Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERMENKEU No. 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi. 2. Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara. 3. Bendahara Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat BNT adalah gelar yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang lulus Ujian Sertifikasi. 4. Nomor Register adalah nomor khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang lulus Ujian Sertifikasi. 5. Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara. 6. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara. 7. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan Ujian Sertifikasi sesuai dengan materi dan metode Ujian Sertifikasi yang ditentukan. 8. Standar Kompetensi Bendahara adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bendahara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Unit Penyelenggara Sertifikasi yang selanjutnya disebut Unit Penyelenggara adalah unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan. 10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. 11. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara. 12. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. 13. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. 14. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 16. Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang selanjutnya disebut Diklat Bendahara adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan Standar Kompetensi Bendahara yang ditetapkan. 17. Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 20. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah kegiatan belajar terus menerus oleh Bendahara agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.

Pasal 2

Sertifikasi bertujuan untuk: a. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; b. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN; c. Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan d. Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Pasal 3

(1) PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satker harus memiliki Sertifikat Bendahara. (2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.

Pasal 4

Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.

Pasal 5

Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.

Pasal 6

(1) Diklat Bendahara bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Peserta Diklat yang dinyatakan lulus Diklat Bendahara diberikan sertifikat diklat yang diterbitkan oleh BPPK.

Pasal 7

Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diselenggarakan oleh: a. BPPK; atau b. Kementerian Negara/Lembaga bekerja sama dengan BPPK.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Diklat Bendahara diatur oleh Kepala BPPK.

Pasal 9

(1) Penyelenggara Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan laporan kepada Unit Penyelenggara berupa: a. Laporan Rencana Diklat Bendahara; dan b. Laporan Pelaksanaan Diklat Bendahara. (2) Laporan Rencana Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk setiap tahun anggaran. (3) Laporan Rencana Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. Waktu pelaksanaan Diklat Bendahara; b. Lokasi pelaksanaan Diklat Bendahara; dan c. Jumlah peserta Diklat Bendahara. (4) Laporan Pelaksanaan Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Diklat Bendahara. (5) Laporan Pelaksanaan Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. Jumlah peserta yang lulus Diklat Bendahara; dan b. Identitas peserta yang lulus Diklat Bendahara.

Pasal 10

(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Sertifikasi oleh Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat membentuk tim.

Pasal 11

(1) Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara lain: a. menyusun, mengembangkan, dan MENETAPKAN Standar Kompetensi Bendahara; b. menyusun, mengembangkan, dan MENETAPKAN skema Sertifikasi; c. MENETAPKAN metode dan menyusun materi Ujian Sertifikasi; d. menyusun dan MENETAPKAN standar kelulusan Ujian Sertifikasi; e. MENETAPKAN persyaratan teknis dan memberikan izin penyelenggaraan Ujian Sertifikasi kepada TUK; f. menyediakan tenaga penguji (asesor); g. MENETAPKAN kuota peserta Ujian Sertifikasi; h. menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi; i. MENETAPKAN calon peserta Ujian Sertifikasi; j. menyelenggarakan Ujian Sertifikasi; k. MENETAPKAN hasil Ujian Sertifikasi; l. melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan penerbitan Sertifikat Bendahara atas Sertifikat Diklat Bendahara atau sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan sebelum Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku; m. mengajukan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara; n. melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara; o. melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat Bendahara; p. melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara; q. menjamin mutu pelaksanaan Ujian Sertifikasi; r. melakukan evaluasi Standar Kompetensi Bendahara dan materi Ujian Sertifikasi; s. melaksanakan pengawasan hasil (surveillance); dan t. menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan database terkait pelaksanaan Sertifikasi. (2) Dalam menyelenggarakan Sertifikasi, Unit Penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 12

(1) Standar Kompetensi Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a ditetapkan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan atas Standar Kompetensi Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

Untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi, Unit Penyelenggara MENETAPKAN TUK.

Pasal 14

TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. menyebarkan informasi jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi berdasarkan rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara; b. menerima pendaftaran calon peserta Ujian Sertifikasi; c. membantu pelaksanaan Ujian Sertifikasi; d. melakukan verifikasi administratif pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi; e. menyampaikan daftar calon peserta Ujian Sertifikasi yang lulus verifikasi administratif kepada Unit Penyelenggara; f. memastikan lokasi pelaksanaan Ujian Sertifikasi telah sesuai dengan kondisi lingkungan kerja profesi Bendahara; g. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Ujian Sertifikasi kepada Unit Penyelenggara; dan h. menyampaikan hasil Ujian Sertifikasi kepada peserta Ujian Sertifikasi berdasarkan hasil Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.

Pasal 15

(1) Berdasarkan kuota peserta Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan, Unit Penyelenggara menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan disampaikan kepada sekretaris jenderal Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait. (4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Satker dapat mengajukan nama calon peserta Ujian Sertifikasi kepada TUK. (5) TUK melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Ujian Sertifikasi yang disampaikan oleh kepala Satker dan MENETAPKAN hasil verifikasi administratif. (6) Hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Unit Penyelenggara.

Pasal 16

(1) Unit Penyelenggara mengumumkan hasil penetapan calon peserta Ujian Sertifikasi melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan disampaikan kepada sekretaris jenderal Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait. (3) Calon peserta Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Ujian Sertifikasi di TUK yang telah memperoleh penetapan dari Unit Penyelenggara. (4) Ujian Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara elektronik.

Pasal 17

(1) Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan lulus diberikan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. (2) Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali. (3) Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang akan diangkat sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker agar tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai Bendahara. b. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah diangkat sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker agar melakukan penggantian Bendahara. c. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat mengikuti ulang Ujian Sertifikasi setelah 2 (dua) tahun sejak Ujian Sertifikasi terakhir dan telah mengikuti ulang dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.

Pasal 18

(1) Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik.

Pasal 19

(1) Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (3) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. (4) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali tanpa harus mengikuti Ujian Sertifikasi. b. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara. c. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara. d. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara. (5) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa diklat, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan kebendaharaan. (6) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional Bendahara. (7) Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (8) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (9) Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara yang telah diperpanjang masa berlakunya.

Pasal 20

(1) Dalam hal Sertifikat Bendahara hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, kepala Satker dapat mengusulkan penggantian Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (2) Dalam rangka penggantian Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (3) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Berdasarkan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara pengganti.

Pasal 21

(1) Sertifikat Bendahara dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat: a. melanggar kode etik Bendahara; b. dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat; c. dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau d. terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah. (2) Pencabutan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (3) Dalam rangka pencabutan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (4) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat MENETAPKAN surat keputusan pencabutan sertifikat.

Pasal 22

(1) Kepada peserta yang lulus Ujian Sertifikasi diberikan gelar BNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Gelar BNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama Sertifikat Bendahara masih berlaku. (3) Gelar BNT ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. (4) Pencantuman dan penggunaan gelar BNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebendaharaan.

Pasal 23

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan Sertifikasi, penerbitan, perpanjangan, penggantian, dan pencabutan Sertifikat Bendahara diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 24

Penyampaian Laporan Rencana Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), untuk tahun 2016 disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 25

PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki sertifikat, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

Pasal 26

(1) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dengan ketentuan: a. telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2 (dua) tahun namun tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya atau tidak memiliki sertifikat profesi bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; atau b. tidak menduduki jabatan sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu namun memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya yang diakui oleh Unit Penyelenggara yang diperoleh pada tahun 2004 sampai dengan 5 (lima) tahun sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku. (2) Peserta yang mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun dinyatakan tidak lulus Ujian Sertifikasi diwajibkan mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara sebelum mengikuti ujian ulang.

Pasal 27

(1) Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang: 1. telah menduduki jabatan bendahara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK; 2. telah menduduki jabatan bendahara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya; atau 3. telah menduduki jabatan bendahara kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak memiliki sertifikat profesi bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus diklat persiapan Sertifikasi. b. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang: 1. tidak menduduki jabatan bendahara dan memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK yang diperoleh sebelum tahun 2004; atau 2. tidak menduduki jabatan bendahara dan memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya yang diperoleh sebelum tahun 2004, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai diklat persiapan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh Kepala BPPK.

Pasal 28

(1) Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Sertifikat yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. dalam hal pemegang sertifikat masih menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat langsung diakui; atau b. dalam hal pemegang sertifikat tidak menjabat sebagai bendahara, sertifikat dapat diakui jika diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku. (3) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (4) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (5) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. (7) Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

Pasal 29

(1) Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Sertifikat yang diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. dalam hal pemegang sertifikat masih menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat langsung diakui; atau b. dalam hal pemegang sertifikat tidak menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat diakui jika diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku. (3) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (4) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (5) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. (7) Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

Pasal 30

(1) Sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebelum Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (3) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (4) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Berdasarkan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. (6) Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku.

Pasal 31

Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai berlaku, PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA