangani:
a. addendum syarat dan ketentuan (terms and conditions) Surat Utang
Negara hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung; dan/atau
b. surat kepada Bank Indonesia, sebagai agen penatausahaan dan agen
pembayar
bunga
dan
pokok
Surat
Utang
Negara,
mengenai
hasil
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung.
8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah dan ayat (2) huruf c dihapus, sehingga
Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hasil
Transaksi
Surat
Utang
Negara
Secara
Langsung
merupakan
transaksi yang sah dan mengikat antara Pemerintah dan Dealer Utama,
Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.499
(2) Hasil Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diumumkan
kepada
publik
pada
hari
pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, yang
paling kurang meliputi:
a. Nilai Nominal; dan
b. Seri-seri Surat Utang Negara.
9. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Surat Utang Negara yang dibeli oleh Pemerintah melalui Transaksi
Surat Utang Negara Secara Langsung untuk:
a. tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang dilakukan
oleh
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan
Utang
secara
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf a; atau
b. tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b atau huruf c,
dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(2) Surat Utang Negara yang dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
10. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 14
(1) Penyelesaian
transaksi
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan
Utang,
dalam
hal
transaksi
Surat
Utang
Negara
dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 3 huruf a yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Utang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a; atau
b. Pasal 3 huruf b dan huruf c.
(2) Penyelesaian
transaksi
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan atau Pusat Investasi Pemerintah, dalam hal transaksi
Surat Utang Negara dilaksanakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
huruf
a
yang
dilakukan
oleh
Direktorat
Jenderal
Pengelolaan
Utang
atas
permintaan
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
atau
Pusat
Investasi
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
(3) Penyelesaian
transaksi
dilaksanakan
oleh
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan, dalam hal transaksi Surat Utang Negara dilaksanakan
untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.499
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
