Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENERIMAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
4. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
5. Treasury Notional Pooling adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening.
6. Rekening Bendahara Penerimaan adalah rekening pada Bank Umum yang dikuasai oleh Bendahara Penerimaan.
Pasal 2
(1) Saldo seluruh Rekening Bendahara Penerimaan di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan Treasury Notional Pooling.
(2) Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum, tempat Rekening Bendahara Penerimaan dibuka.
(3) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan remunerasi berupa jasa giro dari Bank Umum.
(4) Besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Rekening Bendahara Penerimaan yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap mendapatkan jasa giro yang berlaku umum di Bank Umum dan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Pelaksanaan Treasury Notional Pooling Rekening Bendahara Penerimaan pada Bank Umum dituangkan dalam perjanjian antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib memantau besarnya saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib memastikan ketepatan waktu pembayaran dan kebenaran perhitungan remunerasi atas saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan.
Pasal 5
(1) Perhitungan besaran dan pembayaran remunerasi berupa jasa giro atas saldo konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), serta sanksi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bank Umum peserta Treasury Notional Pooling yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Bank Umum terkait.
(2) Remunerasi berupa jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan setiap bulan ke Kas Negara.
Pasal 6
Pelaksanaan Treasury Notional Pooling dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan menggunakan sistem informasi yang dapat memantau saldo harian semua Rekening Bendahara Penerimaan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Penerimaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
